Izin Reklamasi Dicabut Anies, Bagaimana Nasib Investasi Properti?

Jumat, 28 September 2018 06:15 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau salah satu kawasan di pulau reklamasi Teluk Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018. Anies juga menyegel lahan pulau C walau belum ada bangunan atau aktivitas pembangunan. ANTARA/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta -Konsultan properti menilai keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau Anies mencabut izin reklamasi Teluk Jakarta akan mengganggu investasi properti di Ibu Kota.

BACA: Pencabutan Izin Reklamasi, Anies Baswedan Diminta Kebut Raperda

Associate Director Investment Service Colliers International Indonesia, Aldi Garibaldi menilai Keputusan Gubernur izin reklamasi yang dicabut tertuang dalam beleid Keputusan Gubernur Nomor 1409/2018 tentang Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur Tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi (Pulau F, H dan I) dan Keputusan Gubernur Nomor 1410/2018 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 2485/2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk berpeluang mengganggu iklim investasi properti.

“Jadi buat apa orang investasi? Karena ini sudah ada izin sebenarnya, lalu dicabut,” terang Aldi kepada Bisnis, Kamis, 27 September 2018.

BACA: Agung Podomoro Komentari Putusan Anies soal Proyek Reklamasi

Advertising
Advertising

Menurut Aldi, ada sejumlah pengembang besar swasta yang terlibat dalam proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta antara lain; Agung Podomoro Group, Agung Sedayu Group, dan Intiland Development.

Masih ada pula beberapa pengembang dari Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD yakni PT Jakarta Properti dan PT Pembangunan Jaya Tbk, serta Badan Usaha Milik Negara atau BUMN seperti PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo II. Menurut Anies, pencabutan ini bernuansa politis ketimbang upaya memperbaiki ekonomi.

“Proyek ini dengan orang-orang ini [pengembang] mereka menciptakan lapangan pekerjaan. Besar sekali kontribusi real estate secara langsung maupun tidak langsung, ke GDP growth. Nah, developer jadi malas berinvestasi ke proyek yang tidak pasti,” sambungnya.

Dia memprediksi, karena investasi yang cukup besar sudah digelontorkan oleh para pengembang, kemungkinan besar mereka juga akan mengajukan proses hukum apabila tidak menemukan kesepakatan dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Pemerintah sudah sering dituntut oleh pihak swasta karena pergantian policy. Mungkin nanti ke PTUN [Pengadilan Tata Usaha Negara] saja, sebab sudah ada izin lantas dicabut, sudah keluar banyak uang mereka [pengembang],” ungkap Aldi.

Aldi menilai, kondisi ketidakpastian tidak hanya memberikan efek negatif kepada investor lokal. Dia berpandangan kondisi ini akan berimbas terhadap investasi asing ke Indonesia. Dia memprediksi investor asing juga akan berpikir dua kali jika berniat menanamkan investasi properti di Indonesia, khususnya di DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin prinsip 13 pulau reklamasi karena menilai para pemegang izin prinsip tidak memenuhi kewajiban perizinan yang dipersyaratkan. Misalnya desain, amdal, dan lain-lain. Anies menyebut Pemprov DKI Jakarta memutuskan mencabut izin yang sudah diberikan kepada para pengembang.

Bisnis mencatat, ada sejumlah pengembang yang menerima izin reklamasi pada 2015. Adapun PT Taman Harapan Indah, anak usaha Intiland Development mendapatkan izin pelaksanaan pembangunan reklamasi akhir 2015 pada era pemerintahan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk Pulau H.

Selain kepada Intiland Development, Ahok juga meluncurkan izin pelaksanaan pembangunan reklamasi juga kepada tiga pengembang lain yaitu; PT Jakarta Propertindo untuk Pulau F, PT Jaladri Kartika Pakci untuk Pulau I, dan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. untuk Pulau K. Perencanaan reklamasi Pantai Utara Jakarta sudah dimulai sejak Orde Baru. Luas pembangunan 17 pulau itu membuat Provinsi DKI Jakarta akan mendapatkan 5.100 hektare lahan baru.

Bisnis mencatat, pada akhir 2015, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana membagi 17 pulau reklamasi menjadi tiga sub kawasan. Pertama, sub Kawasan Barat, terdiri dari Pulau A sampai dengan Pulau H dikembangkan untuk perumahan dengan pengembangan komersial skala internasional secara terbatas.

Kedua, Sub Kawasan Tengah, dari Pulau I sampai dengan Pulau M diperuntukkan komersial perkantoran, perdagangan, jasa, pariwisata, serta Meeting, Incentive, Conference dan Exhibition (MICE) berskala internasional dengan intensitas tinggi serta didukung perumahan.

Sementara, Sub Kawasan Timur, terdiri dari Pulau N sampai dengan Pulau Q rencananya akan diprioritaskan untuk pelabuhan laut, industri, logistik, pergudangan dengan penyediaan perumahan dan komersil sebagai penunjang.

Namun rencana ini masih akan melalui proses revisi Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Pengelolaan Kawasan Pesisir Provinsi DKI Jakarta sampai waktu yang belum pasti. Sehingga, semua rencana tersebut sangat berpotensi untuk berubah skema, porsi, dan pemanfaatannya.

Baca berita tentang Anies lainnya di Tempo.co.

BISNIS

Berita terkait

Menang Telak di Aceh saat Pilpres 2024, Anies: Terima Kasih Orang-orang Pemberani

2 jam lalu

Menang Telak di Aceh saat Pilpres 2024, Anies: Terima Kasih Orang-orang Pemberani

Anies Baswedan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Aceh karena telah memberi dukungan di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

18 jam lalu

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan Indonesia

1 hari lalu

Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan Indonesia

Bambang Soesatyo mengingatkan dalam waktu sekitar lima bulan ke depan, bangsa Indonesia akan dihadapkan pada rangkaian momentum konstitusional.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

1 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

1 hari lalu

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dibubarkan pada 30 April 2024. Kilas balik pembentukan dan siapa tokoh-tokohnya?

Baca Selengkapnya

Rangkuman Serba-serbi Pembubaran Timnas AMIN

2 hari lalu

Rangkuman Serba-serbi Pembubaran Timnas AMIN

Timnas AMIN dibubarkan pada Selasa, 30 April 2024

Baca Selengkapnya

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

2 hari lalu

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

Ahmad Syaikhu mengatakan PKS telah menyiapkan kader-kader terbaik untuk Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

2 hari lalu

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh absen dalam acara pembubaran Timnas AMIN. Anies dan Sekjen Partai NasDem respons begini.

Baca Selengkapnya

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

3 hari lalu

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

Anies Baswedan mengatakan bakal jeda sebentar dari urusan politik setelah Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) dibubarkan.

Baca Selengkapnya

Surya Paloh Tak Hadiri Pembubaran Timnas Amin, Ini Kata Anies

3 hari lalu

Surya Paloh Tak Hadiri Pembubaran Timnas Amin, Ini Kata Anies

Mantan capres nomor urut 01 Anies Baswedan menanggapi absennya Ketum Partai Nasdem Surya Paloh dalam acara pembubaran Timnas Amin.

Baca Selengkapnya