TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon kompak dengan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi mencabut Peraturan Presiden Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing. Pasalnya, beleid itu dinilai bakal mengancam lapangan kerja yang diincar tenaga kerja di dalam negeri.
"Jangan memberi karpet merah kepada tenaga kerja asing," ujar Fadli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Kamis, 26 April 2018.
Baca: Ada 75 Ribu Tenaga Kerja Asing di RI, Menaker: Tak Perlu Khawatir
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya Prabowo Subianto meminta Presiden Joko Widodo mencabut kembali Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang TKA. "Presiden harus meninjau kembali dan mencabutnya," ujar Prabowo saat ditemui Tempo di Jakarta Timur, Rabu, 25 April 2018.
Menurut Prabowo, kebijakan baru tersebut akan merugikan masyarakat Indonesia dengan semakin mudahnya penggunaan TKA serta tak sesuai dengan program sejuta lapangan kerja Jokowi saat berkampanye dulu.
Prabowo mengatakan bangsa Indonesia seharusnya tak mudah percaya kepada bangsa asing. "Awalnya minta sedikit, lalu minta sedikit lebih banyak, dan akhirnya meminta semuanya," ucapnya.
Selain itu, menurut Prabowo, setiap negara asing memiliki kepentingan masing-masing. Maka, semestinya pemerintah waspada dalam menjalin kesepakatan dengan negara asing.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri membantah jika Perpes soal Tenaga Kerja Asing ini akan merugikan masyarakat Indonesia, justru membantu percepatan pertumbuhan ekonomi Indonesia. "Kita punya regulasi dan ketentuan juga jelas, kita juga akan melakukan tindakan berupa pengawasan dan koordinasi antar lembaga. Tidak ada pembiaran," ujar Hanif dalam rapat kerja di Komisi IX DPR pada Kamis, 26 April 2018.