Ini Sebab Pemerintah Turunkan Batas Barang Impor Bebas Bea Masuk

Senin, 17 September 2018 15:32 WIB

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi saat menghadiri acara Indonesia Transport, Logistics, and Maritim Week 2017 di Jakarta International Expo, Jakarta, 11 Oktober 2017. Tempo/M JULNIS FIRMANSYAH

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengubah kebijakan impor barang kiriman melalui e-commerce. Perubahan itu adalah penurunan batas nilai barang impor yang dibebaskan bea masuknya, dari sebelumnya US$ 100 menjadi US$ 75 per orang dalam satu hari transaksi.

Baca: Pajak Disesuaikan, Sri Mulyani: Harga Barang Impor Naik 20 Persen

“Kebijakan tersebut diambil untuk menciptakan level playing field retailer dan produser barang sejenis dalam negeri,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi, saat konferensi pers pada Senin, 17 September 2018 di Kementerian Keuangan, Jakarta.

Penyesuaian de minimis value dari US$ 100 menjadi US$ 75 itu merupakan hasil rekomendasi dari World Customs Organizations. Rekomendasi itu diberikan setelah sebelumnya dilakukan studi perkembangan e-commerce yang menunjukkan bahwa praktik splitting atau memecah transaksi impor untuk menghindari bea masuk maupun pajak impor itu semakin marak.

Bea Cukai sebelumnya menemukan fakta di lapangan setidaknya sebanyak 400 transaksi impor dalam satu hari dengan rata-rata nilai per inovoice sekitar US$ 75. Sementara dalam aturan sebelumnya pemerintah membebaskan bea masuk dan pajak impor kepada setiap pengiriman barang jika transaksi yang dilakukan di bawah US$ 100 per transaksi tanpa memperhitungkan transaksi per harinya.

Advertising
Advertising

Heru menyebutkan, yang paling merugi atas kondisi tersebut dalah retailer yang sudah membayar pajak karena mereka tersaingi dengan cara yang tidak fair. "Yang kedua adalah penerimaan negara,” tuturnya.

Selain terbebas dari bea masuk dan pajak impor dengan melakukan splitting, menurut Heru, para pelaku e-commerce juga terbebas dari perizinan yang seharusnya diajukan dalam melakukan transaksi impor barang yang melebihi ketentuan batas tersebut.

Penerapan kebijakan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2018 ini akan menggunakan sistem automasi sehingga setiap transaksi dari penerima dan alamat NPWP yang sama akan diakumulasikan. “Walaupun melakukan transaksi dengan nama yang berbeda, jika alamat NPWP sama, tetap akan dilakukan akumulasi, tidak dapat dikelabui,” ucap Heru.

Baca: Tarif Baru PPh Impor Berlaku Efektif, Bea Cukai Ingatkan Importir

Setelah berlakunya kebijakan tersebut, untuk barang impor dengan nilai di atas US$ 75 akan dikenai bea masuk sebesar 7,5 persen flat, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen flat serta Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 10 persen bagi pemegang NPWP atau 20 persen tanpa NPWP. Kebijakan tersebut akan mulai berlaku 10 Oktober 2018.

CANDRIKA RADITA PUTRI

Berita terkait

Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

2 jam lalu

Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

Zulkifli Hasan mengatakan impor difokuskan ke wilayah sentra non produksi guna menjaga kestabilan stok beras hingga ke depannya.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

12 jam lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

13 jam lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani, Investigasi Tempo soal Produk Spyware Israel Dijual ke RI

13 jam lalu

Terpopuler: Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani, Investigasi Tempo soal Produk Spyware Israel Dijual ke RI

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Jumat, 3 Mei 2024, dimulai dari harta kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang belakangan jadi sorotan.

Baca Selengkapnya

Mengenali Asal-usul Tas Hermes, Jenama Asal Prancis

23 jam lalu

Mengenali Asal-usul Tas Hermes, Jenama Asal Prancis

Belakangan viral video seorang pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

1 hari lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

1 hari lalu

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai

Baca Selengkapnya

2 Kali Bermasalah di Bea Cukai, Cakra Khan: Saya akan Bayar Pajak Kalau Masuk Akal

1 hari lalu

2 Kali Bermasalah di Bea Cukai, Cakra Khan: Saya akan Bayar Pajak Kalau Masuk Akal

Cakra Khan pernah mengalami masalah dengan pihak Bea Cukai. Dia membeli jaket Rp 6 juta, namun dikenakan denda sampai Rp 21 juta.

Baca Selengkapnya

Kasus di Bea Cukai: setelah Denda Sepatu Adidas, kini Tas Hermes Dirobek

1 hari lalu

Kasus di Bea Cukai: setelah Denda Sepatu Adidas, kini Tas Hermes Dirobek

Tak terima harus membayar bea masuk sebesar itu, pasangan WNI secara dramatis memilih merobek tas Hermes itu di depan petugas Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

1 hari lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya