Posko Pengaduan THR Kementerian Tenaga Kerja Terima 396 Laporan

Kamis, 21 Juni 2018 13:12 WIB

Sejumlah Petugas saat menerima aduan di posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) di gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, 28 Mei 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Kementerian Tenaga Kerja menerima sebanyak 396 aduan mengenai pembayaran THR kepada pegawai. Kepala Sub Direktorat Waktu Kerja Waktu Istirahat dan Pengupahan, Kementerian Tenaga Kerja, FX Watratan mengatakan jumlah itu diperoleh dalam kurun waktu 8 - 17 Juni 2018.

"Kemudian ada tambahan sampai kemarin 20 Juni 2018, ada sekitar 24 pengaduan. Namun pengaduan ini belum dipilah apakah soal THR atau hanya konsultasi atau perkara lain yang," kata Watratan, di Kantor Kementerian Tenaga Kerja, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Juni 2018.

BACA:Apindo: Dampak THR dan Gaji Ke-13 Sudah Terasa di Daerah

Menurut Watratan jumlah pasti pengaduan akan dilaporkan pada Senin, 25 Juni 2018. Hal ini mengikuti jadwal dibukanya Posko Pengaduan THR yang akan tutup pada esok Jumat, 22 Juni 2018.

Menurut Watratan, dari jumlah 396 pengaduan tersebut ada sebanyak 30-40 pengaduan merupakan pengaduan yang berulang. Dalam hal ini, ada pihak yang melaporkan pihak perusahaan yang sama selama dua kali dalam kurun waktu yang berbeda. Atau, pelaporan dilakukan oleh seseorang namun instansi yang dilaporkan sama.

BACA:Lebaran, Pria Lebih Boros Gunakan THR? Cek Surveinya

Dari hasil olah data Kementerian, Watratan melanjutkan, terlihat pula bahwa instansi atau perusahaan yang diadukan bukan hanya karena tidak membayar THR tetapi yang juga terlambat membayar sesuai ketetapan pemerintah.

"Jadi yang diadukan cenderung lebih besar merupakan perusahaan yang terlambat membayar THR," kata dia.

Menurut dia, keterlambatan dikarenakan pada bulan Juni, ada cuti dan libur yang panjang. Selain itu, hal ini terjadi karena penghitungan yang tidak imbang pemasukan sama pengeluaran, cost produksi, dan biaya pekerja, akibat ketetapan pemerintah mengenai libur cukup mepet.

BACA:Pemkot Surabaya Akhirnya Bayar THR PNS 2018

Watratan menjelaskan dari data yang terkumpul sementara sebanyak pelaporan yang dilakukan merupakan perusahaan yang ada di Jabodetabek dan juga di Karawang, Jawa Barat. Namun ia belum bisa merinci jumlahnya karena pihak Kementerian masih akan menghitung jumlah pastinya.

Adapun berdasarkan aturan dalam pasal 5 ayat (4) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib diberikan kepada pekerja paling lambat H-7 lebaran sebesar uang gaji satu bulan. Jika perusahaan tersebut tidak melaksanakan kewajiban, perusahaan dikenakan sanksi. Sanksi bisa berupa pembayaran denda 5 persen tambahan dari total THR, teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.

BACA:Indef Sebut Dilematisnya Pemda yang Tidak Punya Anggaran THR

Berita terkait

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

3 hari lalu

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.

Baca Selengkapnya

Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

15 hari lalu

Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

Wakil Wali Kota Tangsel dan sejumlah pejabat mendatangi Pamulang Square untuk mengusut pungli parkir liar, tapi tak mampu menemui petugas sekuriti

Baca Selengkapnya

Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

20 hari lalu

Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

Pemerintah, khususnya BI, Kementerian Keuangan dan OJK diminta untuk segera melakukan sejumlah langkah intervensi agar mencegah rupiah kian jeblok.

Baca Selengkapnya

Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

22 hari lalu

Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

Warga Desa Wunut mendapat THR dari pemerintah desa.

Baca Selengkapnya

Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

23 hari lalu

Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

Ketua Kadin Arsjad Rasjid menyebut pengusaha harus transparan jika tak dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.

Baca Selengkapnya

Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

24 hari lalu

Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

Inul Daratista membagikan THR kepada keluarganya di kampung halaman. Kediamannya sampai penuh bahkan tetangga juga ikut mengantre.

Baca Selengkapnya

Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

24 hari lalu

Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per hari Selasa, 9 April 2024. Seperti apa rinciannya?

Baca Selengkapnya

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

26 hari lalu

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia mengkritik pemberian insentif pada pengemudi ojek online dan kurir.

Baca Selengkapnya

Pemberian THR Jadi Ciri Khas di Indonesia, Bagaimana dengan Negara Lain?

26 hari lalu

Pemberian THR Jadi Ciri Khas di Indonesia, Bagaimana dengan Negara Lain?

Pemberian THR juga terjadi di Malaysia, Yunani, dan Ameriksa Serikat. Bedanya, di dua negara yang terakhir diberikan menjelang Natal dan Paskah.

Baca Selengkapnya

Indofarma Sebut Sudah Bayar THR Karyawan, Dibayar Penuh

26 hari lalu

Indofarma Sebut Sudah Bayar THR Karyawan, Dibayar Penuh

PT Indofarma menyatakan telah membayar THR Idul Fitri bagi karyawannya secara penuh tanpa dicicil.

Baca Selengkapnya