Beredar Dokumen Gaji ke-13 dan THR PNS 2018, Kemenkeu: Itu Hoaks

Reporter

Zara Amelia

Senin, 21 Mei 2018 12:48 WIB

Sejumlah Pegawai negeri Sipil (PNS) lingkup pemkot mengantri untuk melakukan halalbil halal saat hari pertama masuk kerja di Kantor Balaikota Makassar, Sulawesi Selatan, 3 Juli 2017. TEMPO/Iqbal Lubis

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Keuangan membantah kabar yang menyebutkan rencana pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR beserta gaji/pensiun/tunjangan ke-13 untuk aparatur pemerintah. Bantahan itu menanggapi siaran pers terkait penetapan Peraturan Pemerintah untuk pembayaran gaji ke-13 dan THR pegawai negeri sipil (PNS).

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengacu kepada akun Twitter resmi milik Kemenkeu membantah kabar tersebut. Melalui akun Twitter-nya, @KemenkeuRI menyatakan bahwa siaran pers tersebut adalah hoaks atau palsu. “Keterangan pers di bawah ini tidak benar dan bukan dokumen resmi dari Kemenkeu RI,” kata Askolani mengutip unggahan akun Twitter Kemenkeu melalui pesan singkat pada Senin, 21 Mei 2018.

Keterangan pers yang mengatasnamakan Direktorat Pelaksanaan Anggaran Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu itu menjabarkan tujuh poin. Pertama, pemberian THR dan gaji ke-13 itu bertujuan untuk mempertahankan tingkat kesejahteraan PNS dalam rangka efisiensi dan efektivitas birokrasi serta oeningkatan kualitas pelayanan public. Kedua, rencana pembayaran THR dan gaji itu akan diteken oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah yang akan disahkan pada Mei 2018. Secara simultan, Kemenkeu juga akan menerbitkan empat Peraturan Menkeu untuk petunjuk teknis pembayaran tunjangan.

Baca: Penambahan THR PNS Disesuaikan dengan Anggaran Negara

Ketiga, disebutkan bahwa pembayaran THR direncanakan pada Juni 2018. Sementara, pembayaran gaji dan pensiun ke-13 jatuh pada Juli 2018. Dalam rilis itu juga disebut bahwa THR dan gaji ke-13 akan dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Sedangkan, THR dan pensiun ke-13 untuk pensiunan akan dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, dan atau tunjangan tambahan penghasilan.

Sementara itu, THR untuk pegawai non PNS pada Lembaga Non Struktural sebesar penghasilan Mei 2018 dengan maksimal sesuai lampiran PP. Untuk gaji pagawai non PNS pada LNS sebesar penghasilan Juni 2018.

Advertising
Advertising

Dalam poin keempat dan kelima, pengajuan pembayaran gaji dan THR rencananya akan dimulai pada akhir bulan ini dan selesai sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Keenam, kecepatan pelaksanaan pembayaran dua tunjangan itu tergantung kecepatam dan ketepatan satuan kerja dalam pengajuan permintaan pembayaran kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Terakhir, seluruh Pemerintah Daerah diharapkan dapat menyelaraskan waktu pembayaran gaji ke-13 dan THR sesuai Permenkeu.

Berita terkait

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

4 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

20 jam lalu

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

1 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

2 hari lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

5 hari lalu

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.

Baca Selengkapnya

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

6 hari lalu

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.

Baca Selengkapnya

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

6 hari lalu

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

Berikut perbandingan besar gaji yang diterima Prabowo ketika saat menjadi Menteri Pertahanan dengan Presiden.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

7 hari lalu

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

Kemenkeu merespons soal kenaikan rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

8 hari lalu

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.

Baca Selengkapnya

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

8 hari lalu

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya