Neno Warisman memberikan keterangan pascainsiden penolakan kunjungannya di Batam pada Sabtu (28/7) lalu, di kediamannya di Perumahan Griya Tugu Asri, Depok, Jawa Barat, Selasa, 31 Juli 2018. TEMPO/Irsyan
TEMPO.CO, Jakarta - Maskapai penerbangan Lion Air mengklarifikasi soal identitas pilot yang menerbangkan pesawat yang ditumpangi aktivis gerakan #2019GantiPresiden, Neno Warisman. Pilot berikut awak kabin ini dihukum lantaran memberikan izin kepada Neno untuk menggunakan mikrofon pesawat atau Public Address System (PAS).
Corporate Communication Lion Air, Ramaditya Handoko, mengatakan penerbang pesawat saat itu adalah Captain Djoko Timboel S. dan Mirza Marenda. "Bukan Captain Pribadi Alisudarso," saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 29 Agustus 2018.
Sebelumnya di media sosial, informasi soal Captain Pribadi Alisudarso ini ramai beredar. Pribadi yang dikabarkan memberi izin kepada Neno juga disebut ikut mendukung gerakan #2019GantiPresiden. Namun, Lion Air tidak menjelaskan secara jelas apakah Pribadi adalah bagian kru penerbangan di maskapai tersebut.
Kejadian ini terjadi pada penerbangan JT-297 dari Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Riau (PKU) menuju Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng Banten (CGK). Saat itu, pesawat mengangkut 176 penumpang, dua pilot, dan lima awak kabin. Pukul 22.25 WIB, pesawat pun lepas landas.
Setelah pesawat lepas landas dan tanda dikenakan sabuk pengaman dipadamkan, saat itulah Neno meminta izin kepada awak kabin untuk menggunakan mikrofon pesawat. Lewat mikrofon, Neno ternyata menyampaikan permohonan maaf atas insiden penolakan gerakan #2019GantiPresiden yang terjadi di Pekanbaru, Riau.
Atas kejadian ini, manajemen Lion Air telah mengambil sikap tegas terhadap Captain Djoko Timboel S. dan Mirza Marenda dan lima awak kabin lainnya. "Kami sudah mengenakan sanksi tidak boleh terbang atau grounded kepada pilot dan awak kabin yang memberikan izin," kata Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic of Lion Air.
Danang mengatakan mikrofon pesawat seharusnya hanya boleh digunakan awak pesawat. Aksi dari para awak kabin yang mengizinkan Neno Warisman menggunakan mikrofon ini merupakan pelanggaran ketentuan pengoperasian pesawat. "Juga pelanggaran peraturan perusahaan," kata dia.