Mendag Cabut Peraturan Lelang Gula Kristal Rafinasi
Reporter
Friski Riana
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Jumat, 20 April 2018 19:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan sudah mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73 Tahun 2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas. "Sudah dicabut, ya. Enggak usah bikin (aturan) baru lagi," kata Enggartiasto di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat, 20 April 2018.
Enggartiasto menjelaskan, pencabutan itu berdasarkan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa waktu lalu. Kementeriannya telah memberikan surat jawaban kepada KPK dan melaporkan mengenai hasil uji coba skema lelang gula.
Baca: Harga Gula di Manado Stabil Menjelang Ramadan 2018
Lebih jauh Enggartiasto juga menjelaskan tujuan skema lelang gula. "Yaitu ada overstock dan ada cukup banyak perusahaan makanan minuman yang quotation ke beberapa industri gula," ujarnya. Menurut Enggartiasto, jumlah stok yang berlebih diperkirakan mencapai 500 ribu ton per tahun.
Dengan dicabutnya Permendag Nomor 73 Tahun 2017, pelaku usaha bisa bertransaksi dengan skema sebelumnya, yaitu business to business. "Kembali pada dulu karena sudah ada rekomendasi dari KPK," katanya.
Salah satu rekomendasi KPK menyebutkan bahwa pasar lelang GKR menimbulkan tambahan biaya bagi pelaku industri besar, yang selama ini sudah bertransaksi secara business to business dengan importir gula rafinasi. Tambahan biaya yang muncul berpotensi dibebankan kepada konsumen.
Surat yang ditandatangani Ketua KPK Agus Rahardjo itu juga menyebut pasar lelang gula rafinasi tidak serta merta menyediakan kesempatan yang sama kepada usaha kecil dan menengah (UKM) atau industri kecil menengah (IKM) untuk memperoleh gula rafinasi. Pasalnya lelang membatasi jumlah minimum pembelian sebesar 1 ton.
Terakhir, komisi antirasuah menilai upaya pengawasan atas perdagangan gula rafinasi tidak harus dilakukan dengan membentuk pasar lelang. Kemendag, sebut surat tersebut dapat melakukan monitoring dan evaluasi atas stok dan perdagangan GKR dengan memanfaatkan data dan informasi dari produsen gula rafinasi dan industri. Hal ini juga dapat dilakukan pada tingkat distributor.