UU Ini Ganjal Ali Mochtar Ngabalin jadi Komisaris BUMN dan Nyaleg

Jumat, 20 Juli 2018 15:40 WIB

Ali Mochtar Ngabalin. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Jakarta - Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin resmi ditunjuk Menteri BUMN Rini Soemarno sebagai Komisaris PT Angkasa Pura I (Persero).

Pada saat yang sama, nama pria asal Papua Barat itu tercantum dalam daftar bakal calon anggota (caleg) DPR RI Partai Golkar dari Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara (Sultra). Dia ditempatkan pada nomor urut 2 di bawah Ketua DPD I Partai Golkar Sultra Ridwan Bae.

Baca: Jadi Komisaris AP I, Ali Mochtar Ngabalin: Prosesnya Sudah Lama

Ngabalin tidak bisa mendapatkan dua posisi itu secara bersamaan. Pasalnya, regulasi mengisyaratkan seorang calon anggota legislatif (caleg) tidak memegang jabatan di perusahaan pelat merah.

Pasal 7 ayat (1) huruf k nomor (7) PKPU No. 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota (PKPU Caleg) telah mengatur bahwa bakal caleg harus mengundurkan diri sebagai ‘direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.’

Advertising
Advertising

Bahkan, larangan rangkap itu ditegaskan kembali dalam Pasal 7 ayat (1) huruf n beleid yang sama. Bunyinya, ‘bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara’.

Kedua klausul itu merupakan turunan dari Pasal 240 ayat (1) huruf k dan huruf m UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pada bagian Penjelasan Pasal 240 ayat (1) huruf k disebutkan bahwa surat pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali setelah surat tersebut diterima dan ditindaklanjuti oleh instansi terkait.

Baca: Ali Mochtar Ngabalin: Komisaris AP I, Kewenangan Rini Soemarno

‘Kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang mengundurkan diri untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap.’

Dengan ketatnya aturan PKPU Caleg dan UU Pemilu, Ali Mochtar Ngabalin harus memilih apakah tetap bertarung memperebutkan kursi DPR atau terus berkarya sebagai Komisaris Angkasa Pura I.

BISNIS.COM

Berita terkait

Imam Budi Hartono Siap Maju Pilkada Depok 2024, Berharap Bisa Koalisi dengan Golkar

12 jam lalu

Imam Budi Hartono Siap Maju Pilkada Depok 2024, Berharap Bisa Koalisi dengan Golkar

Imam Budi Hartono sudah memegang surat keputusan dari DPP PKS untuk maju Pilkada Depok 2024 dan berharap bisa berkoalisi dengan Golkar.

Baca Selengkapnya

5 Hal tentang Airin Rachmi Diany, Maju Pilkada Banten hingga Dianggap Role Model

13 jam lalu

5 Hal tentang Airin Rachmi Diany, Maju Pilkada Banten hingga Dianggap Role Model

Airin Rachmi Diany salah satu kader Golkar yang maju mendaftar Pilkada Banten

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Punya 2 Surat Tugas, Golkar Belum Putuskan Maju Pilkada Jakarta atau Jabar

16 jam lalu

Ridwan Kamil Punya 2 Surat Tugas, Golkar Belum Putuskan Maju Pilkada Jakarta atau Jabar

Ketua DPP Golkar Dave Laksono mengatakan saat ini Ridwan Kamil memiliki dua surat tugas untuk Pilkada Jakarta dan Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Muhaimin Sebut 2 Kader Golkar Ini Daftar di PKB untuk Pilkada 2024

1 hari lalu

Muhaimin Sebut 2 Kader Golkar Ini Daftar di PKB untuk Pilkada 2024

Dua kader Golkar ini melamar jadi calon gubernur Banten dan Jakarta lewat PKB. Muhaimin Iskandar sebut belum jamin akan berkoalisi.

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

1 hari lalu

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

Gibran mengaku telah memiliki roadmap untuk partai politik yang dipilihnya setelah tak bergabung lagi dengan PDIP.

Baca Selengkapnya

Pakar Bilang Bobby Nasution Berpeluang Diusung Golkar di Pilgub Sumut, Ini Alasannya

1 hari lalu

Pakar Bilang Bobby Nasution Berpeluang Diusung Golkar di Pilgub Sumut, Ini Alasannya

Pakar menilai dukungan internal Golkar untuk pencalonan Ijeck pada Pilgub Sumut cukup tinggi.

Baca Selengkapnya

Golkar Depok Umumkan Dokter Ririn Farabi A Rafiq Maju di Pilkada 2024

1 hari lalu

Golkar Depok Umumkan Dokter Ririn Farabi A Rafiq Maju di Pilkada 2024

Ririn dianggap tokoh milenial muda yang dapat mewakili gender yang menjadi jumlah pemilih dominan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024, Golkar DIY Jaring 39 Bakal Calon Kepala Daerah

2 hari lalu

Pilkada 2024, Golkar DIY Jaring 39 Bakal Calon Kepala Daerah

Partai Golkar DIY telah merampungkan penjaringan bakal calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 di lima kabupaten/kota

Baca Selengkapnya

Alasan Golkar Terapkan Survei Tiga Lapis untuk Usung Calon di Pilkada 2024

2 hari lalu

Alasan Golkar Terapkan Survei Tiga Lapis untuk Usung Calon di Pilkada 2024

Partai Golkar menerapkan aturan ketat bagi para kandidat yang akan diusung sebagai calon kepala daerah dalam kontestasi Pilkada 2024

Baca Selengkapnya

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

3 hari lalu

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan keterlibatan Kementerian BUMN dalam proyek percepatan swasembada gula dan bioetanol.

Baca Selengkapnya