Prabowo Minta Beleid Tenaga Kerja Asing Dicabut, Kadin Sepakat?
Reporter
Zara Amelia
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Jumat, 27 April 2018 08:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kamar Dagang Indonesia atau Kadin menilai polemik soal Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing telah dipolitisasi. Hal itu menanggapi Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya Prabowo Subianto yang meminta Presiden Joko Widodo segera mencabut perpres tersebut. Menurut Prabowo, perpres itu merugikan masyarakat Indonesia dengan semakin mudahnya penggunaan TKA.
“Jadi ini (Perpres TKA) sebenarnya dipakai bahan politisasi. Tapi, kalau dibaca betul, tidak akan terjadi kehebohan,” kata Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Anton J. Supit di Hotel Millenium, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Kamis, 26 April 2018.
Polemik tersebut, ucap Anton, semakin panas memasuki tahun politik. Terutama menjelang pemilihan presiden 2019.
Simak: Jumlah Tenaga Kerja Asing Ilegal 3 Kali Lipat dari yang Legal
“Kita, kalau bertemu dengan dua orang yang berbeda kepentingan, akan berbeda pendapat. Sekarang kepentingan nasional kita memberikan lapangan kerja sebanyak mungkin,” ucap Anton.
Menurut Anton, perpres tersebut justru memperluas lapangan pekerjaan bagi penduduk Indonesia. Sebab, perpres itu mempermudah proses perizinan bagi investor asing yang nantinya semakin meningkatkan kesempatan kerja melalui perluasan investasi.
Anton tak menampik akan adanya tambahan TKA seusai pemberlakuan perpres tersebut. Namun jumlah penambahan tersebut tidak akan terlampau banyak. TKA tersebut nantinya juga dapat menggenjot vokasi dan keterampilan bagi para tenaga kerja domestik yang belum terampil.
“Jangan hanya berkutat pada peraturan, tapi vokasi kita genjot,” ujar Anton.
Terlebih perpres tersebut, menurut Anton, juga tidak menghapus izin kerja di Indonesia bagi TKA, seperti yang ditakuti masyarakat. Syarat dan pengawasan terkait dengan perizinan kerja bagi TKA tetap berlaku.
“Kita mempermudah, tapi bukan berarti tidak ada pengawasan. Ada norma-norma, kecuali perpres mengatakan bisa masuk kerja di Indonesia tanpa izin,” tutur Anton.
Sebelumnya, Prabowo meminta Jokowi mencabut Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing. Menurut Prabowo, seharusnya pemerintah waspada dalam menjalin kesepakatan dengan negara asing. Sebab, setiap negara asing memiliki kepentingan masing-masing.
“Presiden harus meninjau kembali dan mencabutnya,” kata Prabowo di Jakarta Timur, Rabu, 25 April 2018.