Kecelakaan Bus Sukabumi, Tak Hanya Sopir Bisa Dipidana

Senin, 10 September 2018 09:53 WIB

Petugas mengevakuasi minibus berpenumpang puluhan wisatawan yang masuk jurang di Tanjakan Letter S, Kampung Bantarselang, Kecamatan Cikidang, Sukabumi, Jawa Barat, Minggu, 9 September 2018. Kecelakaan tunggal yang terjadi pada Sabtu, 8 September, lalu itu mengakibatkan 21 orang meninggal serta 18 orang mengalami luka berat dan ringan. ANTARA FOTO/Budiyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Terkait kecelakaan bus yang terjadi di Sukabumi pada Sabtu pekan lalu, Kementerian Perhubungan meminta agar pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukup Pidana (KUHP) tidak hanya dikenakan pada sopir angkutan itu. Hukuman juga harus diberikan kepada pemilik atau direktur dari operator bus.

Baca: Kecelakaan Bus di Sukabumi, Ini 5 Temuan Inti Kemenhub

Permintaan itu disampaikan pada Korps Lalu Lintas Polri yang tengah menyelidiki penyebab kecelakaan yang menewaskan 23 dari 38 penumpang tersebut. "Saya minta dilakukan pemeriksaan juga kepada pihak operator, terserah nanti siapa yang bertanggung jawab," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi saat dihubungi di Jakarta, Ahad, 9 September 2018.

Seperti diketahui bus rombongan karyawan dealer motor Honda, PT Catur Putra Group (CPG) di Cikidang, Sukabumi. Bus ini mengalami kecelakaan pada Sabtu siang, 8 September 2018, pukul 12.00 WIB, di Jalan raya Penghubung Cibadak - Palabuhanratu, di Kampung Bantarselang RT 02/11 Desa Cikidang Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi.

Budi mengutip pasal 359 KUHP yang menyatakan "Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun." Kemenhub mengatakan tidak adanya uji kir selama dua tahun adalah salah satu bentuk kelalaian yang bisa dijerat oleh pasal ini.

Advertising
Advertising

Menurut Budi, ada unsur kelalaian atau malah kesengajaan dari operator bus karena tidak melakukan uji berkala ini. Keduanya unsur ini bisa diproses secara hukum dan dikenai pasal.
"Berapa sih biaya uji kir di Jakarta, Rp 80 ribu palin tinggi," kata dia.

Baca: Temuan Kecelakaan di Sukabumi: Lalai Uji Kir dan Kelebihan Muatan

Selain operator, Kementerian Perhubungan juga meminta polisi untuk ikut memeriksa biro perjalanan dari rombongan ini. Menurut dia, pihak biro harus juga dilihat sampai mana tanggung jawabnya
atas kejadian ini. "Jadi harus ditanya waktu milih kendaraannya tidak ditanyakan juga, sehat gak nih kendaraan?" ujarnya.

Simak berita menarik lainnya terkait kecelakaan bus hanya di Tempo.co.

Berita terkait

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

16 jam lalu

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

Proyek peningkatan dan pengembangan Stasiun Tanah Abang ditargetkan rampung pada akhir tahun ini.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

21 jam lalu

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran kapal Indonesia telah diakui dunia internasional.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

1 hari lalu

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

Polisi mengungkap penyebab terjadinya penganiyaan di Kampus STIP Jakarta yang menyebabkan seorang taruna tewas.

Baca Selengkapnya

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

1 hari lalu

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

Jenazah Taruna STIP Jakarta korban penganiayaan seniornya akan diterbangkan ke kampung halamannya hari ini.

Baca Selengkapnya

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

3 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

3 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

4 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

4 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

7 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Gempa M6,5 Malam Ini, Guncangan Terkuat di Sukabumi dan Tasikmalaya

8 hari lalu

Gempa M6,5 Malam Ini, Guncangan Terkuat di Sukabumi dan Tasikmalaya

Berikut data dan penjelasan dari BMKG tentang sebaran dampak gempa itu dan pemicunya.

Baca Selengkapnya