Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Arief Syaifuddin (kiri) dan Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief (tengah) dalam acara Ngopi Bareng JKN di Cikini, Jakarta Pusat, Senin, 3 September 2018. Tempo/Fajar Pebrianto
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan membenarkan bahwa korban tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, dan perdagangan orang tidak mendapat jaminan layanan kesehatan. Ketentuan itu tertuang dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Meski begitu, Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Arief Syaifuddin menjelaskan bahwa empat kriteria korban tersebut memang sedari awal tidak pernah dijamin sejak lembaganya berdiri pada 2014. "Karena sudah dianggarkan di institusi terkait," katanya saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 21 September 2018.
Institusi terkait yang dimaksud adalah Kepolisian Republik Indonesia dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau BNPT. Untuk itu, ketentuan mengenai keempat kriteria memang sengaja dicantumkan dalam revisi perpres. "Agar tidak menimbulkan mispersepsi di lapangan," ujar Arief.
Dalam salinan perpres di laman Sekretariat Kabinet, ketentuan mengenai keempat kriteria ini tercantum dalam Pasal 52 ayat 1 huruf r. Dalam pasal ini pun sebenarnya dicantumkan total 21 poin pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS. Kriteria lain seperti pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik, mengatasi infertilitas, layanan meratakan gigi, dan ortodonsi.
Arief mengatakan ketentuan mengenai anggaran korban terorisme di Polri dan BNPT pun diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Sedangkan untuk pelaksanaan detail dari Perpres 82 Tahun 2018, kata Arief, peraturan pelaksana pun akan segera melengkapi.
Perpres 82 Tahun 2018 resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 17 September 2018 demi meningkatkan kualitas dan kelanjutan program jaminan sosial. Selain itu, perpres ini diperbaiki demi mengatasi defisit keuangan yang terjadi di BPJS Kesehatan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satunya melalui penggunaan dana pajak rokok daerah.
BNPT Apresiasi Partisipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme
6 hari lalu
BNPT Apresiasi Partisipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), berikan Sertifikat Penerapan Standar Minimum Pengamanan kepada 18 pengelola objek vital strategis dan transportasi di Jakarta.
Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).