Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tarif Baru PPh Impor Berlaku Efektif, Bea Cukai Ingatkan Importir

Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, 20 Oktober 2017. Tempo/Tony Hartawan
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, 20 Oktober 2017. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perubahan tarif PPh pasal 22 Impor atas 1.147 barang mulai berlaku pada hari ini, Kamis 13 September 2018 pukul 00.01 WIB tadi. Para pelaku usaha atau importir terkait diharapkan segera menyesuaikan dengan ketentuan baru tersebut. 

Baca: Impor Dibatasi, Rachmat Gobel: Industri Domestik Harus Didorong

Pelaksana tugas Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ambang Priyonggo menjelaskan bahwa acuan utama dari pengenaan tarif PPh yang baru ini adalah tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean (PIB, PIBK, BC 2.5, BC 2.8). Dengan beigtu, kata dia, akan ada beberapa penyesuaian di dalam sistem Bea Cukai. 

 

“Tarif PPh impor yang lama masih berlaku terhadap Pemberitahuan Pabean yang mendapatkan nomor pendaftaran sampai dengan pukul 24.00 WIB tanggal 12 September 2018,” ucap Ambang seperti dikutip dalam laman resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kamis, 13 September 2018. 

Sementara itu, untuk tarif PPh impor yang baru akan berlaku terhadap Pemberitahuan Pabean yang diajukan mulai pukul 00.01 WIB tanggal 13 September 2018 atau Pemberitahuan Pabean yang sudah diajukan namun belum mendapatkan nomor pendaftaran hingga pukul 24.00 WIB tanggal 12 September 2018.

Hal itu berlaku  jika terdapat misalnya belum dilakukan pembayaran, telah dilakukan pembayaran namun masih ada ketentuan larangan dan pembatasan yang harus dipenuhi, atau telah dilakukan pembayaran namun belum ada rekonsiliasi manifest secara sistem. 

Terkait billing yang belum dilakukan pembayaran, sistem di Bea Cukai akan memberikan respons "Reject tarif PPh tidak sesuai” dan selanjutnya pengguna jasa melakukan perbaikan Pemberitahuan Pabean untuk diajukan kembali ke sistem Bea Cukai. Sistem Bea Cukai selanjutnya akan menerbitkan Billing baru sejumlah total keseluruhan dengan tarif PPh yang baru.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sedangkan untuk billing yang telah dilakukan pembayaran namun belum mendapatkan nomor pendaftaran, sistem Bea Cukai akan memberi respon “Reject tarif PPh tidak sesuai” dan selanjutnya pengguna jasa melakukan perbaikan Pemberitahuan Pabean untuk diajukan kembali ke sistem Bea Cukai dengan menggunakan nomor aju yang sama. 

Sistem Bea Cukai selanjutnya akan menerbitkan Billing baru sejumlah selisih antara yang sudah dibayar dan yang seharusnya dibayar. Khusus untuk Pemberitahuan Pabean BC 2.5 dan BC 2.8 Billing baru dapat dibuat melalui Portal Pengguna Jasa.

Kenaikan tarif PPh pasal 22 impor ini merupakan salah satu kebijakan pemerintah sebagai langkah untuk mengendalikan defisit neraca perdagangan serta untuk melakukan pengendalian impor. “Pemerintah telah berkomitmen untuk mengurangi impor barang dan lebih menggalakkan penggunaan barang-barang dalam negeri,” kata Ambang.

Baca: BI Prediksi Gejolak Eksternal Ekonomi Mereda di 2019

Ambang menyatakan bahwa Bea Cukai telah menyiapkan sistem sehingga diharapkan tidak ada hambatan teknis dalam pemberlakuan tarif PPh pasal 22 impor yang baru. 

BISNIS

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Jerman Alami Resesi, Ekonom Ungkap Dampaknya bagi RI

21 jam lalu

Ilustrasi kapal pengangkut peti kemas ekspor dan impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Jerman Alami Resesi, Ekonom Ungkap Dampaknya bagi RI

Ekonomi Jerman tengah mengalami resesi pada awal 2023. Lalu bagaimana dampaknya ke perekonomian di Tanah Air?


