Cuti Bersama Tambah 3 Hari, PNS Bolos Terancam Sanksi Berat

Reporter

Antara

Kamis, 19 April 2018 09:37 WIB

Salinan foto Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 yang ditanda tangani hari ini di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Rabu, 18 April 2018. Kementerian PANRB

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengatakan, akan memberi sanksi berat terhadap pegawai negeri sipil yang nekat membolos. Sebabnya, cuti bersama lebaran 2018 sudah ditambah tiga hari, menjadi 11-20 Juni 2018.

"Karena sudah diberi tambahan libur, otomatis saksinya berat, langsung tertulis," katanya setelah mengikuti Rapat Terbatas, di Istana Bogor, Rabu, 18 April 2018.

Dia menegaskan ancaman sanksi tersebut juga berlaku bagi pejabat yang menambah liburan Lebarannya tanpa izin atasannya. "Kecuali kalau dia cuti atas izin atasannya langsung. Cuti ini diberikan atas pertimbangan urgensinya," ujarnya.

Asman mengungkapkan pertimbangan penambahan cuti tiga hari, yakni tambahan dua hari sebelum lebaran dan satu hari seusai Hari Raya Idul Fitri ini karena pertimbangan kelancaran arus mudik. "Kalau liburnya dua hari sebelum Lebaran pasti akan menimbulkan kemacetan seperti pada tahun sebelumnya," ucapnya.

Namun tambahan cuti Lebaran tidak akan berlaku kepada pegawai negeri sipil (PNS) pelayanan publik, seperti di rumah sakit, puskesmas, dan layanan publik lain yang tidak bisa ditinggal.

Baca: Ini Alasan Pemerintah Tambah 3 Hari Cuti Bersama Lebaran 2018

Jumlah cuti bersama libur Lebaran 2018 atau Idul Fitri 1439 Hijriah bertambah tiga hari. Sehingga total menjadi tujuh hari menyusul telah ditandatanganinya Surat Keputusan Bersama tiga menteri terkait dengan revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan, penambahan libur lebaran tersebut untuk mengurai kemacetan arus mudik dan arus balik Lebaran. "Salah satu pertimbangan ditambahkan cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah adalah untuk mengurai arus lalu lintas sebelum dan sesudah mudik Lebaran. Sehingga cukup waktunya bagi masyarakat untuk bersilaturahmi dengan keluarganya yang ada di luar kota," tuturnya.

Sebelumnya, hari libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah yang jatuh pada 15-16 Juni 2018 disertai dengan libur cuti bersama pada 13-14 Juni dan 18-19 Juni 2018. Setelah direvisi, libur cuti bersama menjadi 11, 12, 13, 14 Juni dan 18, 19, 20 Juni 2018. Sementara tanggal 17 Juni merupakan hari Minggu.

Untuk hari libur nasional pada tanggal lain masih sama seperti yang sudah ditetapkan sebelumnya tanpa ada perubahan. "Semoga apa yang pemerintah siapkan dapat lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Kami berharap penambahan cuti bersama ini bisa bermanfaat bagi masyarakat,” kata Puan.

Hari libur nasional dan cuti bersama 2018 berjumlah 24 hari, dengan rincian hari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak delapan hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah dan Hari Raya Natal.

ANTARA

Berita terkait

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

2 hari lalu

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.

Baca Selengkapnya

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

3 hari lalu

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

Berikut perbandingan besar gaji yang diterima Prabowo ketika saat menjadi Menteri Pertahanan dengan Presiden.

Baca Selengkapnya

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

4 hari lalu

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

5 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Daftar Tanggal Merah Bulan Mei 2024, Ada Long Weekend

7 hari lalu

Daftar Tanggal Merah Bulan Mei 2024, Ada Long Weekend

Setelah libur lebaran, berikut ini beberapa daftar tanggal merah di bulan Mei 2024 yang perlu Anda ketahui untuk mempersiapkan liburan.

Baca Selengkapnya

Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama Usai Lebaran 2024

10 hari lalu

Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama Usai Lebaran 2024

Ketahui daftar tanggal merah dan cuti bersama usai lebaran yang bisa digunakan untuk mempersiapkan liburan bersama keluarga.

Baca Selengkapnya

ITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya

11 hari lalu

ITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya

Rekrutmen dosen tetap ITB non PNS sebelumnya pada 2022. Tuntutan perkembangan multikampus serta jumlah mahasiswanya.

Baca Selengkapnya

Dosen UNTAN Diduga Jadi Joki Nilai Mahasiswa S2, Biayanya Rp20-Rp30 Juta

12 hari lalu

Dosen UNTAN Diduga Jadi Joki Nilai Mahasiswa S2, Biayanya Rp20-Rp30 Juta

Sumber Tempo mengungkap jika seorang dosen di Untan diduga menjadi joki nilai mahasiswa program S2 di FISIP. Tarifnya mencapai Rp 30 juta.

Baca Selengkapnya

Bahlil Temui Jokowi di Istana saat Cuti Idulfitri, Ini yang Dibahas

20 hari lalu

Bahlil Temui Jokowi di Istana saat Cuti Idulfitri, Ini yang Dibahas

Di masa cuti bersama Idulfitri, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyambangi Istana bertemu Jokowi.

Baca Selengkapnya

Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

20 hari lalu

Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

Sejarah THR yang sempat diprotes kaum buruh

Baca Selengkapnya