DJSN Desak BPJS Kesehatan Kembali Jamin Penuh 3 Layanan Ini

Senin, 30 Juli 2018 12:08 WIB

Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Tak hanya Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek yang meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan untuk menunda pelaksanaan tiga aturan terkait tak lagi dijamin penuhnya sejumlah layanan kesehatan. Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN bahkan meminta BPJS Kesehatan untuk mencabut tiga peraturan direksi terbaru lantaran dinilai menimbulkan polemik di masyarakat.

Baca: Menkes Desak BPJS Kesehatan Tunda Penerapan 3 Aturan Baru

Seperti diketahui, pada pekan lalu BPJS Kesehatan merilis tiga aturan yang intinya tak lagi menjamin penuh layanan medis seperti katarak, persalinan dengan bayi lahir sehat dan rehabilitasi medik. Keputusan BPJS Kesehatan itu lalu menimbulkan polemik di masyarakat karena tersebar viral melalui sejumlah media sosial dan dibahas oleh para netizen.

Ketiga aturan itu meliputi Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan No.2/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan, Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan No. 3/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, dan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan No. 5/ 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.

Baca: BPJS Kesehatan Tetap Jamin Layanan Katarak, Fisioterapi, Bersalin

Advertising
Advertising

Menteri Kesehatan Nila Moeloek menyatakan, seharusnya tidak ada diagnosa bayi lahir sehat atau bayi lahir sakit. Sebab, bayi yang sehat dalam kandungan belum dapat dipastikan akan lahir dalam proses persalinan normal.

Oleh karena itu, kata Nila, terbuka kemungkinan keadaan selanjutnya terdapat komplikasi yang sebelumnya tidak diketahui sehingga memerlukan pemantauan untuk mencegah kematian bayi dan menjaga keselamatan ibunya. “Pelayanan kesehatan wajib memperhatikan mutu dan keselamatan pasien," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu, 28 Juli 2018.

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) juga meminta BPJS Kesehatan untuk mencabut tiga peraturan direksi terbaru lantaran dinilai menimbulkan polemik di masyarakat. "Memperhatikan polemik di tengah masyarakat mengenai pemberlakuan menjadi persoalan serius dalam pemberian pelayanan kesehatan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional, DJSN memutuskan memerintahkan Direksi BPJS Kesehatan mencabut," demikian DJSN dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 28 Juli 2018.

Ketua DJSN, Sigit Priohutomo, menjelaskan, keputusan pihaknya itu didasarkan pada tiga pertimbangan. Pertama, direksi BPJS Kesehatan tidak berwenang menetapkan manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dapat dijamin. Manfaat JKN diatur dalam peraturan presiden yang ditetapkan oleh presiden.

Kedua, penyusunan dan penetapan ketiga peraturan direktur tersebut tidak didahului dengan kajian yang dikonsultasikan dengan DJSN dan para pemangku kepentingan.

Ketiga, peraturan tersebut dikeluarkan tidak mengikuti tata cara penyusunan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang No. 12/2011. "Menyikapi berbagai persoalan penyelenggaraan JKN, DJSN membuat rekomendasi komprehensif kepada presiden untuk memperbaiki kebijakan dan tata kelola pelaksanaan JKN," kata Sigit.

Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Nopi Hidayat sebelumnya mengatakan penerbitan tiga peraturan ini untuk memastikan peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) memperoleh manfaat pelayanan kesehatan bermutu, efektif, efisien. Di samping itu, tetap memperhatikan keberlangsungan Program JKN-KIS.

Hal ini, tutur Nopi, juga dilakukan sebagai tindak lanjut dari Rapat Tingkat Menteri awal 2018 yang membahas tentang sustainibilitas Program JKN-KIS. "(Hasil rapat itu) BPJS Kesehatan harus fokus pada mutu layanan dan efektivitas pembiayaan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis, 26 Juli 2018.

BISNIS

Berita terkait

Viral TikTokers Bima Unggah Penawaran jadi Buzzer Bea Cukai, Begini Tanggapan Bea Cukai

7 jam lalu

Viral TikTokers Bima Unggah Penawaran jadi Buzzer Bea Cukai, Begini Tanggapan Bea Cukai

Bima tidak ingin menjadi pembohong karena harus berbicara testimoninya tentang Bea Cukai menggunakan skrip yang dibuat oleh agensi.

Baca Selengkapnya

Bidan Diduga Malpraktik Viral di Medsos, Polres Prabumulih Lakukan Penyelidikan

1 hari lalu

Bidan Diduga Malpraktik Viral di Medsos, Polres Prabumulih Lakukan Penyelidikan

Polres Prabumulih sudah melakukan penyelidikan soal dugaan malpraktik seorang bidan yang viral di media sosial.

Baca Selengkapnya

Guru Besar FKUI Sebut Cuaca Panas Juga Berdampak pada Layanan Kesehatan

1 hari lalu

Guru Besar FKUI Sebut Cuaca Panas Juga Berdampak pada Layanan Kesehatan

Bukan hanya masyarakat biasa, cuaca panas juga berpotensi menghambat tenaga medis memberikan layanan kesehatan pada masyarakat.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

1 hari lalu

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

2 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

3 hari lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Arti Kata Pundit yang Viral dalam Dunia Persepakbolaan

4 hari lalu

Arti Kata Pundit yang Viral dalam Dunia Persepakbolaan

Ramai istilah pundit dalam dunia sepak bola. Arti kata pundit merujuk pada seseorang yang memiliki keahlian di dunia sepak bola.

Baca Selengkapnya

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

6 hari lalu

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

6 hari lalu

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

Kehadiran aplikasi Mobile JKN kemudahan layanan kesehatan bagi peserta JKN

Baca Selengkapnya

3 Alasan Banyak Pasien Berobat ke Luar Negeri

6 hari lalu

3 Alasan Banyak Pasien Berobat ke Luar Negeri

Ini strategi Bethsaida Hospital untuk menarik pasien berobat di dalam negeri

Baca Selengkapnya