Ini Sebab Pemerintah Turunkan Batas Barang Impor Bebas Bea Masuk
Reporter
Tempo.co
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 17 September 2018 15:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengubah kebijakan impor barang kiriman melalui e-commerce. Perubahan itu adalah penurunan batas nilai barang impor yang dibebaskan bea masuknya, dari sebelumnya US$ 100 menjadi US$ 75 per orang dalam satu hari transaksi.
Baca: Pajak Disesuaikan, Sri Mulyani: Harga Barang Impor Naik 20 Persen
“Kebijakan tersebut diambil untuk menciptakan level playing field retailer dan produser barang sejenis dalam negeri,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi, saat konferensi pers pada Senin, 17 September 2018 di Kementerian Keuangan, Jakarta.
Penyesuaian de minimis value dari US$ 100 menjadi US$ 75 itu merupakan hasil rekomendasi dari World Customs Organizations. Rekomendasi itu diberikan setelah sebelumnya dilakukan studi perkembangan e-commerce yang menunjukkan bahwa praktik splitting atau memecah transaksi impor untuk menghindari bea masuk maupun pajak impor itu semakin marak.
Bea Cukai sebelumnya menemukan fakta di lapangan setidaknya sebanyak 400 transaksi impor dalam satu hari dengan rata-rata nilai per inovoice sekitar US$ 75. Sementara dalam aturan sebelumnya pemerintah membebaskan bea masuk dan pajak impor kepada setiap pengiriman barang jika transaksi yang dilakukan di bawah US$ 100 per transaksi tanpa memperhitungkan transaksi per harinya.
Heru menyebutkan, yang paling merugi atas kondisi tersebut dalah retailer yang sudah membayar pajak karena mereka tersaingi dengan cara yang tidak fair. "Yang kedua adalah penerimaan negara,” tuturnya.
Selain terbebas dari bea masuk dan pajak impor dengan melakukan splitting, menurut Heru, para pelaku e-commerce juga terbebas dari perizinan yang seharusnya diajukan dalam melakukan transaksi impor barang yang melebihi ketentuan batas tersebut.
Penerapan kebijakan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2018 ini akan menggunakan sistem automasi sehingga setiap transaksi dari penerima dan alamat NPWP yang sama akan diakumulasikan. “Walaupun melakukan transaksi dengan nama yang berbeda, jika alamat NPWP sama, tetap akan dilakukan akumulasi, tidak dapat dikelabui,” ucap Heru.
Baca: Tarif Baru PPh Impor Berlaku Efektif, Bea Cukai Ingatkan Importir
Setelah berlakunya kebijakan tersebut, untuk barang impor dengan nilai di atas US$ 75 akan dikenai bea masuk sebesar 7,5 persen flat, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen flat serta Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 10 persen bagi pemegang NPWP atau 20 persen tanpa NPWP. Kebijakan tersebut akan mulai berlaku 10 Oktober 2018.
CANDRIKA RADITA PUTRI