AP I Imbau Warga Tak Terbangkan Balon Udara di Kawasan Bandara

Minggu, 17 Juni 2018 15:01 WIB

Sebuah rangkaian gerbong skytrain melintas di antara Terminal 2 dan Terminal 3 di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, 17 September 2017. Kereta Layang ini mampu mengangkut 176 penumpang sekali jalan. ANTARA/Muhammad Iqbal

TEMPO.CO, Jakarta - PT Angkasa Pura I (Persero) mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melepaskan balon udara, layang-layang, lampion, drone, ataupun benda terbang sejenis tanpa izin di kawasan bandar udara. Kegiatan itu berpotensi membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.

Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi mengatakan ada 14 laporan gangguan balon udara sejak 14 Juni 2018, yang dilaporkan pilot-pilot yang melintasi wilayah pengaturan ruang udara militer Yogyakarta (Yogyakarta Military Control Airspace), seperti Wonosari, Kebumen, Sleman, Solo, Kulon Progo, Purworejo, dan Cilacap, dengan variasi ketinggian dari 4.000 kaki sampai 25 ribu kaki di atas permukaan laut.

Baca: Menhub Minta Polisi Menindak Masyarakat yang Terbangkan Balon Udara

Selain itu, petugas telah mengamankan dua temuan balon yang dilepaskan warga di dekat Bandara Adisucipto Yogyakarta, kemarin siang.

“Laporan-laporan tersebut menjadi perhatian serius bagi kami mengingat pelepasan balon udara dapat membahayakan keselamatan penerbangan," ujar Faik dalam keterangan tertulis, Minggu, 17 Juni 2018. Karena itu, Faik menegaskan kepada masyarakat untuk tidak melepaskan balon udara atau benda terbang lain tanpa izin di kawasan bandara.

Advertising
Advertising

Baca: Menhub Budi: Balon Udara Bisa Bahayakan Keselamatan Penerbangan

Pasal 421 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan menyatakan setiap orang yang membuat halangan (obstacle) dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan, yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sebelumnya, pada 7 Mei 2018, Kementerian Perhubungan juga telah menetapkan Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2018, yang mengatur lebih spesifik mengenai peraturan penggunaan balon udara dalam kegiatan adat atau budaya masyarakat, seperti penetapan standar diameter maksimal 4 meter dan tinggi 7 meter untuk balon berbentuk oval dan/atau apabila balon tidak berbentuk oval atau bulat, maksimal dimensi 4 meter x 4 meter x 7 meter.

Pemilihan warna balon udara pun harus mencolok, memiliki minimal tiga tali tambatan yang terpaku atau terkait dengan pemberat di tanah, serta diterbangkan dengan ketinggian maksimal 150 meter di wilayah udara yang tidak terkontrol (uncontrolled airspace). Adapun peraturan spesifik juga menyebutkan pelepasan balon udara harus berada 15 kilometer di luar radius kawasan bandara dan pendaratan helikopter.

Berita terkait

Upayakan Keselamatan Penerbangan, AirNav Dukung Festival Balon Udara yang Ditambatkan di Pekalongan

17 hari lalu

Upayakan Keselamatan Penerbangan, AirNav Dukung Festival Balon Udara yang Ditambatkan di Pekalongan

AirNav Indonesia, beberapa tahun belakangan ini terus aktif mensosialisikan akan potensi bahaya tersebut, dan mengenalkan cara lain untuk bisa menikmati balon-balon udara, yaitu dengan cara ditambatkan.

Baca Selengkapnya

Balon Udara Jatuh di Magelang, Rusak Lima Rumah dan Satu Mobil

21 hari lalu

Balon Udara Jatuh di Magelang, Rusak Lima Rumah dan Satu Mobil

Sebuah balon udara jatuh di Perumahan Pesona Kota Mungkid, Kabupaten Magelang. Kejadian ini merusak lima rumah warga dan satu unit mobil.

Baca Selengkapnya

Bandara Lombok Buka Posko Terpadu Angkutan Udara untuk Arus Mudik dan Balik

30 hari lalu

Bandara Lombok Buka Posko Terpadu Angkutan Udara untuk Arus Mudik dan Balik

Posko terpadu Bandara Lombok yang beroperasi selama 16 hari ini akan melakukan pemantauan dan pengendalian selama musim libur Lebaran.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Prediksikan Penumpang Naik Sekitar 4 Persen di Lebaran 2024

31 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Prediksikan Penumpang Naik Sekitar 4 Persen di Lebaran 2024

Diperkirakan total penumpang di Bandara Adi Soemarmo dalam periode Lebaran 2024 sebanyak 82.768 orang.

Baca Selengkapnya

Menhub Antisipasi Permasalahan Balon Udara, Kelaikan Bus Pariwisata, dan Angkutan Barang

34 hari lalu

Menhub Antisipasi Permasalahan Balon Udara, Kelaikan Bus Pariwisata, dan Angkutan Barang

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menekankan pentingnya mengantisipasi dan mengatasi permasalahan balon udara, kelaikan bus pariwisata, dan angkutan barang selama berlangsungnya masa angkutan lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

Bandara Internasional Lombok Ingin Tambah Penerbangan Internasional

27 Februari 2024

Bandara Internasional Lombok Ingin Tambah Penerbangan Internasional

Selain menambah penerbangan internasional, Bandara Internasional Lombok melakukan pembenahan, termasuk ruang pengantaran penumpang.

Baca Selengkapnya

AirAsia Berhad Buka Rute Kuala Lumpur - Lombok, Terbang Perdana Bawa 117 Wisatawan

2 Februari 2024

AirAsia Berhad Buka Rute Kuala Lumpur - Lombok, Terbang Perdana Bawa 117 Wisatawan

Selain AirAsia Berhad, rute Lombok-Kuala Lumpur saat ini juga dilayani oleh maskapai Indonesia AirAsia tujuh kali sepekan dan SuperAir Jet tiga kali.

Baca Selengkapnya

PT Angkasa Pura I Layani Catat 460 Reaktivasi dan Pembukaan Rute Penerbangan Baru

1 Februari 2024

PT Angkasa Pura I Layani Catat 460 Reaktivasi dan Pembukaan Rute Penerbangan Baru

PT Angkasa Pura I (AP I) melayani 460 reaktivasi dan pembukaan rute penerbangan baru sepanjang 2023.

Baca Selengkapnya

Bali Overtourism, Ini Rencana Pemerintah Atasi Kepadatan Wisatawan di Pulau Dewata

12 Januari 2024

Bali Overtourism, Ini Rencana Pemerintah Atasi Kepadatan Wisatawan di Pulau Dewata

Bali perlu pengembangan wisata di bagian utara, barat, dan timur, sehingga wisatawan tidak menumpuk di selatan.

Baca Selengkapnya

Pergerakan Penumpang di Bandara Adi Soemarmo pada Libur Nataru Ini Diprediksi Naik 39 Persen

19 Desember 2023

Pergerakan Penumpang di Bandara Adi Soemarmo pada Libur Nataru Ini Diprediksi Naik 39 Persen

PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Adi Soemarmo memprediksi kenaikan pergerakan penumpang di Bandara Adi Soemarmo Boyolali Nataru ini.

Baca Selengkapnya