Antisipasi Ledakan Pelaporan SPT, Ditjen Pajak Tambah Server

Reporter

Zara Amelia

Editor

Martha Warta

Sabtu, 24 Maret 2018 15:11 WIB

Karyawan menggunakan layaan Online Pajak di kawasan Kuningan, Jakarta, 30 November 2017. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan semakin memantapkan jaringan internet untuk layanan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) secara online melalui e-filing. Hal itu untuk mengantisipasi lonjakan wajib pajak yang melaporkan SPT jelang tenggat waktu pada 31 Maret 2018 mendatang.

“Untuk tahun ini kami belajar dari tahun sebelumnya, jaringan internetnya kami perbaiki, diperlebar broadband-nya, kemudian server untuk menampung e-filing juga kami tambah,” ucap Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama di Gedung Dewan Perwakilan Daerah RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat, 23 Maret 2018.

Baca: Oso Lapor SPT Pajak 2017, Ini Pesan Dia

Hestu memprediksikan hingga 31 Maret 2018, jutaan wajib pajak akan berbondong-bondong melaporkan SPT, terutama secara online. Sebab, masyarakat berusaha untuk menuntaskan kewajibannya sebelum tenggat waktu yang ditentukan tersebut.

Menurut Hestu, hingga Kamis, 22 Maret 2018, jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT menembus angka 7,3 juta orang. Angka itu meningkat sekitar 20 persen dibandingkan tahun 2017 yang berjumlah 5,9 juta wajib pajak pada periode yang sama. Sebanyak 80 persen dari para wajib pajak yang telah melaporkan SPT-nya tahun ini menyampaikannya secara online.

Advertising
Advertising

Tahun ini, wajib pajak yang diwajibkan untuk melaporkan SPT berjumlah 18 juta orang. DJP menargetkan sebesar 80 persen dari jumlah tersebut untuk menyampaikan SPT atau sekitar 14,4 juta wajib pajak tahun ini. Sementara, tahun lalu tercatat ada 73 persen wajib pajak yang telah melaporkan SPT.

"Kami lihat dengan target 14,4 juta itu sekarang sudah on track," ucap Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan.

DJP memberikan tenggat waktu pelaporan SPT hingga 31 Maret 2018. Robert mengatakan, wajib pajak yang tidak melaporkan SPT hingga batas akhir akan dikenai sanksi denda Rp 100 ribu per bulan. Dengan waktu yang tersisa dua Minggu lagi, Robert berharap wajib pajak lainnya segera menuntaskan pelaporannya.

Berita terkait

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

6 jam lalu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa Indonesia harus waspada, karena pendapatan negara pada triwulan I 2024 turun.

Baca Selengkapnya

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

10 jam lalu

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

Berikut deretan negara yang tidak memungut pajak penghasilan (PPh) pribadi, didominasi oleh negara yang kaya cadangan migas.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

2 hari lalu

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

2 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

2 hari lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

3 hari lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

3 hari lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

4 hari lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

5 hari lalu

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

7 hari lalu

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.

Baca Selengkapnya