Hingga Agustus 2018, Kominfo Blokir 228 Situs Terorisme
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 11 September 2018 09:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) telah memblokir 228 situs terorisme dan ajaran radikalisme selama periode Januari-Agustus 2018. Pemblokiran situs itu paling banyak dilakukan pada bulan Mei 2018 dengan jumlah situs yang telah diblokir 104 situs terorisme dan radikalisme.
Baca: Kominfo Segera Tertibkan Penjualan Pengacak Sinyal di E-Commerce
Pelaksana tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemkominfo, Ferdinandus Setu mengungkapkan pada bulan Agustus 2018 kemarin, Pemerintah sudah memblokir sebanyak 58 situs berbau terorisme dan radikalisme."Kami sangat serius dalam menangani hal ini," ujarnya, Senin, 10 September 2018.
Yang jelas, kata Ferdinandus, sampai kini tim kami masih melakukan monitoring terhadap situs-situs negatif. "Sekaligus menerima aduan dari masyarakat tentang konten negatif."
Lebih jauh Ferdinandus menjelaskan, Pemerintah kini sudah menutup seluruh konten maupun situs yang dinilai mengandung unsur radikalisme tersebut. Dia juga optimistis langkah Kemkominfo menangani konten maupun situs berbau radikalisme tersebut dapat meminimalisir sejumlah aksi teror di Indonesia. "Kami optimis bisa meminimalisir penyebaran paham radikalisme di dunia maya," katanya.
Sementara itu, data Kemkominfo mencatat sepanjang Januari-Desember 2017 sebanyak 202 situs radikal dan teroris sudah diblokir. Berikut rincian perjalanan pemblokiran situs radikalisme dan terorisme sepanjang 2018:
Januari 2018: tidak ada
Februari 2018: tidak ada
Maret 2018: 1 situs radikalisme diblokir
April 2018: 34 situs radikalisme diblokir
Mei 2018: 104 situs radikalisme diblokir
Juni 2018: 27 situs radikalisme diblokir
Juli 2018: 4 situs radikalisme diblokir
Agustus 2018: 58 situs radikalisme diblokir
Sebelumnya, Menteri Kominfo Rudiantara menyebutkan pemerintah makin gencar melakukan pemblokiran menyusul rentetan kasus terorisme beberapa waktu terakhir. Rudi menuturkan selama ini pihaknya memang makin gencar melakukan penyisiran di dunia maya khususnya untuk menangkal paham radikalisme melalui media sosial. “Kami fokus dunia maya, karena penindakan dunia nyata sudah dilakukan Polri,” ujar Rudi pada pertengahan Mei lalu.
Dari ribuan akun dan situs yang diblokir itu separuhnya merupakan akun media sosial seperti Facebook dan Instagram. Peringkat kedua akun terbanyak yang dinilai turut menyebarkan paham radikalisme tak lain YouTube.
Baca: Kominfo Minta Masyarakat Laporkan Konten Radikalisme
Rudiantara menuturkan sejumlah akun yang terang-terangan menyebarkan paham radikalisme langsung diblokir Kementerian Kominfo tanpa konfirmasi. Seperti mengajak orang melakukan penyerangan hingga memberikan tutorial merakit bom.
BISNIS