Sri Mulyani Jelaskan Alasan Naikkan Pajak Ribuan Barang Impor
Reporter
Chitra Paramaesti
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Kamis, 6 September 2018 06:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja menandatangani Peraturan Menteri Keuangan, soal Pajak Penghasilan (PPh) barang impor.
BACA: Rupiah Melemah, Sri Mulyani Ancam Pengusaha yang Tahan Dolar
Alasan Sri Mulyani menaikkan pajak tersebut, antara lain untuk mengendalikan defisit neraca transaksi berjalan. "Pemerintah harus mengambil tindakan untuk meredam potensi rawan neraca pembayaran," ujar dia dalam konfrensi pers di Kemenkeu, Rabu, 5 September 2018.
Dari 1.147 pajak barang impor yang dinaikkan. Sri Mulyani membagi tiga kategori barang tersebut beserta alasannya. Untuk 719 item komoditas, tarif PPh 22 naik dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen. Termasuk dalam kategori ini seluruh barang yang digunakan dalam proses konsumsi dan keperluan lainnya. Alsannya, agar pertumbuhan industri dalam negeri yang butuh pasokan impor tetap terjaga.
Kemudian, 719 item komoditas, tarif PPh 22 naik dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen. Termasuk dalam kategori ini seluruh barang yang digunakan dalam proses konsumsi dan keperluan lainnya. Alasan tarif pajak tersebut dinaikkan, kata Sri Mulyani, untuk medorong penggunaan produksi dalam negeri.
Selanjutnya, 210 item komoditas. tarif PPh 22 naik dari 7,5 persen menjadi 10 persen. Termasuk dalam kategori ini adalah barang mewah seperti mobil CBU, dan motor besar. Menurut Sri Mulyani, hal tersebut dilakukan untuk perbaikan neraca dalam negeri.
Impor, kata Sri Mulyani, bukan suatu hal yang buruk. Akan tetapi, pemerintah harus menjaga pertumbuhan perekonominan, sehingga PMK tersebut dibuat.
Sri Mulyani berujar, dalam situasi saat ini penggunaan barang mewah bukanlah hal yang penting untuk Indonesia. dia lebih mementingkan kestabilan neraca perdagangan, agar perekonomian tetap stabil pada kondisi pereknomian global yang sedang carut marut.