PUPR: Jumlah Tenaga Kerja Asing Sektor Konstruksi Tak Banyak

Reporter

Bisnis.com

Editor

Anisa Luciana

Kamis, 3 Mei 2018 12:59 WIB

Seorang Tenaga Kerja Asing menyelesaikan pemasangan trek balap Venue Velodrome balap sepeda di Rawamangun, Jakarta 27 April 2018. Sejumlah Tenaga Kerja Asing asal Jerman khusus didatangakan langsung untuk memasang kayu trek balap tersebut sesuai standar Internasional dari Federasi Sepeda Dunia (UCI). TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan jumlah tenaga kerja asing (TKA) di sektor konstruksi dan infrastruktur masih dalam batas wajar dan untuk mengerjakan proyek tertentu saja.

Direktur Bina Kompetensi dan Produktivitas Konstruksi Direktorat Jenderal Konstruksi Kementerian PUPR Ober Gultom mengatakan tenaga kerja asing di Indonesia yang mencapai 2.000 orang berasal dari negara di kawasan Asia, seperti Jepang, Korea Selatan, dan Cina.

Baca juga: Ombudsman Sebut Perpres Tenaga Kerja Asing Diskriminatif

"Enggak banyak, TKA di dalam negeri dari investasi pemodal asing 2.000 saja," ujarnya pada Rabu, 2 Mei 2018.

Jumlah tenaga kerja lokal di sektor konstruksi yang belum mencukupi menjadi alasan pemerintah membuka pintu bagi masuknya TKA ke Tanah Air. Keberadaan TKA diperlukan dalam membangun proyek infrastruktur yang tengah digenjot pemerintah.

Advertising
Advertising

"Setelah kami lihat kenyataannya, enggak kaget terkait dengan kondisi TKA sektor konstruksi. Kami melihat kondisi 8,1 juta tenaga kerja di konstruksi, yang ahli 200 ribu, terampil 7,8 juta, sehingga butuh TKA," tuturnya.

Dari 8,1 juta jumlah tenaga kerja, ucap Ober, yang baru memiliki sertifikat kerja hanya sekitar 720 ribu orang.

Baca juga: Menteri Yasonna Sebut Ada Politisasi Perpres Tenaga Kerja Asing

Kementerian PUPR mempekerjakan 216 TKA dengan rata-rata keahlian di bidang teknik. "Distribusi rata-rata ahli engineer, proyek di PUPR gunakan 216 orang saja. Jadi sedikit, hampir semua adalah pekerjaan dari investasi asing," ucapnya.

Di Kementerian PUPR, tutur dia, persyaratan TKA yang bekerja di sektor konstruksi sangat ketat karena harus memperoleh izin dari Menteri PUPR.

TKA yang bekerja di infrastruktur di Indonesia merupakan tenaga ahli jalan layang, ahli terowongan, geologi bangunan 30 meter di bawah tanah, dan ahli manajemen konstruksi.

"Contohnya tenaga kerja asing di ruas tol Cisumdawu yang tengah bangun tunnel panjang. Ke depan, yang akan kami lakukan adalah pengawasan di lapangan terkait dengan tenaga kerja," ujar Ober.

BISNIS

Berita terkait

Indonesia Pamer Infrastruktur Hijau Dalam World Water Forum ke-10, Proyek Apa yang Menonjol?

1 hari lalu

Indonesia Pamer Infrastruktur Hijau Dalam World Water Forum ke-10, Proyek Apa yang Menonjol?

Berbagai konsep dan realisasi infrastruktur energi hijau milik Pemerintah Indonesia bakal menampang di World Water Forum ke-10 di Bali.

Baca Selengkapnya

Kementerian PUPR Anggarkan Rp 200 Miliar untuk Revitalisasi Pasar Banyuwangi

9 hari lalu

Kementerian PUPR Anggarkan Rp 200 Miliar untuk Revitalisasi Pasar Banyuwangi

Kementerian PUPR mulai merevitalisasi Pasar Banyuwangi yang menjadi pusat perbelanjaan dan kawasan heritage pada pertengahan tahun 2024 ini.

Baca Selengkapnya

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

11 hari lalu

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya.

Baca Selengkapnya

Satgas Sebut IKN Siap Gelar Upacara HUT Ke-79 RI, Sejauh Mana Kesiapannya?

20 hari lalu

Satgas Sebut IKN Siap Gelar Upacara HUT Ke-79 RI, Sejauh Mana Kesiapannya?

Kementerian PUPR mempercepat pembangunan Bandara Naratetama di kawasan IKN.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Libur Panjang Banyak Penumpang Commuter Line Turun di Stasiun Dekat Pusat Perbelanjaan, OJK Sebut Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir

34 hari lalu

Terpopuler: Libur Panjang Banyak Penumpang Commuter Line Turun di Stasiun Dekat Pusat Perbelanjaan, OJK Sebut Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir

KAI Commuter mencatat total pengguna commuter line Jabodetabek selama libur panjang mencapai 1,6 juta orang.

Baca Selengkapnya

BPJT Imbau Pemudik Singgah di Rest Area Maksimal 30 Menit

35 hari lalu

BPJT Imbau Pemudik Singgah di Rest Area Maksimal 30 Menit

BPJT mengimbau pemudik singgah di rest area maksimal 30 menit.

Baca Selengkapnya

Otorita Sebut Ada Bandung Bondowoso yang Bangun IKN dengan Shift 24 Jam

44 hari lalu

Otorita Sebut Ada Bandung Bondowoso yang Bangun IKN dengan Shift 24 Jam

Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Jaka Santos berseloroh tentang pembangunan IKN yang dikebut Kementerian PUPR.

Baca Selengkapnya

Gedung Ramah Lingkungan untuk ASN di Ibu Kota Nusantara

2 Maret 2024

Gedung Ramah Lingkungan untuk ASN di Ibu Kota Nusantara

Kementerian PUPR siapkan bangunan hijau dan cerdas di Ibu Kota Nusantara. Pemerintah siapkan 47 tower hijau yang diperu

Baca Selengkapnya

Rekayasa Cuaca untuk Penanganan Banjir Demak, BNPB: 18 Ton Garam Disebar Selama Enam Hari

22 Februari 2024

Rekayasa Cuaca untuk Penanganan Banjir Demak, BNPB: 18 Ton Garam Disebar Selama Enam Hari

Antisipasi banjir di Kabupaten Demak membuahkan hasil, terutama dengan rekayasa cuaca selama enam hari. Tanggul bisa ditambal.

Baca Selengkapnya

Kementerian PUPR Tak Sarankan Pembangunan TPA Open Dumping

21 Februari 2024

Kementerian PUPR Tak Sarankan Pembangunan TPA Open Dumping

Kementerian PUPR tidak menyarankan pembangunan TPA open dumping karena mencemari lingkungan.

Baca Selengkapnya