TEMPO.CO, Yogyakarta -Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan sudah memblokir ribuan situs dan akun di media sosial yang dinilai turut menyebarkan paham radikalisme.
"Sampai kemarin malam sudah ada 2.528 (website juga akun media sosial ) yang kami blok, kemudian ada 9.500 lagi yang masih proses verifikasi. Hari ini mungkin sudah jadi 3.000 an yang diblokir,“ ujar Menkominfo, Rudiantara di sela-sela menjadi inspektur upacara Hari Kebangkitan Nasional di Alun-alun Utara Yogyakarta Senin 21 Mei 2018.
Baca: Kominfo Minta Masyarakat Laporkan Konten Radikalisme
Kominfo makin gencar melakukan pemblokiran tersebut menyusul rentetan kasus terorisme beberapa waktu terakhir. Rudi menuturkan selama ini pihaknya memang makin gencar melakukan penyisiran di dunia maya khususnya untuk menangkal paham radikalisme melalui media sosial.
“Kami fokus dunia maya, karena penindakan dunia nyata sudah dilakukan Polri,” ujar Rudi.
Baca Juga:
Rudi menuturkan dari ribuan akun dan situs yang diblokir itu separuhnya merupakan akun media sosial seperti Facebook dan Instagram. Peringkat kedua akun terbanyak yang dinilai turut menyebarkan paham radikalisme tak lain YouTube.
Rudi menuturkan sejumlah akun yang terang-terangan menyebarkan paham radikalisme langsung diblokir Kominfo tanpa konfirmasi. Seperti mengajak orang melakukan penyerangan hingga memberikan tutorial merakit bom.
"Yang kami lakukan pembkokiran langsung sifatnya yang memprovokasi, yang mengajak melakukan tindakan radikalisme, ekstrimisme, maupun terorisme," ujar Rudi.
Sedangkan untuk kategori ujaran kebencian, Rudi mengatakan konteksnya berbeda. “Lain kasus (untuk ujaran kebencian), kami tangani yang terkait penyebaran paham radikalisme,” ujarnya.