Kadin: Perpres Tenaga Kerja Asing Bakal Dorong Investasi Masuk

Kamis, 26 April 2018 19:22 WIB

Pekerja memeriksa benang untuk pembuatan tenun di Pabrik Tekstil Perintis, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, 17 November 2017. Dengan menggunakan 46 mesin teknologi lama dan hanya didukung 44 orang pekerja, pabrik tenun perintis ini sulit untuk bisa meningkatkan kualitas dan kuantitas produksinya. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kamar Dagang Indonesia Anton J Supit memastikan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing tidak akan merugikan Indonesia. Sebab, beleid tersebut justru bertujuan untuk mendukung Perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi.

“Perpres itu netral. Jadi dalam substansi hanya mempercepat prosedur perizinan,” kata Anton ketika ditemui di Hotel Millenium, Jakarta Pusat, Kamis, 26 April 2018.

Baca: Fadli Zon: Jangan Beri Karpet Merah pada Tenaga Kerja Asing

Sebelumnya, kata Anton, Tenaga Kerja Asing harus kembali ke negaranya setiap enam bulan sekali untuk memperoleh izin bekerja di Indonesia. Namun, berkat Perpres tersebut, proses perizinan dipangkas menjadi dua hari.

Lebih lanjut, penyederhanaan prosedur perizinan tersebut juga berpeluang untuk membuka lapangan kerja lebih luas. “Kalau kita butuh lapangan kerja artinya investasi harus masuk. Itu baru terjadi kalau aturan-aturan tidak membuat susah,” ucap Anton menambahkan.

Advertising
Advertising

Anton mengatakan, Perpres itu juga menyasar Tenaga Kerja Asing yang terampil. Sehingga, Indonesia tidak akan mempekerjakan sembarang Tenaga Kerja Asing yang tidak memiliki keahlian.

Menurut Anton, perpres tersebut tidak akan menyebabkan masuknya Tenaga Kerja Asing dalam jumlah besar yang menggantikan tenaga kerja domestik. Sebab, perusahaan sendiri akan merugi jika mempekerjakan TKA terlalu banyak.

“Perusahaan enggak akan mau, karena (Tenaga Kerja Asing) ongkosnya mahal. Masa kalau nyewa Office Boy saja harus dari luar? Belum lagi kendala bahasanya,” kata Anton.

Sejumlah asosiasi pekerja Indonesia dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebelumnya mempermasalahkan masuknya Tenaga Kerja Asing ke Indonesia akibat dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Presiden Jokowi sebelumnya meneken beleid itu pada 26 Maret 2018.

Dalam peraturan itu dinyatakan bahwa penggunaan Tenaga Kerja Asing dilakukan oleh pemberi kerja, dalam hubungan kerja untuk jabatan dan waktu tertentu. Penggunaan Tenaga Kerja Asing pun memperhatikan kondisi pasar tenaga kerja dalam negeri.

Berita terkait

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

7 hari lalu

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya.

Baca Selengkapnya

TPN Ganjar - Mahfud Sebut Hilirisasi Dimanfaatkan Tenaga Kerja Asing

3 Februari 2024

TPN Ganjar - Mahfud Sebut Hilirisasi Dimanfaatkan Tenaga Kerja Asing

Dewan Pakar TPN Ganjar - Mahfud, Sonny Keraf, mengkritik bahwa manfaat hilirisasi lebih dirasakan tenaga kerja asing.

Baca Selengkapnya

Luhut Bantah Tudingan Cak Imin: Tenaga Kerja Asing di Industri Hilirisasi Hanya 10-15 Persen

25 Januari 2024

Luhut Bantah Tudingan Cak Imin: Tenaga Kerja Asing di Industri Hilirisasi Hanya 10-15 Persen

Menteri Luhut Binsar Pandjaitan membantah tudingan Cawapres nomoro urut 1 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin soal dominasi tenaga kerja asing (TKA) di industri hilirisasi

Baca Selengkapnya

7 Fakta Smelter Nikel di Indonesia

3 Januari 2024

7 Fakta Smelter Nikel di Indonesia

Pada 24 Desember 2023, smelter nikel milik PT ITSS meledak dan menewaskan 13 orang. Berikut fakta-fakta smelter nikel di Indonesia.

Baca Selengkapnya

PT IMIP Sebut Jenazah Korban Ledakan Tungku Smelter Sudah Diantar ke Rumah Keluarga

25 Desember 2023

PT IMIP Sebut Jenazah Korban Ledakan Tungku Smelter Sudah Diantar ke Rumah Keluarga

PT IMIP menyatakan jenazah korban ledakan tungku smelter di salah satu tenantnya PT ITSS telah diantarkan ke rumah keluarga korban.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Janji Batasi Tenaga Kerja Asing: Akan Bentuk Satgas Pengawasan

7 Desember 2023

Prabowo-Gibran Janji Batasi Tenaga Kerja Asing: Akan Bentuk Satgas Pengawasan

Pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berjanji akan batasi tenaga kerja asing. Bentuk Satgas pengawasan.

Baca Selengkapnya

Ganjar Pranowo Blak-blakan ke Mahasiswa UI Saat Ditanya TKA Cina: Kamu Bisa Gantikan Nggak?

19 September 2023

Ganjar Pranowo Blak-blakan ke Mahasiswa UI Saat Ditanya TKA Cina: Kamu Bisa Gantikan Nggak?

Ganjar Pranowo memberikan respon saat isi kuliah di UI mengenai TKA Cina di Jawa Tengah dari protes warga setempat. Apa katanya?

Baca Selengkapnya

Soal Mandor Bule di IKN, Luhut: Karena Mereka Bekerja Cepat, Kita Harus Belajar

22 Juni 2023

Soal Mandor Bule di IKN, Luhut: Karena Mereka Bekerja Cepat, Kita Harus Belajar

Menteri Luhut blak-blakan soal alasan memilih orang asing atau bule untuk bertindak sebagai pengawas proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Baca Selengkapnya

Luhut Minta Pekerja Asing Menjadi Pengawas Proyek IKN, Anggota Dewan: Kita Bisa Kerjakan Sendiri

19 Juni 2023

Luhut Minta Pekerja Asing Menjadi Pengawas Proyek IKN, Anggota Dewan: Kita Bisa Kerjakan Sendiri

Anggota Komisi V DPR RI menolak usulan Menteri Luhut supaya tenaga pengawas pengerjaan proyek IKN diambil dari pekerja asing.

Baca Selengkapnya

Pro Kontra Luhut yang Pakai Mandor Bule di Proyek IKN, Ragukan Pekerja Lokal?

15 Juni 2023

Pro Kontra Luhut yang Pakai Mandor Bule di Proyek IKN, Ragukan Pekerja Lokal?

Luhut jelaskan alasan gunakan mandor Bule di proyek IKN untuk jaga kualitas. Namun, pengamat sebut banyak tenaga lokal yang kompeten.

Baca Selengkapnya