Pemerintah Dorong Pelaku UKM dan IKM Impor Barang Sendiri

Kamis, 22 Maret 2018 14:56 WIB

Pengunjung mengamati topi buatan home industri di Bazar KUMKM, di halaman Bank Indonesia, Bandung (13/8). Topi-topi tersebut selain untuk pasar domestik, juga diekspor ke Dubai. Foto: TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mendorong pelaku usaha di kalangan usaha kecil menengah atau UKM serta industri kecil menengah atau IKM mengimpor barang baku sendiri menyusul penertiban importir borongan karena pemerintah tengah mengurangi komoditas impor yang masuk kategori larangan terbatas (lartas) mulai 1 Februari 2018.

"Kami sadar penertiban importir ini tentu berdampak kepada UKM IKM yang selama ini bergantung pada importir borongan. Untuk itu, mereka diberi kemudahan tak perlu memenuhi empat dokumen kelengkapan impor. Jadi UKM IKM bisa impor barang sendiri," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan dalam acara Sosialisasi dan Coaching Clinic Regulasi, Pengawasan Tata Niaga Impor di Post Border bersama Hippindo di Hotel Santika Premiere, Jakarta Barat, Kamis, 22 Maret 2018.

Simak: BI Lebih Dorong UKM Ketimbang Usaha Berbasis Impor

Dia mencontohkan, untuk impor produk baja di bawah 1 ton tak perlu lagi menebeng kepada importir borongan karena sudah diberlakukan penyederhanaan proses, tidak lagi membutuhkan rekomendasi Kementerian Perindustrian.

Seperti diketahui, kebijakan pemerintah mengurangi komoditas impor yang masuk kategori lartas diikuti dengan penyederhanaan tata niaga di bidang impor dengan menggeser pengawasan sejumlah barang impor lartas dari wilayah pabean (border) ke luar wilayah pabean atau post border.

Advertising
Advertising

Dengan aturan baru ini, para importir, yang semula harus memenuhi tujuh dokumen di border atau pelabuhan untuk melakukan proses impor barang, sekarang hanya memenuhi tiga dokumen kepabeanan. Empat dokumen kelengkapan lain menyusul setelah barang masuk. Namun untuk UKM dan IKM diberikan pengecualian.

Sebelumnya, terdapat 10.826 jenis barang impor berdasarkan kode harmonized system (HS) Buku Tarif Kepabeanan Indonesia. Dari jumlah itu, 5.229 barang atau 48,3 persen merupakan barang impor dengan kategori barang yang dilarang atau terbatas.

Setelah diberlakukan post border, dari jumlah 5.229 tersebut, 3.451 di antaranya berada di bawah Kementerian Perdagangan dan di bawah pengawasan bea cukai. Namun, sejalan dengan adanya penyederhanaan regulasi dan tata niaga impor, jumlah yang dibebankan ke bea cukai dikurangi. "Jadi saat ini yang diawasi oleh bea cukai sebanyak 809 HS dan sisanya 2.642 HS, pengawasannya di geser ke post border. Dari 800 itu juga nanti akan dikurangi sekitar 200 lagi," ujar Oke.

Selain itu, terdapat 21 peraturan menteri tentang impor berbagai komoditas yang diubah untuk menyederhanakan prosedur impor, termasuk untuk pelaku UKM.

Berita terkait

Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

3 hari lalu

Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

Begini awal kasus munculnya larangan terhadap warung Madura untuk buka 24 jam.

Baca Selengkapnya

Kemenkop dan UKM Tegaskan Tak Larang Warung Madura Buka 24 Jam

7 hari lalu

Kemenkop dan UKM Tegaskan Tak Larang Warung Madura Buka 24 Jam

Kemenkop UKM mengklarifikasi isu larangan warung Madura beroperasi 24 jam. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

LPEI dan Diaspora Indonesia Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

13 hari lalu

LPEI dan Diaspora Indonesia Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Kolaborasi LPIE dengan institusi pemerintahan membawa mitra binaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) LPEI untuk pertama kalinya menembus pasar ekspor ke Kanada.

Baca Selengkapnya

Kemenkop UKM Bakal Susun Standarisasi Penggunaan Knalpot Motor

41 hari lalu

Kemenkop UKM Bakal Susun Standarisasi Penggunaan Knalpot Motor

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) akan segera menyusun standarisasi penggunaan knalpot aftermarket di Indonesia.

Baca Selengkapnya

MenkopUKM Minta DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian

46 hari lalu

MenkopUKM Minta DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian

Menteri Koperasi dan UKM atau MenKopUKM, Teten Masduki, kembali meminta dukungan Komisi VI DPR RI agar legislatif segera membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Baca Selengkapnya

MenKopUKM Desak DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian

46 hari lalu

MenKopUKM Desak DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian

Menteri Koperasi dan UKM atau MenKopUKM, Teten Masduki, kembali meminta dukungan Komisi VI DPR RI agar legislatif segera membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Baca Selengkapnya

Menteri Sandiaga Uno Target Ekspor Ekonomi Kreatif Naik, Perajin Yogya Prioritaskan Pasokan ke IKN

3 Maret 2024

Menteri Sandiaga Uno Target Ekspor Ekonomi Kreatif Naik, Perajin Yogya Prioritaskan Pasokan ke IKN

Meski Menteri Sandiaga Uno berharap ekspor ekonomi kreatif naik, para pengrajin Jogja menilai pasar dalam negeri masih menarik.

Baca Selengkapnya

Kemenkop UKM: Kesehatan dan Kecantikan jadi Sektor Unggulan Pengembangan UMKM

6 Februari 2024

Kemenkop UKM: Kesehatan dan Kecantikan jadi Sektor Unggulan Pengembangan UMKM

Kemenkop UKM berharap dapat menciptakan lingkungan yang mendukung lahirnya wirausaha yang inovatif, berbasis teknologi, dan bertahan.

Baca Selengkapnya

Perwakilan PBB di Indonesia Kunjungan Kerja ke Nusa Tenggara Barat untuk Dukung UKM

2 Februari 2024

Perwakilan PBB di Indonesia Kunjungan Kerja ke Nusa Tenggara Barat untuk Dukung UKM

PBB melakukan kunjungan lapangan ke Nusa Tenggara Barat untuk melihat hasil program bersama dengan pemerintah dalam mendukung UKM.

Baca Selengkapnya

Amerika Serikat Luncurkan FINCLUSION untuk Dukung UKM Milik Perempuan di Indonesia

17 Januari 2024

Amerika Serikat Luncurkan FINCLUSION untuk Dukung UKM Milik Perempuan di Indonesia

FINCLUSION for W-SMEs adalah kegiatan senilai Rp 18,8 miliar yang bertujuan mengucurkan pinjaman ke UKM milik perempuan di Indonesia.

Baca Selengkapnya