TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Perusahaan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, Agung Praptono, mengaku pihaknya belum menerima surat resmi pencabutan izin pengembangan pulau reklamasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Belum (menerima), kami mau cek lagi hari ini. Sampai kemarin sore belum," kata Agung, Kamis, 27 September 2018, menanggapi keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait dengan proyek reklamasi tersebut.
Baca: Susi Pudjiastuti Minta Anies Percantik Pantai Jakarta karena...
Agung menjelaskan, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) masih akan mempelajari putusan pencabutan izin pengembangan proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Namun Agung belum mau memberikan konfirmasi lebih lanjut ihwal pencabutan izin pengembangan 13 pulau reklamasi itu.
"Karena keputusannya masih baru, kami pelajari dulu," ucap Agung. Ia juga belum mau memberikan konfirmasi terkait dengan kontribusi tambahan yang telah diberikan Jaya Ancol kepada Pemprov DKI Jakarta.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta dengan mencabut izin prinsip dan pelaksanaan 13 pulau, yaitu Pulau A, B, E, J, K, L, M, O, F, P, Q, H, dan I. Dalam hal ini, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk menggarap pembangunan Pulau J dan K, juga Pulau L yang dikembangkan bekerja sama dengan PT Manggala Krida Yudha.
Keputusan mencabut izin prinsip dan pelaksanaan reklamasi 13 pulau di Teluk Jakarta itu diambil setelah Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta memverifikasi semua perizinan rencana pulau buatan itu. "Reklamasi telah dihentikan. Reklamasi bagian dari sejarah, bukan bagian dari masa depan Jakarta," kata Anies di Balai Kota, kemarin.
Anies menjelaskan, Badan Koordinasi telah memanggil para pengembang pemegang izin reklamasi. Dari pemeriksaan dan verifikasi, diketahui pengembang 13 pulau itu tak memenuhi kewajiban syarat desain dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Sebelum pencabutan izin dilakukan, kata Anies, Badan Koordinasi memberi pengembang kesempatan untuk memperbaiki persyaratan desain dan amdal proyek mereka.
Pembatalan izin 13 pulau reklamasi, menurut Anies, merupakan realisasi janji kampanye dia dalam pemilihan Gubernur DKI pada tahun lalu. Anies tak mempermasalahkan bila keputusannya kelak digugat pengembang. "Tiap warga negara berhak menggugat keputusan pemerintah. Kami siap menghadapinya," ucapnya.
Baca: Ojek Online Bantah Pernyataan Anies Baswedan Soal Penyebab Macet
Sejauh ini Anies baru mencabut izin prinsip dan pelaksanaan 13 pulau reklamasi yang belum dibangun. Adapun perizinan empat pulau reklamasi yang telanjur dibangun, yakni Pulau C, D, G, dan N, belum dibatalkan.
BISNIS | YUSUF MANURUNG