Bos Lapindo Brantas: Kami Seperti Keluarga dengan Warga Sidoarjo

Jumat, 3 Agustus 2018 18:09 WIB

Sebuah alat berat melakukan pengurukan dan pemadatan tanah sebagai tahap awal pengeboran sumur gas bumi di Sumur Tanggulangin 1, Desa Kedungbanteng, Tanggulangin, Sidoarjo, 8 Januari 2016. Awalnya perusahaan minyak dan gas Lapindo Brantas, Inc akan kembali melakukan pengeboran gas di dua sumur baru. ANTARA/Umarul Faruq

TEMPO.CO, Jakarta - Lapindo Brantas Inc, cucu usaha dari Kelompok Usaha Bakrie, akhirnya kembali memperoleh izin eksplorasi dan eksploitasi di ladang minyak dan gas Blok Brantas yang berlokasi Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Lapindo Brantas tak lain perusahaan yang terlibat dalam insiden semburan lumpur panas di Kecamatan Porong, Sidoarjo pada Mei 2006. Puluhan ribu rumah warga terendam lumpur dan ribuan jiwa mengungsi akibat malapetaka ini.

Baca juga: Pemerintah Tak Beri Ganti Rugi Perusahaan Korban Lumpur Lapindo

Pengumuman terkait perpanjangan disampaikan pada hari ini oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto. Di depan Djoko, Presiden Direktur Lapindo Brantas Faruq Adi Nugroho menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang telah merestui perpanjangan kontrak ini.

Faruq bahkan mengklaim perpanjangan ini telah didukung oleh masyarakat Sidoarjo. "Kami seperti keluarga dengan mereka (masyarakat Sidoarjo)" kata dia dalam acara pengumuman perpanjangan kontrak di Ruang Damar, Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat, 3 Agustus 2018.

Sebelumnya, kontrak pengelolaan ladang migas onshore dan juga offshore yang ada di Sidoarjo ini akan berakhir pada 22 April 2020. Untuk itu, para operator eksisting di Blok ini pun mengajukan izin perpanjangan kontrak kepada pemerintah mengikuti skema gross split atau bagi hasil kotor. Permintaan itu disetujui dan kontrak diperpanjang sampai 20 tahun ke depan hingga 2040.

Advertising
Advertising

Dengan demikian, Lapindo Brantas yang juga merupakan anak perusahaan PT Energi Mega Persada ini, dan perusahaan lain kembali akan melakukan eksplorasi migas di lokasi yang tak jauh dari semburan lumpur panas ini. Ada tiga perusahaan eksisting yang akan melanjutkan eksplorasi dan produksi migas dengan komposisi, Lapindo Brantas 50 persen, PT Prakarsa Brantas sebesar 32 persen dan Minarak Labuan Co, Ltd sebesar 18 persen.

Faruq seperti menyadari bahwa citra perusahaannya tak bisa lepas dari insiden lumpur Sidoarjo. Tapi Ia mengingatkan bahwa insiden yang sempat masuk ke meja hijau ini telah memilik kekuatan hukum tetap. "Karena itu, akan panjang kalau diceritakan kembali," ujarnya.

April 2009, majelis halim Mahkamah Agung memang menolak kasasi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melawan Pemerintah dan Lapindo. YLBHI dan Tim Advokasi Korban Kemanusiaan Lumpur Panas Sidoarjo menggugat pemerintah dan Lapindo Brantas karena tidak serius dalam menangani dampak semburan lumpur. Dengan demikian, Lapindo pun dinyatakan menang dan tidak bersalah dalam kasus ini oleh MA.

Baca juga: 10 Tahun Lumpur Lapindo, Bupati Sidoarjo

Dalam kesempatan ini juga, Faruq menyampaikan bahwa Lapindo telah mencoba semaksimal mungkin merangkul masyarakat sekitar. Pendekatan dilakukan hampir di semua lini, mulai dari keagamaan, pendidikan, hingga olahraga. Tak hanya itu, kata dia, perusahaan juga membina hubungan baik dengan tokoh agama hingga kepala desa di lokasi bisnis mereka. "Kami sudah lebih menyatu," kata Faruq merespon adanya kekhawatiran soal penolakan masyarakat dan potensi terjadinya insiden serupa.

Berita terkait

Naik, Harga Biodiesel per Mei 2024 jadi Rp 12.453 per Liter

4 hari lalu

Naik, Harga Biodiesel per Mei 2024 jadi Rp 12.453 per Liter

Kementerian ESDM menetapkan harga indeks pasar bahan bakar nabati atau HIP BBN biodiesel per Mei 2024 sebesar Rp 12.453 per liter.

Baca Selengkapnya

Gempa M 6,5 di Garut, Begini Penjelasan Lengkap Badan Geologi ESDM

8 hari lalu

Gempa M 6,5 di Garut, Begini Penjelasan Lengkap Badan Geologi ESDM

Badan Geologi ESDM membeberkan analisis tentang gempa bumi berkekuatan 6,2 magnitudo pada Sabtu malam, 27 April 2024.

Baca Selengkapnya

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

9 hari lalu

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

12 hari lalu

Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

Pemerintah memberikan insentif Rp10 juta kepada pemilik sepeda motor berbahan bakar bensin yang mengkonversi mesinnya menjadi motor listrik.

Baca Selengkapnya

Konflik Iran-Israel Memanas, ESDM Yakin Cadangan BBM RI Aman

18 hari lalu

Konflik Iran-Israel Memanas, ESDM Yakin Cadangan BBM RI Aman

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut cadangan bahan bakar minyak (BBM) nasional tidak terdampak konflik Iran dan Israel

Baca Selengkapnya

Pemerintah Tahan Kenaikan Harga BBM di Tengah Konflik Timur Tengah

20 hari lalu

Pemerintah Tahan Kenaikan Harga BBM di Tengah Konflik Timur Tengah

Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan pemerintah masih menahan kenaikan harga bahan bakar minyak atau BBM di tengah eskalasi konflik di Timur Tengah

Baca Selengkapnya

Kementerian ESDM Pastikan Stok BBM Aman di Tengah Konflik Iran-Israel

20 hari lalu

Kementerian ESDM Pastikan Stok BBM Aman di Tengah Konflik Iran-Israel

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan stok bahan bakar minyak (BBM) aman di tengah konflik Iran dengan Israel.

Baca Selengkapnya

Prilly Latuconsina Soal Gunakan Gas 3 Kg, Pembelian Gas Melon Harus dengan KTP

25 hari lalu

Prilly Latuconsina Soal Gunakan Gas 3 Kg, Pembelian Gas Melon Harus dengan KTP

Prilly Latuconsina menggunakan gas 3 kg disorot warganet. Untuk dapatkan gas melon itu harus disertai KTP.

Baca Selengkapnya

Viral Prilly Latuconsina Masak Gunakan Gas 3 Kg, Siapa yang Berhak Pakai Tabung Gas Melon?

25 hari lalu

Viral Prilly Latuconsina Masak Gunakan Gas 3 Kg, Siapa yang Berhak Pakai Tabung Gas Melon?

Prilly Latuconsina menggunakan gas 3 kg. Lantas, siapa yang berhak menggunakan dan mendaftarkan menjadi pemilik gas melon?

Baca Selengkapnya

Bahlil Sebut Perpanjangan Izin Usaha Vale Rampung Secepatnya

28 hari lalu

Bahlil Sebut Perpanjangan Izin Usaha Vale Rampung Secepatnya

Bahlil Lahadalia mengatakan perpanjangan izin usaha tambang PT Vale Indonesia Tbk (INCO) tengah berproses.

Baca Selengkapnya