Kemenkeu Beri Keringanan Pajak bagi Korban Gempa Lombok

Kamis, 23 Agustus 2018 11:39 WIB

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang baru Robert Pakpahan (kiri) berjabat tangan dengan pejabat lama Ken Dwijugiasteadi saat serah terima jabatan di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, 30 November 2017. ANTARA FOTO/Reno Esnir

TEMPO.CO, Tangerang - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan keringanan perpajakan sehubungan dengan gempa Lombok. Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan keringanan wajib pajak tersebut akan diberikan bagi wajib pajak yang berdomisili bertempat kedudukan dan atau memiliki kegiatan usaha di Lombok.

Baca: Usai Berkurban, Sri Mulyani Terbang ke Lombok Tinjau Lokasi Gempa

"Maka DJP memberikan kebijakan mengenai pengecualian pengenaan sanski perpajakan dan pemberian perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan," kata Robert saat konferensi pers di Soekarno Hatta, Kamis, 23 Juli 2018.

Robert menjelaskan kebijakan tersebut diberikan untuk pelaksanaan kewajiban perpajakan yang jatuh tempo pada tanggal 29 Juli 2018 sampai dengan keadaan tanggap darurat berakhir. Kondisi tanggap darurat tersebut diperkirakan berakhir pada 25 Agustus 2018. "Dalam tanggap darurat pada periode perpanjangan, wajib pajak (WP) tidak kena sanksi apabila terlambat bayar dan terlambat lapor," ucap dia.

Baca: Luhut Pastikan Gempa Lombok Tak Berimbas pada Persiapan IMF

Advertising
Advertising

Yang dimaksud kebijakan pengecualian pengenaan sanksi perpajakan, kata Robert, adalah dalam hal keterlambatan pembayaran setoran SPT bulanan. "Pelaporan SPT dan pembayaran pajak dapat dilakukan paling lama 3 bulan setelah berakhirnya kondisi tanggap darurat," ujar dia.

Robert menuturkan keberatan pembayaran dalam jatuh tempo diperkenankan diperpanjang satu bulan. Robert berharap peraturan tersebut dapat membantu wajib pajak di daerah Lombok yang tidak sempat membayar pajaknya.

Aturan berisi keringanan perpajakan untuk korban gempa Lombok ini, kata Robert, akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Direktur Jenderal Pajak. "Mudah-mudahan ini bisa menolong para wajib pajak di sana yang tidak sempat membayar, melapor sanksinya akan dihapuskan oleh Direktorat Jenderal Pajak secara otomatis."

Berita terkait

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

2 hari lalu

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa melakukan penyesuaian anggaran subsidi mengikuti perkembangan lonjakan harga minyak dunia.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

3 hari lalu

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

Pemerintah meraup Rp 5,925 triliun dari pelelangan tujuh seri SBSN tambahan.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

3 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

4 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

4 hari lalu

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

5 hari lalu

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

18 hari lalu

Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.

Baca Selengkapnya

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

19 hari lalu

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.

Baca Selengkapnya

Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

24 hari lalu

Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

Pemerintah RI menyalurkan bantuan Rp 6,5 M kepada Laos untuk mendukung pemerintah negara tersebut sebagai Keketuaan ASEAN 2024.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

25 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya