Lunasi Uang Pengganti BLBI dengan Troli, Siapa Samadikun Hartono?

Jumat, 18 Mei 2018 13:06 WIB

Petugas Bank Mandiri membawa tumpukan uang ganti rugi korupsi Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) dengan terpidana Samadikun Hartono di Gedung Bank Mandiri, Jakarta, 17 Mei 2018. Samadikun mengembalikan uang sebesar Rp 87 miliar dalam bentuk tunai ke kas negara. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI, Samadikun Hartono, melunasi sisa uang pengganti sebesar Rp 87 miliar. Uang pengganti itu kemarin diangkut dengan troli dan dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 17 Mei 2018.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tony Spontana menjelaskan, terpidana Samadikun telah melunasi seluruh uang pengganti yang harus dibayarkan kepada negara. Samadikun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 169 miliar.

Baca: Tunai, Uang Pengganti Rp 87 M Samadikun Hartono Diangkut Troli

Kewajiban Samadikun untuk membayar uang pengganti itu, ujar Tony, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung pada 28 Mei 2003. Samadikun divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 20 juta.

"Jadi, dengan dibayarkannya uang pengganti yang terakhir ini, semua kewajiban Samadikun untuk membayar uang pengganti sudah lunas atau sudah selesai semuanya. Semua uang itu disetorkan Samadikun ke Bank Mandiri untuk kemudian dilanjutkan ke kas negara," tuturnya Kamis, 17 Mei 2018.

Advertising
Advertising

Lalu, siapa sebenarnya sosok Samadikun Hartono? Dia diketahui merupakan bekas Komisaris Utama PT Bank Modern Tbk.

Bank Modern merupakan satu dari 48 bank yang pernah menerima dana BLBI sebesar Rp 138 triliun. Samadikun yang saat itu menjabat Presiden Komisaris Bank Modern terbukti telah menggunakan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia tersebut menyimpang dari tujuan yang secara keseluruhan.

Saat diputuskan bersalah, Samadikun sempat kabur ke luar negeri hingga akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia pada Kamis, 18 April 2016. Menurut Tony, terpidana Samadikun melunasi uang pengganti dengan cara dicicil beberapa kali.

Pertama, pada 2016, Samadikun membayar uang pengganti cicilan pertama sebesar Rp 41 miliar. Kedua, tahun 2017, uang pengganti dibayarkan dua kali dengan nilai masing-masing Rp 20 miliar. Artinya, pada 2017, Samadikun membayar Rp 40 miliar.

Selanjutnya, pada awal 2018, Samadikun kembali mencicil uang pengganti sebesar Rp 1 miliar. Terakhir, Mei 2018, ada Rp 87 miliar yang disetorkan Samadikun ke kas negara. "Jadi, dengan cicilan yang terakhir ini, artinya Samadikun sudah selesai membayar semua uang pengganti yang dibebankan atas kasusnya," katanya.

Samadikun Hartono juga merupakan satu pendiri Modern Group. Gurita bisnis Modern Group di antaranya menjadi distributor Fujifilm dan jaringan retail 7-Eleven.

Berita terkait

Kemenkeu Kantongi Daftar Aset BLBI di Luar Negeri, Ada Obligor yang Beralih Kewarganegaraan

14 Oktober 2022

Kemenkeu Kantongi Daftar Aset BLBI di Luar Negeri, Ada Obligor yang Beralih Kewarganegaraan

Satgas BLBI tengah menelaah siapa saja obligor yang sudah beralih kewarganegaraan.

Baca Selengkapnya

Satgas BLBI Akui Kesulitan Lelang Aset Tommy Soeharto Senilai Rp 2,4 Triliun

14 Oktober 2022

Satgas BLBI Akui Kesulitan Lelang Aset Tommy Soeharto Senilai Rp 2,4 Triliun

Rionald mengatakan Satgas BLBI akan mengusahakan agar aset-aset itu dapat dimanfaatkan.

Baca Selengkapnya

Satgas BLBI Sita Aset Trijono Gondokusumo di Jakarta Selatan

10 Oktober 2022

Satgas BLBI Sita Aset Trijono Gondokusumo di Jakarta Selatan

Aset yang disita dari obligor BLBI itu berupa tanah kosong seluas 2.300 meter persegi dan bangunan seluas 502 meter persegi.

Baca Selengkapnya

Satgas BLBI Akan Berikan PMN ke BUMN Karya Senilai Rp 730 Miliar dari Aset Sitaan

22 Juni 2022

Satgas BLBI Akan Berikan PMN ke BUMN Karya Senilai Rp 730 Miliar dari Aset Sitaan

Satgas BLBI mencatat sudah menyita total aset seluas 22.334.833 meter persegi dengan nilai estimasi Rp 22.678.608.179.526 per Rabu, 22 Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Satgas BLBI Restui Aset Besan Setya Novanto yang Disita Tetap Beroperasi

22 Juni 2022

Satgas BLBI Restui Aset Besan Setya Novanto yang Disita Tetap Beroperasi

Aset obligor BLBI, Bogor Raya Development, masih menampung kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Tolak Gugatan Besan Setya Novanto Atas Perkara Utang BLBI Rp 3,57 T

15 Mei 2022

Pengadilan Tolak Gugatan Besan Setya Novanto Atas Perkara Utang BLBI Rp 3,57 T

Kedua obligor BLBI ini menggugat Kementerian Keuangan dan meminta pengadilan menyatakan mereka bukan penanggung utang Bank Aspac.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Cerita Ada Obligor BLBI yang Bayar Utang Lebih Sedikit

21 September 2021

Mahfud Md Cerita Ada Obligor BLBI yang Bayar Utang Lebih Sedikit

Mahfud Md menyatakan Satgas BLBI telah mengidentifikasi aset milik obligor dalam bentuk tanah seluas 15,2 juta hektare.

Baca Selengkapnya

Satgas BLBI Sita 5,2 Juta Meter Persegi Aset Tanah Obligor di 4 Kota Ini

28 Agustus 2021

Satgas BLBI Sita 5,2 Juta Meter Persegi Aset Tanah Obligor di 4 Kota Ini

Satgas BLBI menyita sejumlah aset berupa sebidang tanah di 4 kota, seperti Tangerang, Bogor, Pekanbaru, dan Medan.

Baca Selengkapnya

Mangkir Panggilan Satgas BLBI, Mahfud Md Sebut Obligor Bisa Ditahan

27 Agustus 2021

Mangkir Panggilan Satgas BLBI, Mahfud Md Sebut Obligor Bisa Ditahan

Mahfud Md menyatakan langkah tegas akan diambil jika obligor dan debitur mangkir dari panggilan Satgas BLBI lebih dari 3 kali.

Baca Selengkapnya

Satgas BLBI Mulai Sita Aset Obligor, Diawali Eks Debitur PT Lippo Karawaci

27 Agustus 2021

Satgas BLBI Mulai Sita Aset Obligor, Diawali Eks Debitur PT Lippo Karawaci

Mahfud Md mengatakan Satgas BLBI sudah menguasai aset sitaan sebanyak 114 bidang tanah dengan luas lebih kurang 5.342.346 meter persegi.

Baca Selengkapnya