Sri Mulyani: Negara Dirugikan Rp 57 Miliar Akibat Miras Ilegal
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Dewi Rina Cahyani
Kamis, 2 Agustus 2018 20:08 WIB
TEMPO.CO, Surabaya - Direktorat Jenderal Bea Cukai menggagalkan penyelundupan tiga kontainer berisi 50.664 botol minuman keras asal Singapura. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut penyelundupan itu berpotensi menimbulkan kerugian negara Rp 57,7 miliar.
Baca: Sri Mulyani Sebut Operasi Kilang TPPI Terganjal Warisan Masa Lalu
"Kerugian itu timbul dari tidak terpenuhinya pemenuhan pembayaran pajak," ujar Sri Mulyani di Terminal Peti Kemas Tanjung Perak, Surabaya, Kamis, 2 Agustus 2018. Kerugian itu antara lain terdiri dari kehilangan Bea Masuk Rp 40,5 miliar, Pajak Pertambahan Nilai Rp 6,7 miliar, Pajak Penghasilan Pasal 22 Rp 5,1 miliar, dan Cukai Rp 5,4 miliar.
Sri Mulyani mengatakan penyelundupan itu berhasil digagalkan berkat kerjasama penegakkan hukum dengan Bea Cukai Singapura. Pengiriman barang ilegal itu dideteksi dan ditindak oleh petugas Bea Cukai Tanjung Perak.
Penindakan bermula saat tiga kontainer itu tiba di Tanjung Perak. Semula, kontainer itu dilaporkan berisi 780 pak benang polyester oleh sang importir, PT Golden Indah Pratama. "Ini termasuk jalur hijau yang biasanya memang tidak diperiksa,"ujar Sri Mulyani.
Namun, lantaran adanya informasi dari instansi Singapura, petugas Bea Cukai pun melakukan targeting dan pemeriksaan. Pada 28 Juni 2018, petugas melakukan pemeriksaan fisik terhadap tiga kontainer itu.
Benar saja, petugas ternyata tidak menemukan gulungan benang polyester seperti yang diinfokan importir. Mereka malah mendapati 5.626 karton berisi 50.664 botol minuman keras dari berbagai jenis dan merek, dengan total nilai Rp 27 miliar.
Petugas kemudian melakukan penyegelan atas barang-barang tersebut karena terbukti telah melakukan pelanggaran. Jumlah dan jenis barang yang ditemukan tidak sesuai dengan apa yang tertera di dokuken pemberitahuan kepabeanan. Saat ini, menurut Sri Mulyani, kasus telah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Penyidik Bea Cukai.