Pemerintah Ingin Semua Korban Penggusuran Proyek Dapat Ganti Rugi

Rabu, 21 Maret 2018 14:53 WIB

Sofyan Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia, memberikan keterangan terkait perluasan lahan garam di NTT, 14 Agustus 2017. TEMPO/M. Julnis F

TEMP.CO, Jakarta - Pemerintah ingin semua korban penggusuran akibat proyek infrastruktur pemerintah mendapatkan ganti rugi. Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan pemerintah tengah mengkaji revisi Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2017 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN).

Revisi tersebut diperlukan agar warga korban penggusuran proyek non-PSN bisa mendapatkan uang ganti rugi.

Menurut dia, selama ini Perpres tersebut hanya mengatur pemberian uang kerohiman untuk mereka yang terkena imbas PSN. "Kami memikirkan bagaimana caranya supaya misalnya, orang yang terpaksa digusur tapi sudah lama tinggal untuk pelebaran rel kereta api," katanya seusai bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 21 Maret 2018.

Simak: 245 Proyek Strategis Nasional Senilai Rp 4.197 T

Sofyan menuturkan untuk contoh kasus seperti itu selama ini tidak boleh ada pemberian uang ganti rugi lantaran pelebaran rel kereta api tidak masuk proyek strategis nasional. "Untuk proyek PSN ada dana kerohiman, tapi non-PSN tidak boleh mendapatkan dana kerohiman tersebut," ucapnya.

Advertising
Advertising

Menurut dia, presiden Jokowi berpandangan perlu mengubah Perpres Nomor 56 tahun 2017 itu. Alasannya Jokowi ingin warga yang sudah lama menduduki tanah negara dengan niat baik namun terpaksa digusur bisa mendapatkan uang kerohiman yang layak. "Sedang dipikirkan apakah Perpresnya direvisi," ucapnya.

Perpres Nomor 56 tahun 2017 saat ini mengatur masyarakat yang bisa mendapatkan uang kerohiman imbas PSN adalah yang mereka memiliki identitas kependudukan yang disahkan oleh kecamatan setempat.

Dalam Perpres itu, masyarakat yang tergusur akibat PSN agar mendapatkan uang kerohiman harus memenuhi syarat seperti telah tinggal di tanah tersebut minimal 10 tahun terus menerus. Warga juga memanfaatkan tanah itu dengan itikad baik, tidak diganggu gugat, dan dibenarkan oleh pemilik tanah.

Bagi masyarakat korban penggusuran PSN yang memenuhi syarat itu maka akan mendapat uang santunan untuk biaya pembongkaran rumah, pindah, menyewa rumah, dan tunjangan kehilangan pendapatan.

Berita terkait

Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

18 hari lalu

Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

Penjelasan Ombudsman Kalimatan Timur soal pelaporan Jatam perihal surat OIKN kepada masyarakat Sepaku.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Otorita IKN Ke Ombudsman soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

19 hari lalu

JATAM Laporkan Otorita IKN Ke Ombudsman soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

Jaringan Advokasi Tambang atau JATAM Kalimantan Timur melaporkan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) ke Ombudsman

Baca Selengkapnya

Polemik Penggusuran Rumah Warga Demi IKN, Ini Penjelasan Otorita Usai Bertemu dengan Komnas HAM

27 hari lalu

Polemik Penggusuran Rumah Warga Demi IKN, Ini Penjelasan Otorita Usai Bertemu dengan Komnas HAM

Otorita IKN telah bertemu dengan Komnas HAM membahas soal polemik penggusuran rumah warga Sepaku

Baca Selengkapnya

Polemik Penggusuran Demi IKN, Otorita Bertemu Komnas HAM

29 hari lalu

Polemik Penggusuran Demi IKN, Otorita Bertemu Komnas HAM

OIKN mengadakan pertemuan dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) terkait penataan kawasan di wilayah Sepaku dekat IKN

Baca Selengkapnya

Ramai Kabar Penggusuran, Otorita IKN Datangi Warga Desa Bukit Raya Sepaku

38 hari lalu

Ramai Kabar Penggusuran, Otorita IKN Datangi Warga Desa Bukit Raya Sepaku

Otorita IKN mendatangi warga Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Otorita IKN menyebut kedatangannya sebagai ajang silaturahmi antara pemerintah dan warga di bulan Ramadan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi akan Resmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Pasca Kena Gempa 2018, Polemik Pembangunan IKN Terakhir Dugaan Penggusuran Masyarakat Adat

40 hari lalu

Terkini: Jokowi akan Resmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Pasca Kena Gempa 2018, Polemik Pembangunan IKN Terakhir Dugaan Penggusuran Masyarakat Adat

Dalam waktu dekat Presiden Jokowi bakal meresmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Palu, setelah direkonstrasi usai terdampak Gempa Palu pada 2018.

Baca Selengkapnya

Disebut Kirim Surat Peringatan Agar Warga di IKN Berhenti Garap Lahan, Ini Penjelasan Badan Bank Tanah

42 hari lalu

Disebut Kirim Surat Peringatan Agar Warga di IKN Berhenti Garap Lahan, Ini Penjelasan Badan Bank Tanah

Syafran membantah Badan Bank Tanah berupaya menggusur warga Penajam Paser Utara demi kepentingan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Penjelasan NGO dan OIKN Atas Sengkarut 'Penggusuran' Warga, Bos Lion Group Angkat Bicara

42 hari lalu

Terkini Bisnis: Penjelasan NGO dan OIKN Atas Sengkarut 'Penggusuran' Warga, Bos Lion Group Angkat Bicara

Berita terkini ekonomi bisnis hingga Kamis sore ini antara lain 'penggusuran' warga RT 05 Pemaluan, Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya

Nasib Warga di IKN, Kena Praktik ala Kolonial hingga Terancam Digusur

42 hari lalu

Nasib Warga di IKN, Kena Praktik ala Kolonial hingga Terancam Digusur

KPA menyoroti surat Badan Bank Tanah kepada warga yang bermukim di Ibu Kota Nusantara atau IKN

Baca Selengkapnya

Sengkarut 'Penggusuran' Warga di IKN, Ini Kata NGO dan OIKN

42 hari lalu

Sengkarut 'Penggusuran' Warga di IKN, Ini Kata NGO dan OIKN

Surat yang minta Warga Pemaluan di kawasan IKN membongkar rumah mereka menjadi sorotan. OIKN berjanji bedah rumah warga yang tak sesuai master plan.

Baca Selengkapnya