Organisasi Masyarakat Sipil Desak Jokowi Tegas Soal DMO Batu Bara
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Martha Warta Silaban
Kamis, 2 Agustus 2018 17:13 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi masyarakat sipil, Publish What You Pay atau PWYP menilai keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait Domestic Market Obligation atau DMO batu bara belum sepenuhnya menyelesaikan masalah. DMO adalah kebijakan dari pemerintah yang mewajibkan industri batu bara menjual 25 persen dari produksinya untuk kepentingan dalam negeri.
BACA: Jokowi di GIIAS 2018: Senang Sekali Bisa Lihat Mobil-mobil Baru
"Pernyataan Jokowi hanya sekedar meredam kegaduhan sesaat akibat tekanan publik," kata Peneliti PWYP Rizky Ananda dalam acara diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu, 1 Agustus 2018.
Sebelumnya pada Selasa, 31 Juli 2018, Jokowi resmi membatalkan rencana pencabutan peraturan DMO dan sekaligus memastikan tetap mematok harga batu bara untuk pembangkit sebesar US$ 70 metrik per ton. "Enggak ada perubahan. Enggak ada peraturan pemerintah baru, mekanisme harga sama," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan, 31 Juli 2018.
Walau begitu, Rizki menilai masih ada upaya dari pihak tertentu untuk kembali menggulirkan isu ini. Sebagai contoh, kata dia, yaitu pernyataan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution yang menyebut rencana pencabutan aturan DMO masih dalam tahap evaluasi. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan pun juga mengatakan adanya peluang pencabutan pada tahun 2019.
BACA: Disupiri Airlangga, Jokowi Jajal Mobil AMMDes di GIIAS 2018
Untuk itu, PWYP mendesak Jokowi untuk konsisten pada aturan DMO ini. Menurut Rizky, aturan DMO bukan semata-mata ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pasokan batu bara bagi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), tapi juga untuk mengendalikan produksinya. Sebab, selama puluhan tahun lamanya batu bara dieksploitasi tanpa batas.
Merespon polemik yang terjadi, Luhut menyampaikan bahwa tidak ada sama sekali niat dari pemerintah untuk menghapus aturan DMO batu bara. "Tidak ada dari awal intensi kami untuk menghapus volume DMO. DMO itu harus diberikan yang jumlahnya itu kira-kira 92 juta ton ke PLN, jadi PLN itu tidak akan pernah terganggu," kata Luhut di kantornya, Rabu, 1 Agustus 2018.
Untuk harga, aturan yang berlaku memang mematok besaran US$ 70 metrik per ton pada batu bara yang dibeli oleh PLN. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungsi keuangan PLN sehingga dalam kalkulasi pemerintah, ada penghematan sebesar Rp 25 triliun yang bisa dicapai.
Masalahnya, penerapan harga tetap ini dinilai akan menciptakan distorsi pada pasar karena pemerintah sampai terlibat mengatur harga. Oleh sebab itu, Luhut mengatakan hal itu masih terus dikaji pemerintah, terutama soal isi peraturan dan detil implementasinya.
Baca berita tentang Jokowi lainnya di Tempo.co.