TEMPO.CO, Jakarta -Terpidana korupsi dana Bantuan Langsung Bank Indonesia atau BLBI, Samadikun Hartono melunasi sisa uang pengganti sebesar Rp 87 miliar. Uang pengganti itu dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Uang pengganti kasus BLBI itu dibayarkan Samadikun Hartono ke Bank Mandiri untuk kemudian disetorkan ke kas negara. Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tony Spontana menjelaskan terpidana Samadikun telah melunasi seluruh uang pengganti yang harus dibayarkan kepada negara.
Samadikun Hartono diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 169 miliar. Kewajiban Samadikun untuk membayar uang pengganti itu menurut Tony sesuai putusan MA pada 28 Mei 2003. Samadikun divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 20 juta.
Petugas Bank Mandiri membawa tumpukan uang ganti rugi korupsi Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) dengan terpidana Samadikun Hartono di Gedung Bank Mandiri, Jakarta, 17 Mei 2018. Samadikun mengembalikan uang sebesar Rp 87 miliar dalam bentuk tunai ke kas negara. TEMPO/Muhammad Hidayat
"Jadi dengan dibayarkannya uang pengganti yang terakhir ini, semua kewajiban Samadikun untuk membayar uang pengganti sudah lunas atau sudah selesai semuanya. Semua uang itu disetorkan Samadikun ke Bank Mandiri untuk kemudian dilanjutkan ke kas negara," ujarnya Kamis, 17 Mei 2018.
Samadikun adalah bekas Komisaris Utama Bank Modern. Berdasarkan pantauan Tempo di Bank Mandiri, sisa uang pengganti itu dibayarkan secara tunai melalui Bank Mandiri. Petugas Bank Mandiri mendorong uang dengan pecahan Rp 100 ribu yang diangkut dengan menggunakan troli.
Tinggi uang kertas berwarna merah itu hampir mencapai bahu petugas. Uang kemudian disusun di atas dua meja yang disatukan. Setelah ditumpuk, uang tersebut dilingkari tali kuning dan dijaga petugas.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Toni Spontana (tengah) menyerahkan secara simbolis kepada Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Sulaiman A. Arianto (ketiga kanan) uang ganti rugi korupsi BLBI dengan terpidana Samadikun Hartono di Gedung Bank Mandiri, Jakarta, 17 Mei 2018. TEMPO/Muhammad Hidayat
Uang pengganti kasus BLBI telah dibayarkan Samadikun Hartono beberapa kali. Menurut Tony, Pada 2016, Samadikun sudah membayar uang pengganti cicilan pertama sebesar Rp 41 miliar, kemudian pada tahun 2017, uang pengganti dibayarkan 2 kali yaitu dengan nilai masing-masing Rp 20 miliar, artinya pada 2017 Samadikun membayar Rp 40 miliar.
Selanjutnya pada awal 2018, Samadikun Hartono juga kembali mencicil uang pengganti Rp1 miliar. Terakhir pada Mei 2018, ada Rp 87 miliar yang disetorkan Samadikun ke kas negara. "Jadi dengan cicilan yang terakhir ini artinya Samadikun sudah selesai membayar semua uang pengganti yang dibebankan atas kasus dia," katanya.
BISNIS I MUHAMAD HIDAYAT