Kemenlu: 20 WNI Terancam Hukuman Mati, 5 Dituduh Lakukan Sihir
Reporter
Arkhelaus Wisnu Triyogo
Editor
Yudono Yanuar
Kamis, 22 Maret 2018 05:26 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan setidaknya 20 WNI terancam hukuman mati di Arab Saudi. Sebanyak 15 WNI terancam hukuman mati karena tuduhan pembunuhan, dan lima lainnya dengan tuduhan sihir.
“Ini tidak ada di undang-undang kita. Kalau kasus ini bisa dimaafkan oleh raja, kemungkinan besar masih bisa dibebaskan. Yang kasus pembunuhan ini sudah didampingi sejak awal sehingga kita punya semua datanya,” kata Iqbal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Maret 2018.
Baca juga: Sejumlah WNI Divonis Hukuman Mati di Malaysia
Iqbal mengatakan sebanyak dua dari 18 terancam hukuman mati tersebut memasuki fase kritis. Sebabnya, kasus dua WNI, Tuty Tursilawati dan Eti binti Toyib,terjadi sebelum 2011 ketika sistem perlindungan WNI masih lemah. “Kita tidak tahu BAP-nya (Berita Acara Pemeriksaan),” kata Iqbal. Menurut dia, ini mempersulit pemerintah Indonesia melakukan pendampingan secara hukum.
Untuk 18 WNI yang divonis mati, Iqbal menjelaskan, masih dalam berbagai tahap proses hukum, mulai dari banding sampai kasasi, serta tahap peninjauan kembali. “Mudah-mudahan yang 18 ini kita bisa bantu,” kata dia.
Ketua Tim Pengawas Dewan Perwakilan Rakyat untuk TKI, Fahri Hamzah, meminta pemerintah memperkuat pembangunan sistem data nasional untuk tenaga kerja di luar negeri. Menurut dia, sistem ini mempermudah pelacakan tenaga kerja yang tersebar di luar negeri. “Jangan sampai bobol sistem itu, dalam pengertian datanya tidak jelas,” kata dia.
Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, mengatakan pemerintah telah melakukan berbagai pendekatan terhadap pemerintah Arab Saudi untuk membebaskan jerat hukuman mati kepada WNI. Pemerintah juga menempuh jalur diplomasi dan non diplomasi untuk meminta pengampunan. “Dari ahli waris, lembaga pengampunan, sampai meminta jasa tokoh-tokoh di sana,” ujarnya.