ESDM Yakin Migrasi ke Premium Tidak Masif

Reporter

Bisnis.com

Kamis, 5 Juli 2018 12:29 WIB

Ilustrasi Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU). TEMPO/iqbal lubis

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto yakin kebijakan baru terkait perhitungan harga jual eceran tidak berimbas masif pada migrasi konsumsi ke bahan bakar minyak dengan RON rendah, terutama premium yang masuk kategori penugasan.

“Konsumen pertamax ke atas itu enggak akan balik ke premium, mesinnya bisa rusak. [Risiko migrasi] enggak ada,” ujarnya, Rabu, 4 Juli 2018.

Baca juga: Menteri Ignasius Jonan Evaluasi Konsumsi Premium

Menurut Djoko, kebijakan baru perhitungan harga jual eceran BBM dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 34 Tahun 2018 lebih diarahkan untuk mempermudah dan mempercepat penyesuaian harga oleh badan usaha.

Dalam beleid tersebut, harga jual eceran jenis BBM Umum ditetapkan badan usaha dan wajib dilaporkan kepada Menteri melalui Dirjen. Padahal, dalam regulasi sebelumnya, penetapan atau perubahan harga ditetapkan badan usaha setelah mendapat persetujuan dari menteri.

Adapun, perhitungan harga jual eceran jenis BBM Umum di titik serah untuk setiap liter ditetapkan badan usaha dengan harga tertinggi ditentukan berdasarkan harga dasar ditambah pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dengan margin paling tinggi 10 persen dari harga dasar.

Saat ditanya terkait potensi kecenderungan badan usaha mematok margin batas atas yakni 10 persen, Djoko mengatakan hal ini tidak akan sepenuhnya terjadi. Menurutnya, badan usaha akan tetap memperhitungkan persaingan harga jual dan kemampuan masyarakat. Apalagi, laporan tetap diserahkan sebelum eksekusi perubahan harga.

“Saya bilang ke dia [badan usaha], you kalau harganya gede-gede, nanti enggak laku. Enggak ada yang beli,” katanya.

Pada kenyataannya, beberapa badan usaha menaikkan harga jual BBM umum yang berlaku awal Juli.

Walaupun diakuinya, dengan beleid terdahulu pemerintah bisa mengintervensi secara regulasi karena adanya syarat persetujuan menteri. Hal inilah yang pemerintah lakukan saat menjaga harga jual selama Ramadan dan Idul Fitri.

Maklum, dalam aturan terdahulu, yakni Permen ESDM Nomor 21 Tahun 2018, persetujuan pemerintah didasarkan pada pertimbangan situasi perekonomian, kemampuan daya beli masyarakat, dan/atau ekonomi riil dan sosial masyarakat.

Bagaimana pun, regulasi baru terkait perhitungan harga jual eceran BBM muncul setelah beberapa bulan sebelumnya pemerintah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191/2014.

Dalam regulasi terbaru, BBM jenis premium masuk dalam penugasan di wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali). Padahal, secara regulasi sebelumnya, penugasan itu hanya berlaku untuk luar Jamali.

BISNIS

Berita terkait

Naik, Harga Biodiesel per Mei 2024 jadi Rp 12.453 per Liter

5 hari lalu

Naik, Harga Biodiesel per Mei 2024 jadi Rp 12.453 per Liter

Kementerian ESDM menetapkan harga indeks pasar bahan bakar nabati atau HIP BBN biodiesel per Mei 2024 sebesar Rp 12.453 per liter.

Baca Selengkapnya

Gempa M 6,5 di Garut, Begini Penjelasan Lengkap Badan Geologi ESDM

9 hari lalu

Gempa M 6,5 di Garut, Begini Penjelasan Lengkap Badan Geologi ESDM

Badan Geologi ESDM membeberkan analisis tentang gempa bumi berkekuatan 6,2 magnitudo pada Sabtu malam, 27 April 2024.

Baca Selengkapnya

Harga Tiket MotoGP Mandalika Didiskon 50 Persen Selama 26 April hingga 5 Mei 2024

10 hari lalu

Harga Tiket MotoGP Mandalika Didiskon 50 Persen Selama 26 April hingga 5 Mei 2024

Harga tiket ajang MotoGP di Sirkuit Pertamina Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, didiskon 50 persen selama periode early bird.

Baca Selengkapnya

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

10 hari lalu

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

13 hari lalu

Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

Pemerintah memberikan insentif Rp10 juta kepada pemilik sepeda motor berbahan bakar bensin yang mengkonversi mesinnya menjadi motor listrik.

Baca Selengkapnya

Konflik Iran-Israel Memanas, ESDM Yakin Cadangan BBM RI Aman

19 hari lalu

Konflik Iran-Israel Memanas, ESDM Yakin Cadangan BBM RI Aman

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut cadangan bahan bakar minyak (BBM) nasional tidak terdampak konflik Iran dan Israel

Baca Selengkapnya

Pemerintah Tahan Kenaikan Harga BBM di Tengah Konflik Timur Tengah

21 hari lalu

Pemerintah Tahan Kenaikan Harga BBM di Tengah Konflik Timur Tengah

Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan pemerintah masih menahan kenaikan harga bahan bakar minyak atau BBM di tengah eskalasi konflik di Timur Tengah

Baca Selengkapnya

Kementerian ESDM Pastikan Stok BBM Aman di Tengah Konflik Iran-Israel

21 hari lalu

Kementerian ESDM Pastikan Stok BBM Aman di Tengah Konflik Iran-Israel

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan stok bahan bakar minyak (BBM) aman di tengah konflik Iran dengan Israel.

Baca Selengkapnya

Prilly Latuconsina Soal Gunakan Gas 3 Kg, Pembelian Gas Melon Harus dengan KTP

25 hari lalu

Prilly Latuconsina Soal Gunakan Gas 3 Kg, Pembelian Gas Melon Harus dengan KTP

Prilly Latuconsina menggunakan gas 3 kg disorot warganet. Untuk dapatkan gas melon itu harus disertai KTP.

Baca Selengkapnya

Viral Prilly Latuconsina Masak Gunakan Gas 3 Kg, Siapa yang Berhak Pakai Tabung Gas Melon?

26 hari lalu

Viral Prilly Latuconsina Masak Gunakan Gas 3 Kg, Siapa yang Berhak Pakai Tabung Gas Melon?

Prilly Latuconsina menggunakan gas 3 kg. Lantas, siapa yang berhak menggunakan dan mendaftarkan menjadi pemilik gas melon?

Baca Selengkapnya