Kemenpan-RB: Hari Ini Presiden Jokowi Akan Umumkan THR untuk ASN

Rabu, 23 Mei 2018 13:02 WIB

Presiden Jokowi (tengah) menyampaikan sambutan disaksikan Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar (kiri), dan Din Syamsuddin (kanan), pada acara buka puasa bersama pimpinan lembaga tinggi negara di Istana Negara, Jakarta, 18 Mei 2018. ANTARA/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta- Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman mengatakan kemungkinan hari ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan soal Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para Aparatur Sipil Negara. "Yang tanda tangan presiden," kata dia saat dihubungi Tempo, Rabu, 23 Mei 2018.

Sebelumnya, Menteri PAN-RB Asman Abnur menyebutkan peraturan pemerintah tentang tunjangan hari raya atau THR ditargetkan bisa rampung pada Mei 2018.

Baca juga: THR PNS Siap Diteken, Jumlahnya Lebih Besar dari 2017

Asman mengemukakan setidaknya pencairan THR PNS akan dilakukan sekitar H-14 dan H-15. Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan sudah menyiapkan posko pengaduan di pusat dan daerah untuk menangani keluhan terkait dengan pembayaran dan keterlambatan pembayaran THR.

Tahun lalu, pemerintah mengalokasikan anggaran penyaluran THR untuk PNS sebesar Rp 7 triliun dan gaji ke-13 sebesar Rp 7 triliun. Adapun alokasi anggaran untuk keduanya tahun ini diperkirakan lebih besar daripada tahun lalu.

Adapun Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri sebelumnya menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2018 yang ditujukan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja/buruh,” kata Hanif, 13 Mei 2018.

Pemberian THR keagamaan tersebut, menurut Hanif, antara lain diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih dan pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

ADAM PRIREZA | DEWI NURITA

Berita terkait

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

3 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

5 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

16 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

16 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

18 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

21 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

22 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

1 hari lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya