TEMPO.CO, Jakarta - Ditjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan dan Maritime and Port Authority of Singapore atau MPA mewakili Singapura bekerja sama menangani muatan barang berbahaya atau dangerous goods dari dan ke kapal di pelabuhan.
Simak: Menperin: Investasi Singapura Capai USD 8,44 Miliar
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Junaidi mengatakan penanganan barang/bahan berbahaya memiliki potensi misshandling yang dapat mengakibatkan kerugian besar, baik harta benda, pencemaran lingkungan maritim, maupun mengancam nyawa.
“Saya harap kita juga bisa belajar dari pengalaman Singapura dalam mengimplementasikan IMDG Code serta aturan lokal mereka dalam penanganan dan penyimpanan barang-barang berbahaya,” kata Junaidi dalam Workshop on Understanding IMDG Code di Jakarta, Rabu 29 Agustus 2018.
Besarnya risiko ini harus diantisipasi dengan peningkatan kemampuan dan pemahaman personel yang menangani pelayanan barang dan kapal di pelabuhan-pelabuhan, baik yang berkaitan langsung dengan penanganan barang berbahaya maupun tidak.
Kode tersebut mengatur prinsip-prinsip dasar dan rekomendasi terperinci untuk tata cara yang baik dalam penanganan barang berbahaya, baik pada klasifikasi, pengepakan, pelabelan, penyimpanan, segregasi dan penanganan, serta tindakan tanggap darurat
Ditjen Hubla mendatangkan ahli dari
Singapura untuk membagikan pengetahuan terkait the International Maritime Dangerous Goods (IMDG) Code, mulai dari identifikasi, klasifikasi, pengemasan, hingga perkembangan terkini amandemen IMDG Code.
IMDG Code merupakan salah satu instrumen International Maritime Organisation (IMO) yang dikeluarkan untuk memberikan panduan pada setiap aspek penanganan barang berbahaya pada transportasi laut. “IMDG Code ini telah mengalami banyak perubahan. Amandemen terakhir telah menjadi mandatori pada 1 Januari 2016,” kata Junaidi.
Advertising
Advertising