16.678 Laporan Tindak Pidana Elektronik Masuk ke cekrekening.id

Rabu, 12 September 2018 14:52 WIB

Tampilan halaman utama dari situs cekrekening.id yang merupakan website resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika yang didedikasikan khusus untuk pengecekan nomor rekening bank. cekrekening.id

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kementerian Kominfo melalui situs cekrekening.id telah menerima sebanyak 16.678 laporan yang diduga terindikasi tindak pidana transaksi elektronik. Pelaksana tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Ferdinandus Setu mengatakan hingga saat ini pihaknya sudah menerima 1.908 laporan yang terverifikasi sedangkan 11.678 lainnya masih belum teverifikasi.

Baca: Situs cekrekening.id Mendadak Viral, Kominfo: Ada Sejak 2017

“Itu data sampai 11 September 2018 kemarin,” kata Ferdinandus saat dihubungi Tempo, Rabu, 12 September 2018.

Berdasarkan data Kominfo, kategori tindak pidana yang paling banyak dilaporkan yaitu terkait penipuan transaksi online sebanyak hampir 14 ribu laporan. Selain itu peringkat kedua ditempati oleh tindak pidana kejahatan lainnya sebanyak lebih dari 1.000 laporan dan disusul dengan tindak pidana penipuan investasi. Kategori selanjutnya yaitu pemerasan, prostitusi online dan pencucian uang & korupsi.

Dalam situs cekrekening.id memiliki dua fitur utama yaitu periksa rekening dan laporkan rekening. Jika masyarakat ragu untuk membayar melalui rekening yang diberikan, masyarakat dapat memeriksanya melalui periksa rekening dengan memasukkan nama bank dan nomor rekening.

Advertising
Advertising

Jika nomor rekening tersbeut belum pernah dilaporkan maka akan tertulis “NOMER REKENING INI BELUM PERNAH DILAPORKAN TERKAIT TINDAK PIDANA APAPUN! Nomor rekening yang belum dilaporkan tidak serta merta mengindikasikan nomor rekening tersebut aman dan terpercaya. Masyarakat dihimbau untuk selalu waspada dalam melakukan transaksi!”

Ferdinandus menyebutkan nomor rekening yang bermasalah nantinya akan masuk dalam database Kominfo. "Sehingga ketika masyarakat mengecek, maka rekening itu sudah masuk kategori rekening bermasalah,” ujar dia.

Selanjutnya fitur laporkan rekening dapat digunakan jika anda merasa rekening tersebut terindikasi tindak penipuan. Pelapor dapat melaporkan nomor rekening tersebut dengan memasukkan nomor rekening, nama pemilik, kategori penipuan, kronologi dan mengunggah beberapa bukti penipuan itu.

Situs cekrekening.id dibuat oleh Kominfo sejak tahun 2017 dan bertujuan untuk mengurangi tindak pidana transaksi penipuan online. Portal tersebut digunakan untuk mengumpulkan database rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana.

Baca: Viral, Situs cekrekening.id untuk Cegah Penipuan Belanja Online

Selain itu, situs cekrekening.id juga bertujuan agar meningkatkan kepercayaan publik untuk menggunakan transaksi online. Sehingga pertumbuhan ekonomi di sektor digital dapat meningkat. Adapun beberapa jenis rekening yang dilaporkan terkait tindak pidana yaitu, penipuan, inventasi palsu, narkotika dan obat terlarang, terorisme dan kejahatan lainnya.

Berita terkait

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

14 jam lalu

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kominfo Jamin Keamanan Siber saat Penyelenggaraan World Water Forum di Bali

17 jam lalu

Kominfo Jamin Keamanan Siber saat Penyelenggaraan World Water Forum di Bali

Kominfo menggandeng BSSN untuk menjaga keamanan siber selama penyelenggaraan World Water Forum ke-10 di Bali

Baca Selengkapnya

Ponsel Asing Bakal Disortir Balai Pengujian Perangkat, Dilarang Jual Bila Gagal Uji

21 jam lalu

Ponsel Asing Bakal Disortir Balai Pengujian Perangkat, Dilarang Jual Bila Gagal Uji

Balai Pengujian Perangkat Telekomunikasi di Tapos, Depok, akan menjadi gerbang bagi produk gawai asing yang akan masuk ke pasar Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

1 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Starlink Masuk RI, Kominfo: Kompetisi Bikin Hidup Lebih Hidup, Kita Tidak Berada di Zona Nyaman

1 hari lalu

Starlink Masuk RI, Kominfo: Kompetisi Bikin Hidup Lebih Hidup, Kita Tidak Berada di Zona Nyaman

Kementerian Kominfo yakin kedatangan investor asing seperti Starlink tak akan mengganggu bisnis perusahaan penyedia layanan telekomunikasi eksisting.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Indonesia akan Berangkat ke Australia untuk Belajar Publisher Right

1 hari lalu

Pemerintah Indonesia akan Berangkat ke Australia untuk Belajar Publisher Right

Indonesia akan mempelajari publisher rights langsung dari Australia, negara yang berpengalaman mengatur hubungan pers dan platform digital.

Baca Selengkapnya

Izin Operasi Starlink Rampung, Kominfo: Kecil Peluang Masuk Jakarta

1 hari lalu

Izin Operasi Starlink Rampung, Kominfo: Kecil Peluang Masuk Jakarta

Kominfo akhirnya mengizinkan masuknya layanan Starlink ke Indonesia. Bukan untuk kota besar, Starlink didorong masuk ke wilayah terisolir.

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

2 hari lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

2 hari lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

3 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya