Kenapa Transportasi Ojek Tak Kunjung Diatur di Undang-Undang?

Jumat, 20 April 2018 13:23 WIB

Ribuan massa gabungan driver ojek online melakukan aksi demo konvoi menuju Istana Merdeka, Jakarta, 27 Maret 2018. Dalam aksinya driver ojek online menuntut adanya kesamaan tarif antar operator. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Depok - Kepala Subdirektorat Angkutan Orang Kementerian Perhubungan Syafrin Liputo mengatakan pemerintah tidak ingin melakukan pembunuhan massal dengan menjadikan kendaraan roda dua, seperti ojek, sebagai transportasi umum.

"Tahun 2030 Indonesia diprediksi akan mendapat bonus demografi. Kalau soal ini diatur dalam tatanan nasional, maka yang terjadi bisa-bisa bencana demografi," ujar dia dalam sebuah diskusi di Universitas Indonesia, Depok, Jumat, 20 April 2018.

Simak: Ojek Online Tolak Wacana Grab dan Go-jek jadi Jasa Angkutan Umum

Syafrin menyebut hal itu dikarenakan minimnya faktor keamanan yang dimiliki kendaraan roda dua. Selain itu, menurut dia, roda dua sangat rentan terhadap kecelakaan lalu lintas dengan tingkat fatalitas yang tinggi.

Menurut data yang ia miliki, pada tahun 2016 terjadi sekitar 132 ribu kecelakaan lalu lintas, di mana 76 persen di antaranya melibatkan sepeda motor. Selain itu, 81 persen dari keseluruhan total korban meninggal dunia juga diakibatkan oleh sepeda motor.

Advertising
Advertising

Alasan-alasan tersebut, Kata Syafrin, yang menjadi pertimbangan mengapa pemerintah tidak menjadikan kendaraan roda dua sebagai transportasi umum. Syafrin juga menyebut bahwa kendaraan roda dua dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan bukan termasuk dalam kendaraan umum. Melainkan sebagai kendaraan perorangan.

Meski begitu, Syafrin menyadari bahwa kendaraan roda dua atau ojek menjadi kebutuhan masyarakat dalam konteks kendaraan paratransit atau informal. Oleh karena itu, peraturannya pun sebaiknya diatur dalam tingkat daerah, bukan nasional.

Hal senada sebelumnya disampaikan oleh ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi. Ia mengatakan pertimbangan dasar hukum dan faktor keamanan serta kenyamanan menjadi alasan mengapa kendaraan roda dua tidak layak sebagai transportasi umum.

"Kami tidak setuju sepeda motor menjadi transportasi umum berdasarkan Pasal 47 ayat 3 Undang-undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ)," ujar Tulus pada Rabu, 28 Maret 2018 lalu.

Seperti yang pernah Tempo beritakan sebelumnya, sampai Maret 2018, mitra pengemudi Go-Jek telah mencapai 1 juta orang, sementara Grab memiliki 2 juta orang. Jumlah tersebut merupakan gabungan dari kendaraan transportasi roda dua, yakni ojek dan empat yang tersebar di seluruh Indonesia.

Berita terkait

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

23 jam lalu

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan jumlah kendaraan listrik saat ini mencapai 133 ribu.

Baca Selengkapnya

Didesain sebagai Kota Cerdas, IKN Bakal Hadirkan Smart Transportation and Mobility

3 hari lalu

Didesain sebagai Kota Cerdas, IKN Bakal Hadirkan Smart Transportation and Mobility

OIKN bakal mengembangkan sistem transportasi cerdas di IKN.

Baca Selengkapnya

Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

6 hari lalu

Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

Menhub Budi Karya membahas rencana pengembangan jaringan transportasi di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara dengan Jepang.

Baca Selengkapnya

Mudik Lebaran Dibayangi Masalah Kemacetan dan Infrastruktur, Dosen ITS Jelaskan Perspektif Perencana Transportasi

13 hari lalu

Mudik Lebaran Dibayangi Masalah Kemacetan dan Infrastruktur, Dosen ITS Jelaskan Perspektif Perencana Transportasi

Momentum mudik kali ini kembali diiringi oleh permasalahan yang terjadi dari tahun ke tahun.

Baca Selengkapnya

PLN Jamin Pasokan Listrik di Sejumlah Titik Transportasi Publik di Jakarta Selama Arus Balik Lebaran

16 hari lalu

PLN Jamin Pasokan Listrik di Sejumlah Titik Transportasi Publik di Jakarta Selama Arus Balik Lebaran

PLN menjamin ketersediaan listrik di sejumlah titik transportasi umum.

Baca Selengkapnya

Hingga H+2 Lebaran, Airnav Indonesia Telah Layani Hampir 37 Ribu Penerbangan

18 hari lalu

Hingga H+2 Lebaran, Airnav Indonesia Telah Layani Hampir 37 Ribu Penerbangan

AirNav Indonesia telah melayani 36.994 penerbangan sejak tanggal 3 April sampai dengan 11 April 2024 atau H+2 Lebaran.

Baca Selengkapnya

8 Cara Mengatasi Kesemutan pada Kaki Saat Mudik

22 hari lalu

8 Cara Mengatasi Kesemutan pada Kaki Saat Mudik

Saat mudik, risiko mengalami kesemutan bisa terjadi. Perjalaan jauh dan duduk berjam-jam bisa menjadi pemicunya.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Mudik lebaran 2024 Paling Meriah Sepanjang Sejarah, Dilakukan 193,6 Juta Orang

24 hari lalu

Fakta-fakta Mudik lebaran 2024 Paling Meriah Sepanjang Sejarah, Dilakukan 193,6 Juta Orang

Mudik lebaran 2024 diprediksi menjadi mudik terbesar dan termeriah sepanjang sejarah.

Baca Selengkapnya

Transportasi Inklusif Bikin Penyandang Disabilitas Kini Bisa Mudik dengan Nyaman

24 hari lalu

Transportasi Inklusif Bikin Penyandang Disabilitas Kini Bisa Mudik dengan Nyaman

Kementerian Perhubungan dan BSI memfasilitasi penyandang disabilitas untuk mudik dengan nyaman.

Baca Selengkapnya

Tiket Mudik Gratis Diperjualbelikan, Respons Kemenhub dan Kritik Masyarakat Transportasi Indonesia

27 hari lalu

Tiket Mudik Gratis Diperjualbelikan, Respons Kemenhub dan Kritik Masyarakat Transportasi Indonesia

Masyarakat menyoroti tiket mudik gratis yang diperjualbelikan, bagaimana respons Kemenhub? MTI pun memberikan kritik terhadap mudik gratis ini.

Baca Selengkapnya