Indef Sebut Dampak Setelah Bappebti Masukkan Crypto di Bursa

Selasa, 5 Juni 2018 09:13 WIB

Bitcoin masih menjadi cryptocurrency yang paling populer dan memiliki kurs termahal, dibanding instrumen sejenis. Hingga awal 2018, nilai tukar Bitcoin masih di atas US$ 10 ribu. Jumlah pemilik dompet Blockchain untuk menyimpan dan mempertukarkan mata uang kripto pun kian melonjak. (Farid Hardika)

TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom INDEF (Institute for Development of Economics & Finance), Bhima Yudhistira Adinegara memprediksi keputusan Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk memperdagangkan cryptocurrency di bursa berjangka akan menambah jumlah investor luar negeri dan domestik yang masuk. Menurut Bhima hal ini bisa menjadi langkah awal perkembangan cryptocurrency atau mata uang virtual di Indonesia.

"Langkah ini meniru pasar future trading Chicago, Amerika dan di Jepang. Artinya Indonesia termasuk sedikit negara yang memfasilitasi perdagangan crypto," kata Bhima ketika dihubungi Tempo, Selasa, 5 Juni 2018.

Simak: Aturan Bitcoin, Bappebti dan BI Diminta Samakan Perspektif

Sebelumnya, Bappebti telah menetapkan cryptocurrency atau mata uang virtual termasuk Bitcoin sebagai subjek komoditas yang bisa diperdagangkan melalui bursa berjangka. Kepala Biro Pengawasan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Dharma Yoga mengatakan keputusan tersebut ditetapkan lewat Surat Keputusan (SK) Kepala Bappebti.

"Iya benar sudah ditetapkan pada akhir bulan Mei kemarin," kata Dharma saat dikonfirmasi oleh Tempo, Ahad, 3 Juni 2018.

Namun, sampai saat ini surat keputusan tersebut masih menunggu proses pengundangan di dalam Kementerian Hukum dan HAM

Bhima menilai jika keputusan Bappebti tersebut bisa dilaksanakan dengan baik diprediksi akan banyak perusahaan crypto lokal yang melakukan ICO (initial coin offering). Bahkan, Bhima melanjutkan, bukan tidak mungkin digunakan lebih jauh sebagai instrumen transaksi keuangan seperti transaksi e-commerce, sistem pembayaran, maupun pinjam meminjam.

Namun demikian, Bhima mengingatkan pentingnya peran Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dalam hal ini. Terutama menyangkut regulasi yang jelas serta pengawasan yang baik.

"Jangan sampai ada crypto ilegal atau penipuan investasi atas nama crypto currency. Juga harus dipastikan agar transaksi crypto tidak mengandung unsur money laundry, tax evasion atau transaksi kriminal lainnya," kata peniliti INDEF ini.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Wimboh Santoso menegaskan, industri keuangan tidak boleh melakukan transaksi yang berkaitan dengan cryptocurrency, misalnya Bitcoin "Cryptocurrency enggak boleh, apalagi komoditas, enggak boleh," ucap Wimboh di Menara Radius Prawiro, kompleks Bank Indonesia, Jakarta, Senin, 4 Juni 2018.

Adapun Wimboh mengatakan lembaganya belum diajak berkomunikasi mengenai keputusan Bappebti tersebut. Namun Wimboh berkeras, dalam peraturan yang ada sudah jelas, industri jasa keuangan tidak boleh melakukan transaksi perdagangan.

DIAS PRASONGKO | CAESAR AKBAR

Berita terkait

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

14 jam lalu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa Indonesia harus waspada, karena pendapatan negara pada triwulan I 2024 turun.

Baca Selengkapnya

Wamenkeu Suahasil Nazara Soroti 3 Faktor Penting dalam Ekonomi RI, Suku Bunga hingga Kurs Rupiah

18 jam lalu

Wamenkeu Suahasil Nazara Soroti 3 Faktor Penting dalam Ekonomi RI, Suku Bunga hingga Kurs Rupiah

Wamenkeu Suahasil Nazara menyoroti tiga faktor yang menjadi perhatian dalam perekonomian Indonesia saat ini. Mulai dari suku bunga yang tinggi, harga komoditas, hingga nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Baca Selengkapnya

Ekonom Senior INDEF Sebut Indonesia Harus Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel

14 hari lalu

Ekonom Senior INDEF Sebut Indonesia Harus Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel

Meski tidak bersinggungan secara langsung dengan komoditas pangan Indonesia, namun konflik Iran-Israel bisa menggoncang logistik dunia.

Baca Selengkapnya

Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel, Ekonom: Prioritaskan Anggaran untuk Sektor Produktif

15 hari lalu

Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel, Ekonom: Prioritaskan Anggaran untuk Sektor Produktif

Di tengah konflik Iran-Israel, pemerintah mesti memprioritaskan anggaran yang bisa membangkitkan sektor bisnis lebih produktif.

Baca Selengkapnya

Pupuk Subsidi Sudah Bisa Ditebus, Hanya di Kios Resmi

15 hari lalu

Pupuk Subsidi Sudah Bisa Ditebus, Hanya di Kios Resmi

PT Pupuk Indonesia mengumumkan pupuk subsidi sudah bisa ditebus di kios pupuk lengkap resmi wilayah masing-masing.

Baca Selengkapnya

Permintaan Ekspor Komoditas Durian Tinggi di China

33 hari lalu

Permintaan Ekspor Komoditas Durian Tinggi di China

Ekspor komoditas buah durian masih di bawah nanas dan pisang.

Baca Selengkapnya

Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Unggul di Berbagai Negara

34 hari lalu

Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Unggul di Berbagai Negara

Apa saja komoditas ekspor nonmigas Indonesia yang menjadi unggulan?

Baca Selengkapnya

Harga Bahan Pokok Hari Ini, Beras Premium Masih Tinggi

41 hari lalu

Harga Bahan Pokok Hari Ini, Beras Premium Masih Tinggi

Harga bahan pokok terkini, sebagian besar mengalami kenaikan, seperti beras dan cabai.

Baca Selengkapnya

Ekonom Indef soal Dugaan Korupsi di LPEI: Padahal Ekspor Andalannya Pemerintahan Jokowi

46 hari lalu

Ekonom Indef soal Dugaan Korupsi di LPEI: Padahal Ekspor Andalannya Pemerintahan Jokowi

Ekonom Indef, Didin S. Damanhuri sangat prihatin atas dugaan korupsi yang terendus di lingkaran LPEI. Padahal, kata dia, ekspor adalah andalan pemerintahan Jokowi

Baca Selengkapnya

Imbas PPN Naik jadi 12 Persen, Indef Sebut Daya Saing Indonesia Bakal Turun

47 hari lalu

Imbas PPN Naik jadi 12 Persen, Indef Sebut Daya Saing Indonesia Bakal Turun

Kebijakan PPN di Tanah Air diatur dalam Undang-Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Selengkapnya