TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memperkirakan pengaruh kebijakan kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) impor bisa terlihat pada laporan neraca perdagangan September. Laporan tersebut baru akan dirilis Badan Pusat Statistik pada Oktober.
Baca juga: Menteri Perdagangan: PPh Barang Impor Naik Tak Langgar Aturan WTO
"Jadi nanti Oktober sudah mulai kelihatan-lah. Saya harap nanti Agustus yang akan diumumkan September itu lebih baik, terutama untuk golongan nonmigas," kata Enggartiasto di Jakarta, Jumat, 7 September 2018.
Pemerintah resmi menerapkan kebijakan pengendalian impor barang konsumsi melalui penaikan tarif pajak penghasilan (PPh) impor terhadap 1.147 pos tarif sebagai strategi mengatasi defisit neraca transaksi berjalan.
Dari 1.147 komoditas yang disesuaikan tarif PPh impornya, sebanyak 218 komoditas naik dari 2,5 persen menjadi 10 persen. Komoditas tersebut adalah golongan barang konsumsi yang sebagian besar telah diproduksi dalam negeri. Contohnya barang elektronik (pendingin ruangan, lampu) dan barang keperluan sehari-hari.
Enggartiasto memperkirakan penaikan tarif PPh impor barang konsumsi ini tidak akan berdampak pada inflasi akibat kurangnya ketersediaan barang yang dapat menyebabkan perubahan harga. Sebab, barang konsumsi tersebut masih memiliki substitusi atau barang penggantinya di dalam negeri.
Menteri Perdagangan menegaskan bahwa tarif PPh impor terhadap barang impor yang digunakan sebagai bahan baku tidak ada perubahan. Tarif PPh impor untuk 57 komoditas diputuskan tetap 2,5 persen karena diidentifikasi memiliki peranan besar untuk pasokan bahan baku sehingga tidak diubah kebijakannya.
ANTARA