TEMPO.CO, Jakarta - Operator bus dan juga anggota Organisasi Angkutan Darat (Organda), Kurnia Lesani Adnan dari PO SAN Putra Sejahtera menilai kebijakan pemerintah soal mandatori B20 bertolak belakang dengan perkembangan teknologi otomotif saat ini. Berdasarkan pengalamannya, saat ini armadanya menggunakan solar B10 dan bisa membuat performa mesin bus mengalami problem, seperti terjadi blocking pada filter atau penyaring BBM (solar).
“Saat ini kami menggunakan solar B10, dan harus sering mengganti filter BBM lebih cepat dari jadwal yang direkomendasikan oleh pabrikan (15.000km). Bisa dibayangkan jika kami sebagai operator lalai akan hal ini,” kata dia, Senin, 27 Agustus 2018.
Pemerintah berencana memperluas mandatori biodiesel 20 persen (B20) ke sektor nonsubsidi pada 1 September 2018.
Menurut Kurnia, ketika terjadi blocking pada filter, maka risiko kecelakaan sangat tinggi. Ketika bus dalam posisi jalan menanjak dengan kecepatan tinggi, jika kualitas solar tidak sesuai dengan kriteria mesin, tenaga mesin menjadi turun/low compretion secara mendadak akibat filter BBM tersumbat yang diakibatkan terjadinya blocking karena gel.
Selain itu, dia mengkhawatirkan campuran FAME atau bahan baku dari B20 dengan solar tidak konsisten. Bisa saja, menurutnya, di daerah tertentu nantinya campuran tersebut lebih banyak FAME di atas 20 persen.
Kurnia mengatakan pertumbuhan infrastruktur yang sangat pesat membuat pihaknya harus mengubah spesifikasi kendaraan bus dengan berkapasitas mesin besar dan minimal semua sudah berstandar euro 3.
Sementara memasuki 2020, pemerintah mencanangkan standar Euro 4. Saat ini bus berstandar Euro 2 saja, menurutnya, sudah kesulitan solar B10.
“Kami minta pemerintah bersikap realistis dalam membuat kebijakan. Saat ini supply BBM solar sudah mulai langka. Seperti di Bengkulu bus kami antre mulai jam 7.00 baru dapat diisi pukul 16.00. Apa yang diharapkan pemerintah?” katanya terkait rencana mandatori B20 ke sektor nonsubsidi.
Selama kurun waktu tujuh tahun terakhir, tingkat pencampuran biodiesel terus ditingkatkan dari 15 persen (B15) pada 2015, 20 persen (B20) pada 2016, dan 30 persen (B30) pada tahun 2020.