Pemerintah Dorong Pelaku UKM dan IKM Impor Barang Sendiri
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Kamis, 22 Maret 2018 14:56 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mendorong pelaku usaha di kalangan usaha kecil menengah atau UKM serta industri kecil menengah atau IKM mengimpor barang baku sendiri menyusul penertiban importir borongan karena pemerintah tengah mengurangi komoditas impor yang masuk kategori larangan terbatas (lartas) mulai 1 Februari 2018.
"Kami sadar penertiban importir ini tentu berdampak kepada UKM IKM yang selama ini bergantung pada importir borongan. Untuk itu, mereka diberi kemudahan tak perlu memenuhi empat dokumen kelengkapan impor. Jadi UKM IKM bisa impor barang sendiri," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan dalam acara Sosialisasi dan Coaching Clinic Regulasi, Pengawasan Tata Niaga Impor di Post Border bersama Hippindo di Hotel Santika Premiere, Jakarta Barat, Kamis, 22 Maret 2018.
Simak: BI Lebih Dorong UKM Ketimbang Usaha Berbasis Impor
Dia mencontohkan, untuk impor produk baja di bawah 1 ton tak perlu lagi menebeng kepada importir borongan karena sudah diberlakukan penyederhanaan proses, tidak lagi membutuhkan rekomendasi Kementerian Perindustrian.
Seperti diketahui, kebijakan pemerintah mengurangi komoditas impor yang masuk kategori lartas diikuti dengan penyederhanaan tata niaga di bidang impor dengan menggeser pengawasan sejumlah barang impor lartas dari wilayah pabean (border) ke luar wilayah pabean atau post border.
Dengan aturan baru ini, para importir, yang semula harus memenuhi tujuh dokumen di border atau pelabuhan untuk melakukan proses impor barang, sekarang hanya memenuhi tiga dokumen kepabeanan. Empat dokumen kelengkapan lain menyusul setelah barang masuk. Namun untuk UKM dan IKM diberikan pengecualian.
Sebelumnya, terdapat 10.826 jenis barang impor berdasarkan kode harmonized system (HS) Buku Tarif Kepabeanan Indonesia. Dari jumlah itu, 5.229 barang atau 48,3 persen merupakan barang impor dengan kategori barang yang dilarang atau terbatas.
Setelah diberlakukan post border, dari jumlah 5.229 tersebut, 3.451 di antaranya berada di bawah Kementerian Perdagangan dan di bawah pengawasan bea cukai. Namun, sejalan dengan adanya penyederhanaan regulasi dan tata niaga impor, jumlah yang dibebankan ke bea cukai dikurangi. "Jadi saat ini yang diawasi oleh bea cukai sebanyak 809 HS dan sisanya 2.642 HS, pengawasannya di geser ke post border. Dari 800 itu juga nanti akan dikurangi sekitar 200 lagi," ujar Oke.
Selain itu, terdapat 21 peraturan menteri tentang impor berbagai komoditas yang diubah untuk menyederhanakan prosedur impor, termasuk untuk pelaku UKM.