Menjelang Pemilu, Hipmi Duga Ada Kartel Impor Bawang Putih Miliki Bekingan Kuat

1 hari lalu

Ilustrasi bawang putih. shutterstock.com
Menjelang Pemilu, Hipmi Duga Ada Kartel Impor Bawang Putih Miliki Bekingan Kuat

Himpunan Pengusaha Muda Indonesia atau Hipmi menduga ada kartel impor bawang putih yang semakin memiliki bekingan kuat menjelang Pemilu.


Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang Putih Bakal Gugat Kementerian Perdagangan, karena...

1 hari lalu

Pedagang bawang putih tengah beraktivitas di Pasar Senen, Jakarta, Senin, 23 Februari 2023. Sedangkan, menurut Panel Harga Badan Pangan Nasional pada Senin (27/2), bawang putih bonggol naik 0,44 persen jadi Rp29.590 per kilogram. TEMPO/Tony Hartawan
Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang Putih Bakal Gugat Kementerian Perdagangan, karena...

Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang Putih sudah mengirimkan surat tiga kali ke Kemendag untuk meminta penjelasan terkait izin impor.


Bapanas Ungkap Ketergantungan Bawang Putih Impor Sangat Tinggi: 95 Persen dari Luar Negeri

2 hari lalu

Sekarung bawang putih yang diimpor dari Cina di Pasar Kramat Jati, Jakarta, Kamis, 6 Februari 2020. Bawang putih yang ada di pasaran merupakan stok lama sebelum pembatasan impor. Tempo/Tony Hartawan
Bapanas Ungkap Ketergantungan Bawang Putih Impor Sangat Tinggi: 95 Persen dari Luar Negeri

Badan Pangan Nasional atau Bapanas mengatakan stok bawang putih di dalam negeri kebanyakan didatangkan dari luar negeri. Jumlahnya disinyalir mencapai 95 persen.


UMKM di Banten Tembus Pasar Arab Saudi dan Hong Kong: Ekspor Sambal Pecel

3 hari lalu

Ilustrasi sambal. Foto: Freepik.com
UMKM di Banten Tembus Pasar Arab Saudi dan Hong Kong: Ekspor Sambal Pecel

Sambal pecel produksi La Sambal UMKM di Setu Tangerang Selatan, Banten berhasil menembus pasar Arab Saudi dan Hong Kong.


Bea Cukai Lelang Mobil Sitaan Volvo XC40 R-Design, Open Bid Rp 435 Juta

6 hari lalu

Volvo XC40 R-Design 2.0 A/T yang dilelang. (Bea Cukai)
Bea Cukai Lelang Mobil Sitaan Volvo XC40 R-Design, Open Bid Rp 435 Juta

Bea Cukai Tanjung Priok menggelar lelang sejumlah barang yang termasuk dalam kategori Barang Tidak Dikuasai atau barang sitaan bea cukai.


PPATK Bekukan Rekening Eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

8 hari lalu

Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, membawa kertas catatan seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Ia mengklarifikasi jika rumah mewah di Cibubur milik dan masih ditempati orang tuanya. TEMPO/Imam Sukamto
PPATK Bekukan Rekening Eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan PPATK telah memblokir rekening Andhi Pramono sejak proses analisis keuangan.


Kepala Bappenas Targetkan Ekspor ke Uni Eropa Capai USD 30 Miliar

10 hari lalu

Ilustrasi kapal pengangkut peti kemas ekspor dan impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Kepala Bappenas Targetkan Ekspor ke Uni Eropa Capai USD 30 Miliar

Nilai ekspor Indonesia ke Uni Eropa sekitar USD 21,5 miliar, sedangkan impor Indonesia dari Uni Eropa sekitar USD 11,6 miliar.


Rupiah Menguat Setelah Indeks Manufaktur New York Terkontraksi

11 hari lalu

Ilustrasi kurs rupiah dan mata uang Indonesia. Getty Images
Rupiah Menguat Setelah Indeks Manufaktur New York Terkontraksi

Rupiah pada Selasa pagi naik 10 poin atau 0,06 persen ke posisi Rp 14.795 per dolar AS dibandingkan posisi pada penutupan perdagangan sebelumnya.


BPS Catat Impor April 2023 USD 15,35 Miliar, Turun 22,32 Persen

12 hari lalu

Ilustrasi kapal pengangkut peti kemas ekspor dan impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
BPS Catat Impor April 2023 USD 15,35 Miliar, Turun 22,32 Persen

BPS mencatat jumlah impor Indonesia pada April 2023 sebesar US$ 15,35 miliar, turun 25,45 persen.