Digugat Rp 11 M, Garuda Indonesia Biayai Korban Rp 200 Juta

Reporter

Dewi Nurita

Senin, 16 April 2018 12:24 WIB

VP Corporate Secretary and Investor Relations PT Garuda Indonesia, Hengki Heriandono. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengaku telah membayar ganti rugi terkait kasus penumpang bernama B.R.A. Koosmariam Djatikusumo, 69 tahun, yang tersiram air panas di maskapai pelat merah itu pada 29 Desember 2017 lalu. Garuda mengatakan telah membayar ganti rugi maksimal Rp 200 juta sesuai Pasal 3 huruf (e) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Udara.

"Jadi tidak benar bahwa Garuda Indonesia hanya menanggung biaya pengobatan hanya Rp 20 juta, kami mengikuti ketentuan PM 77 di mana penumpang yang luka diberikan biaya perawatan maksimal Rp 200 juta," ujar Corporate Secretary Garuda Indonesia Hengki Heriandono saat dihubungi Tempo, pekan lalu.

Bantahan itu diungkapkan Hengki menyusul pengakuan Koosmariam yang mengatakan Garuda hanya membiayai pengobatannya dengan estimasi Rp 15-20 juta, hingga Februari 2018. Setelahnya, 1,5 bulan belakangan, Garuda tak lagi menanyakan kabar penumpang yang bersangkutan meskipun pengobatan masih berjalan. Hingga akhirnya, pada 11 April 2018 lalu, Koosmariam menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 11 April 2018 lalu.

Baca: Garuda Mau Damai, Ini Kata Pengacara Penumpang Tersiram Air Panas

Mengacu pada ketentuan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Udara, Koosmariam melalui kuasa hukumnya David Tobing menuntut maskapai Garuda mengganti kerugian materiil sebesar Rp 1.250.000.000 dan ganti rugi immateriil sebesar Rp 10.000.000.000 untuk mengganti rugi atas cacat tetap yang diderita penumpang. "Kami tidak asal bicara dan ada dasar hukumnya. Kami hanya menuntut ganti rugi imateriil sebesar Rp 10 miliar sekalipun saya bisa menuntut lebih dari itu," ujar David Tobing kepada Tempo di kantornya pada Jumat, 13 April 2018

Di lain sisi, Garuda Indonesia mengklaim telah bertanggungjawab atas penumpang dengan mengacu pada Pasal 3 huruf (e) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Udara. Pasal itu berbunyi, "Penumpang yang mengalami luka-Iuka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit, klinik atau balai pengobatan sebagai pasien rawat inap dan atau rawat jalan, akan diberikan ganti kerugian sebesar biaya perawatan yang nyata paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) per penumpang.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

1 hari lalu

Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

BTN mengusulkan skema dana abadi untuk membiayai program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh pasangan Capres-cawapres terpilih Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

1 hari lalu

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat: Pemerintah Bisa Kantongi Ratusan Miliar Setahun

1 hari lalu

Wacana Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat: Pemerintah Bisa Kantongi Ratusan Miliar Setahun

Pemerintah bisa mengantongi ratusan miliar setahun dari iuran dana pariwisata yang dikenakan pada tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Akan Dilantik, Begini Aturan Memasang Foto Presiden dan Wapres

2 hari lalu

Prabowo-Gibran Akan Dilantik, Begini Aturan Memasang Foto Presiden dan Wapres

Foto Prabowo dan Gibran akan segera terpajang di berbagai kantor, lembaga dan instansi

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Kontroversi 1 Juta Hektare Padi Cina di Kalimantan, Deretan Alasan BI Naikkan Suku Bunga

3 hari lalu

Terpopuler: Kontroversi 1 Juta Hektare Padi Cina di Kalimantan, Deretan Alasan BI Naikkan Suku Bunga

Berita terpopuler bisnis pada 24 April 2024, dimulai rencana Cina memberikan teknologi padi untuk sejuta hektare lahan sawah di Kalimantan.

Baca Selengkapnya

Tolak Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, Garuda Indonesia: Membebani Penumpang

3 hari lalu

Tolak Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, Garuda Indonesia: Membebani Penumpang

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Saputra menyatakan tidak setuju terhadap rencana penerapan iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

Sam Ratulangi Ditutup usai Erupsi Gunung Ruang, Garuda Kembalikan Tiket hingga Ganti Jadwal

8 hari lalu

Sam Ratulangi Ditutup usai Erupsi Gunung Ruang, Garuda Kembalikan Tiket hingga Ganti Jadwal

Garuda Indonesia memberikan kompensasi berupa tiket penginapan untuk penumpang terdampak erupsi Gunung Ruang yang penerbangannya terkendala. Selain itu, Garuda juga memberikan pilihan refund atau perubahan jadwal penerbangan.

Baca Selengkapnya

Gunung Ruang Erupsi, Sejumlah Penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta ke Manado Dibatalkan

9 hari lalu

Gunung Ruang Erupsi, Sejumlah Penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta ke Manado Dibatalkan

Sejumlah penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta (CGK) tujuan Manado (MDC) Sulawesi Utara dan sebaliknya dibatalkan dampak dari Gunung Ruang Erupsi.

Baca Selengkapnya

Rencana Merger Citilink dengan Pelita Air, Bos Garuda Indonesia: Sekalian dengan InJourney

17 hari lalu

Rencana Merger Citilink dengan Pelita Air, Bos Garuda Indonesia: Sekalian dengan InJourney

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Irfan Setiaputra blak-blakan soal rencana merger maskpai penerbangan Citilink dengan Pelita Air.

Baca Selengkapnya

INACA Imbau Kesehatan Pilot agar Prima Jalankan Tugas di Periode Mudik Lebaran

20 hari lalu

INACA Imbau Kesehatan Pilot agar Prima Jalankan Tugas di Periode Mudik Lebaran

Ketua INACA Bayu Sutanto memastikan para maskapai memberikan pelayanan prima bagi pilot atau kopilot.

Baca Selengkapnya