Mendag Cabut Peraturan Lelang Gula Kristal Rafinasi

Jumat, 20 April 2018 19:35 WIB

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito melakukan peninjauan dan blusukan ke Pasar Pingit Yogyakarta, Sabtu siang.

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan sudah mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73 Tahun 2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas. "Sudah dicabut, ya. Enggak usah bikin (aturan) baru lagi," kata Enggartiasto di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat, 20 April 2018.

Enggartiasto menjelaskan, pencabutan itu berdasarkan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa waktu lalu. Kementeriannya telah memberikan surat jawaban kepada KPK dan melaporkan mengenai hasil uji coba skema lelang gula.

Baca: Harga Gula di Manado Stabil Menjelang Ramadan 2018

Lebih jauh Enggartiasto juga menjelaskan tujuan skema lelang gula. "Yaitu ada overstock dan ada cukup banyak perusahaan makanan minuman yang quotation ke beberapa industri gula," ujarnya. Menurut Enggartiasto, jumlah stok yang berlebih diperkirakan mencapai 500 ribu ton per tahun.

Dengan dicabutnya Permendag Nomor 73 Tahun 2017, pelaku usaha bisa bertransaksi dengan skema sebelumnya, yaitu business to business. "Kembali pada dulu karena sudah ada rekomendasi dari KPK," katanya.

Advertising
Advertising

Salah satu rekomendasi KPK menyebutkan bahwa pasar lelang GKR menimbulkan tambahan biaya bagi pelaku industri besar, yang selama ini sudah bertransaksi secara business to business dengan importir gula rafinasi. Tambahan biaya yang muncul berpotensi dibebankan kepada konsumen.

Surat yang ditandatangani Ketua KPK Agus Rahardjo itu juga menyebut pasar lelang gula rafinasi tidak serta merta menyediakan kesempatan yang sama kepada usaha kecil dan menengah (UKM) atau industri kecil menengah (IKM) untuk memperoleh gula rafinasi. Pasalnya lelang membatasi jumlah minimum pembelian sebesar 1 ton.

Terakhir, komisi antirasuah menilai upaya pengawasan atas perdagangan gula rafinasi tidak harus dilakukan dengan membentuk pasar lelang. Kemendag, sebut surat tersebut dapat melakukan monitoring dan evaluasi atas stok dan perdagangan GKR dengan memanfaatkan data dan informasi dari produsen gula rafinasi dan industri. Hal ini juga dapat dilakukan pada tingkat distributor.

Berita terkait

Terkini: Jokowi Dorong Penghiliran Industri Jagung, Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi IKN

2 hari lalu

Terkini: Jokowi Dorong Penghiliran Industri Jagung, Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi IKN

Terkini: Presiden Jokowi dorong penghiliran industri jagung, Uni Eropa jajaki peluang investasi di IKN.

Baca Selengkapnya

Bahlil Janji Percepat Investasi untuk Swasembada Gula dan Bioetanol

2 hari lalu

Bahlil Janji Percepat Investasi untuk Swasembada Gula dan Bioetanol

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan akan mempercepat investasi untuk percepatan swasembada gula dan bioetanol.

Baca Selengkapnya

Harga Naik, Toko Ritel Batasi Penjualan Gula Pasir

2 hari lalu

Harga Naik, Toko Ritel Batasi Penjualan Gula Pasir

Sejumlah toko ritel melakukan pembatasan penjualan gula pasir imbas dari naiknya harga gula.

Baca Selengkapnya

Tinggi Gula dan Asam, Siapa Saja yang Harus Menghindari Nanas?

5 hari lalu

Tinggi Gula dan Asam, Siapa Saja yang Harus Menghindari Nanas?

Buah nanas memang kaya vitamin dan mineral. Tapi tak semua orang bisa leluasa memakan buah ini. Berikut yang sebaiknya menghindari.

Baca Selengkapnya

Jokowi Percaya Bahlil Pimpin Satgas Gula dan Bioetanol, Ini 7 Tugas Pokoknya

7 hari lalu

Jokowi Percaya Bahlil Pimpin Satgas Gula dan Bioetanol, Ini 7 Tugas Pokoknya

Presiden Jokowi tunjuk Menteri Investasi Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Satgas Gula dan bioetanol. Apa saja tugas-tugasnya?

Baca Selengkapnya

Bapanas Naikkan Harga Acuan Gula Jadi Rp 17.500 per Kilogram

17 hari lalu

Bapanas Naikkan Harga Acuan Gula Jadi Rp 17.500 per Kilogram

Badan Pangan Nasional (Bapanas) merespons kenaikan harga gula di tingkat konsumen. Saat ini harga gula sudah jauh melampaui Harga Acuan Pemerintah (HAP) Rp 15.500 per kilogram. Karena itu, Bapanas menaikan HAP gula mulai 5 April 2024 menjadi Rp 17.500 per kilogram.

Baca Selengkapnya

Inilah 5 Makanan yang Harus Dihindari Penderita Diabetes

18 hari lalu

Inilah 5 Makanan yang Harus Dihindari Penderita Diabetes

Berikut makanan yang sebaiknya Anda hindari jika Anda menderita diabetes.

Baca Selengkapnya

Pentingnya Jaga Asupan Gula Anak di Libur Lebaran

20 hari lalu

Pentingnya Jaga Asupan Gula Anak di Libur Lebaran

Dokter anak mengingatkan orang tua untuk mengawasi dan menjaga asupan gula anak saat libur Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

6 Hidangan Lebaran yang Harus Dihandari Penderita Asam Urat

26 hari lalu

6 Hidangan Lebaran yang Harus Dihandari Penderita Asam Urat

Enam makanan khas Lebaran ini justru dapat memperburuk kondisi asam urat.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Tetapkan Direktur PT SMIP Tersangka Korupsi Kasus Importasi Gula

36 hari lalu

Kejaksaan Agung Tetapkan Direktur PT SMIP Tersangka Korupsi Kasus Importasi Gula

Tersangka RD beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, sehingga penyidik Kejaksaan Agung menjemput Direktur PT SMIP itu di Pekanbaru.

Baca Selengkapnya