Bank Indonesia Sepakat dengan Pembatasan Transaksi Uang Tunai

Jumat, 20 April 2018 08:11 WIB

Petugas tengah memindahkan uang rupiah ke dalam Cash Center Bank Mandiri, 2 Maret 2018. Di pasar spot, pergerakan nilai tukar rupiah terpantau melemah 17 poin atau 0,12% ke level Rp13.765 per dolar AS pada pukul 10.20 WIb. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia (BI) sepakat dengan usulan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan atau PPATK, agar pemerintah membuat aturan untuk membatasi transaksi uang tunai maksimal Rp 100 juta.

Menurut Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono, usulan tersebut mungkin berkaitan dengan kegiatan pemilu atau kegiatan politik, sementara juga sejalan dengan kampanye gerakan non tunai BI agar semua transaksi bisa tercatat dengan jelas. Lebih jauh, hal ini sesuai dengan tren global.

"Kami sependapat baik dari sudut kepentingan bank sentral maupun sejalan dengan tren global," ujar Erwin saat ditemui di kantornya pada Kamis malam, 20 April 2018.

Sebelumnya, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, alasan pihaknya mendorong dibuatnya undang-undang pembatasan transaksi uang tunai, adalah guna meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi. "Langkah tersebut perlu dilakukan untuk mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana korupsi, suap, dan tindak pidana lainnya," kata Kiagus Ahmad Badaruddin di kantornya, Jakarta, Selasa, 17 April 2018.

Simak: Tantangan Kebijakan Non-Moneter BI

Sejak berdiri pada 2013 hingga Januari 2018, PPATK telah menyampaikan 4.155 hasil analisis kepada penyidik. Dari jumlah itu, kata dia, 1.958 di antaranya terindikasi terkait dengan tindak pidana korupsi dan 113 lainnya terindikasi tindak pidana suap. Kebanyakan dari transaksi itu diketahui dilakukan menggunakan uang tunai.

Draft terkait pembatasan transaksi tunai akan segera diajukan kepada Dewan Perwalian Rakyat (DPR) untuk selanjutnya dibahas menjadi undang-undang. Dalam draf aturan itu, pembatasan pemakaian uang tunai akan dilakukan untuk korporasi dan perorangan.

Untuk itu, Bank Indonesia enggan berkomentar lebih lanjut terkait nominal yang akan disepakati untuk pembatasan transaksi tunai, sebab rencana ini masih akan diajukan kepada DPR.

DEWI NURITA | ROSSENO AJI

Berita terkait

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

8 jam lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

1 hari lalu

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

BI mencatat aliran modal asing yang keluar pada pekan keempat April 2024 sebesar Rp 2,47 triliun.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

1 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

2 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

2 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

2 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

2 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya