Pasien Kanker Ini Berencana Gugat BPJS Kesehatan dan Jokowi

Kamis, 19 Juli 2018 06:30 WIB

Ilustrasi penderita kanker. shutterstock.com

TEMPO, Jakarta - Pasien penyakit kanker payudara Juniarti Tanjung, beserta suami dan anaknya, Edy Haryadi dan Raka Arung Aksara, bakal menempuh jalur hukum guna memperjuangkan obat trastuzumab. Sejak 1 April 2018, obat tersebut sudah tidak lagi dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan.

BACA: Curhat Pasien Kanker yang Obatnya Tak Lagi Dijamin BPJS Kesehatan

Mereka akan menggugat Direksi BPJS Kesehatan dan Presiden Joko Widodo atas penghapusan penjaminan obat seharga sekitar Rp 25 juta itu. Sebab, obat itu dinilai penting untuk memperpanjang usia penderita kanker payudara HER2 positif itu.

"Kalau tidak halangan, kami majukan pekan depan," ujar Edy Haryadi dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Rabu, 18 Juli 2018.

Gugatan itu dilayangkan lantaran Edy menilai Direktur BPJS Kesehatan menghapus penjaminan obat trastuzumab secara sepihak. Sementara, Presiden Jokowi dinilai bertanggungjawab atas pembiaran terhadap aksi sepihak itu.

Advertising
Advertising

"Menurut Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Direksi BPJS Kesehatan bertanggungjawab langsung pada Presiden RI," kata Edy.

Sebelumnya, Edy mengisahkan ia dan Juniarti mengenal obat itu setelah sang istri divonis menderita kanker payudara HER2 positif, metastasis, dan berada di stadium 3 B. Juniarti disarankan menjalani kemoterapi. Dokter pun meresepkan tiga obat kemoterapi dan satu obat yang tergolong terapi target untuk pengobatan kanker payudara HER2 positif, yaitu trastuzumab.

Namun, apoteker Rumah Sakit Persahabatan menolak resep Juniarti untuk obat tersebut lantaran sejak 1 April 2018 obat trastuzumab dihentikan penjaminannya oleh BPJS Kesehatan. "Belakangan kami baru tahu penjaminan itu dihentikan BPJS atas dasar pertimbangan Dewan Pertimbangan Klinis BPJS yang menganggap obat itu tidak bermanfaat secara medis," ujar Edy.

Padahal, menurut Edy, trastuzumab adalah obat yang aman, bermutu dan berkhasiat yang perlu dijamin aksesbilitasnya dalam rangka pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional, merujuk kepada Keputusan Menteri Kesehatan RI tentang Formularium Nasional 2018 yang ditetapkan pada 28 Desember 2017. "Di halaman 66 pada poin 43 keputusan itu menyebutkan secara tegas bahwa trastuzumab diberikan pada pasien kanker payudara metastatik dengan HER 2 positif dan wajib dijamin ketersediaan obatnya oleh BPJS Kesehatan."

BACA: Mengenal Trastuzumab, Obat Kanker yang Tak Lagi Ditanggung BPJS

Edy menduga BPJS menghentikan penjaminan obat itu lantaran harganya kelewat mahal. "Tapi, apakah karena mahalnya harga obat tersebut menyebabkan penderita kanker payudara HER2 positif mengalami diskriminasi untuk mendapat pengobatan terbaik?" ia mempertanyakan.

Edy dan istrinya sempat berkomunikasi dengan pihak BPJS Kesehatan terkait kasusnya itu. Namun, hingga Juniarti menjalani kemoterapi pertama, obat tersebut masih belum diperolehnya.

Saat itu, Edy ditelepon kembali oleh pihak BPJS yang mengatakan bahwa kasus Juniarti tengah diproses. Namun, Edy merasa dalam proses tersebut, BPJS justru terkesan mengaudit dokter di RS Persahabatan yang memberi resep obat tersebut. tak dapat kejelasan, Edy pun mendesak ihwal permintaan jaminan obat itu.

"Ketika saya desak lagi, dia mengatakan direksi BPJS tidak akan menjamin. Karena direksi BPJS percaya masih ada 22 obat kanker di luar trastuzumab," ujar Edy. "Tapi BPJS tidak pernah menyebutkan obat apa di luar trastuzumab yang telah terbukti secara ilmiah, medis dan empiris memperpanjang usia penderita kanker payudara HER2 positif."

Dihubungi terpisah, Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat mengatakan tak dijaminnya obat trastuzumab sudah sesuai dengan Keputusan Dewan Pertimbangan Klinis. "Keputusan itu menyatakan obat tersebut tidak memiliki dasar indikasi medis untuk digunakan bagi pasien kanker payudara metastatik walaupun dengan restriksi," kata dia

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

5 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

5 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

7 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

10 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

12 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

10.000 Warga Palestina Hilang di Gaza, 210 Hari Sejak Serangan Israel Dimulai

13 jam lalu

10.000 Warga Palestina Hilang di Gaza, 210 Hari Sejak Serangan Israel Dimulai

Sejauh ini, 30 anak telah meninggal karena kelaparan dan kehausan di Gaza akibat blokade total bantuan kemanusiaan oleh Israel

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

14 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

15 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

15 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

16 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya