Penyederhanaan Tata Niaga Impor, Pengusaha Harus Siapkan Ini

Kamis, 22 Maret 2018 14:27 WIB

Aktifitas bongkar muat di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, 15 Desember 2016. BPS mencatat, nilai ekspor dan impor pada November 2016 surplus sebesar 0,84 miliar dollar Amerika Serikat (AS) atau 840 juta dollar AS atau setara dengan Rp 10,92 triliun. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah mengurangi komoditas impor yang termasuk kategori larangan terbatas (lartas) mulai 1 Februari 2018. Kebijakan ini bertujuan menyederhanakan tata niaga di bidang impor dengan menggeser pengawasan sejumlah barang impor lartas dari wilayah pabean (border) ke luar wilayah pabean atau post border.

Namun Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menekankan tak ada perubahan dalam ketentuan atau persyaratan impor. Para importir tetap harus memenuhi tujuh dokumen yang ditetapkan pemerintah dalam tata niaga impor.

Baca: Kementan Pastikan Daging Kerbau Impor Asal India Aman Dikonsumsi

"Tujuh dokumen tetap harus dipenuhi. Bedanya, hanya tiga dokumen yang harus dilengkapi di border atau pelabuhan. Empat dokumen kelengkapan lainnya nanti diperiksa setelah barang masuk," kata Oke dalam acara Sosialisasi dan Coaching Clinic Regulasi, Pengawasan Tata Niaga Impor di Post Border bersama dengan Himpunan Penyewa Pusat Belanja Indonesia (Hippindo) di Hotel Santika Premiere, Jakarta Barat, Kamis, 22 Maret 2018.

Empat dokumen kelengkapan lainnya itu, menurut Oke, akan diperiksa dalam jangka lima tahun. Untuk itu, importir harus membuat surat pernyataan sudah memiliki empat dokumen itu lewat self-declaration yang bisa diunggah secara online.

Advertising
Advertising

"Jadi selama lima tahun akan kami awasi. Kemendag bisa datang kapan pun untuk mengecek kelengkapan dokumen tersebut. Jika kedapatan berbohong, akan diberi sanksi tegas," ujarnya. Tapi dia tidak menjelaskan secara terperinci sanksi seperti apa yang akan diberlakukan.

Oke menjelaskan, sejak peraturan tersebut diberlakukan pada 1 Februari 2018, sudah banyak importir yang memahami peraturan post border ini. Namun sosialisasi dan coaching clinic tetap dilakukan karena permasalahan teknis dan operasional yang belum sepenuhnya dipahami.

Bahkan, selama peraturan hampir dua bulan diberlakukan, kata dia, ada beberapa kejadian dilaporkan terkait dengan pihak yang memanfaatkan kelonggaran aturan yang diberikan dengan adanya post border. "Jadi ini yang kami antisipasi, mungkin permasalahannya ada di sistem," katanya.

Adapun barang impor yang digeser pengawasannya ke post border terdiri atas 21 komoditas. Komoditas itu antara lain pelumas, produk tertentu, intan kasar, semen clinker dan semen, bahan baku plastik, keramik, perkakas tangan, dan ban. Selain itu, besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya, produk kehutanan, jagung, serta mesin multifungsi, fotokopi, dan printer berwarna.

Komoditas lain adalah mutiara, kaca lembaran, barang berbasis sistem pendingin, barang modal tidak baru, hewan dan produk hewan, serta produk hortikultura. Adapun alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya asal impor, minyak bumi, gas bumi, dan bahan bakar lainnya, serta sakarin, siklamat, dan preparat bau-bauan mengandung alkohol, juga dialihkan ke post border.

Kebijakan pengaturan tata niaga impor ini diharapkan bisa mendukung iklim investasi di dalam negeri, menurunkan dwelling time dan biaya logistik, serta bisa mendorong peringkat kemudahan berbisnis di Indonesia.

Ketua Umum Hippindo Budiharjo Iduansjah mengatakan, dengan adanya kebijakan ini, berbisnis menjadi lebih mudah. "Semua menjadi lebih sederhana dan banyak kemudahan. Kami berharap setelah ini rekomendasi untuk impor barang cukup dengan satu pintu saja," ujarnya di lokasi yang sama.

Berita terkait

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

1 jam lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

2 jam lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

19 jam lalu

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

1 hari lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

1 hari lalu

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

1 hari lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

2 hari lalu

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

Penerimaan Bea Cukai Januari-Maret turun 4,5 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

3 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

3 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

3 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya