Susu Kental Manis, Kementerian Kesehatan: Kadar Gulanya Tinggi

Reporter

Antara

Editor

Elik Susanto

Kamis, 5 Juli 2018 07:14 WIB

Susu kental manis. finecooking.com

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Gizi Masyarakat Kementerian Kesehatan atau Kemenkes, Doddy Izwardi, menegaskan produk susu kental manis bukan merupakan produk susu yang bisa dikonsumsi untuk menambah asupan gizi. Ia membenarkan temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia atau BPOM yang telah mengeluarkan surat edaran perlunya memperketat aturan tentang label dan iklan pada produk susu kental dan analognya.

"Kental manis ini tidak diperuntukan untuk balita. Namun perkembangan di masyarakat dianggap sebagai susu untuk pertumbuhan. Kadar gulanya sangat tinggi, sehingga tidak diperuntukkan untuk itu," kata Doddy di Jakarta, Rabu, 4 Juli 2018.

Baca: BPOM Soal Informasi Produk Susu Kental Manis yang Menyesatkan

Doddy menjelaskan, Kemenkes telah meminta kepada BPOM untuk lebih memperhatikan produk kental manis agar tidak dikategorikan sebagai produk susu bernutrisi untuk menambah asupan gizi. Menurut Doddy, industri berhak melakukan pengembangan produk, namun komposisi tetap harus diperhatikan.

Soal produk susu kental manis itu BPOM mengeluarkan surat edaran yang ditetapkan pada 22 Mei 2018 dan ditandatangani Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Suratmo. Isinya sebagai berikut, "Dalam rangka melindungi konsumen, utamanya anak-anak, dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, perlu diambil langkah perlindungan yang memadai tentang label dan iklan pada produk susu kental dan analognya".

BPOM merujuk pada Pasal 100 ayat (1) dan Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan untuk memperhatikan Label dan Iklan Susu Kental dan Analognya dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah lima tahun dalam bentuk apa pun.

Dalam rilis BPOM juga disebutkan larangan menggunakan visualisasi bahwa produk Susu Kental dan Analognya disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap gizi. Produk susu lain, antara lain, susu sapi, susu yang dipasteurisasi, susu yang disterilisasi, susu formula, susu pertumbuhan.

Advertising
Advertising

Selain itu juga dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk konsumsi sebagai minuman. Khusus untuk iklan juga dilarang ditayangkan pada jam tayang anak-anak. Produsen, importir, dan distributor produk kental manis dan analognya harus menyesuaikan dengan surat edaran tersebut paling lama enam bulan sejak ditetapkan.

Sebelum keluarnya surat edaran BPOM itu, produsen produk susu kental manis menampakkan gambar susu cair dalam kemasan produk dan iklan yang menonjolkan cara penyajian kental manis sebagai minuman di gelas. Hal itu menimbulkan protes dari berbagai kalangan karena kandungan gula dari produk kental manis sendiri mencapai 40-50 persen.

Berita terkait

Kemenkes: Waspada Email Phishing Mengatasnamakan SATUSEHAT

1 hari lalu

Kemenkes: Waspada Email Phishing Mengatasnamakan SATUSEHAT

Tautan phishing itu berisi permintaan verifikasi data kesehatan pada SATUSEHAT.

Baca Selengkapnya

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

3 hari lalu

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (Bea Cukai) mendapat kritik dari masyarakat perihal sejumlah kasus viral.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

5 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Unilever Tarik Es Krim Magnum di Inggris dan Irlandia dari Peredaran, Begini Penjelasan BPOM soal Produk Itu di RI

8 hari lalu

Unilever Tarik Es Krim Magnum di Inggris dan Irlandia dari Peredaran, Begini Penjelasan BPOM soal Produk Itu di RI

BPOM angkat bicara soal keamanan produk es krim Magnum yang beredar di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bantu Warga Terdampak Gunung Ruang, Kementerian Kesehatan Salurkan 13 Ribu Masker

9 hari lalu

Bantu Warga Terdampak Gunung Ruang, Kementerian Kesehatan Salurkan 13 Ribu Masker

Kementerian Kesehatan membantu warga terdampak Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro, Sulawesi Utara dengan penyediaan masker.

Baca Selengkapnya

Alasan Pusat Krisis Kemenkes Mengirim Tim ke Lokasi Banjir Musi Rawas Utara

9 hari lalu

Alasan Pusat Krisis Kemenkes Mengirim Tim ke Lokasi Banjir Musi Rawas Utara

Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes mengirimkan tim khusus ke area banjir Musi Rawas Utara. Salah satu tugasnya untuk antisipasi penyakit pasca banjir.

Baca Selengkapnya

Pakar Farmasi Bantah Obat Sakit Kepala Bisa Sebabkan Anemia Aplastik

12 hari lalu

Pakar Farmasi Bantah Obat Sakit Kepala Bisa Sebabkan Anemia Aplastik

Pakar menjelaskan kasus anemia aplastik akibat obat-obatan jarang terjadi, apalagi hanya karena obat sakit kepala.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

14 hari lalu

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.

Baca Selengkapnya

Hipertensi Jadi Penyakit Paling Banyak di Pos Kesehatan Mudik

19 hari lalu

Hipertensi Jadi Penyakit Paling Banyak di Pos Kesehatan Mudik

Kementerian Kesehatan mencatat hipertensi menjadi penyakit yang paling banyak ditemui di Pos Kesehatan Mudik Idulfitri 1445 H/2024 M.

Baca Selengkapnya

3 Kunci Penanganan Penyakit Ginjal Kronis Menurut Wamenkes

36 hari lalu

3 Kunci Penanganan Penyakit Ginjal Kronis Menurut Wamenkes

Wamenkes mengatakan perlunya fokus dalam tiga langkah penanganan penyakit ginjal kronis. Apa saja?

Baca Selengkapnya