Freeport Cemari Lingkungan, Pemerintah Bakal Ajukan Gugatan

Senin, 19 Maret 2018 14:42 WIB

Peserta aksi membawa poster tuntutan saat demo, di Jakarta, 1 Desember 2017. Aksi tersebut digelar untuk merayakan Hari Kemerdekaan Papua Barat dan menuntut penutupan PT Freeport Indonesia. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan bakal memanggil para pakar lingkungan untuk menghitung kerugian yang diakibatkan PT Freeport Indonesia. Direktur Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administrasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Yazid Nurhuda, mengatakan penghitungan kerugian menjadi bekal pemerintah untuk menggugat Freeport karena mencemari lingkungan.

Penghitungan kerugian ini dilakukan setelah Kementerian menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan kepada penambang tembaga asal Arizona, Amerika Serikat, ini. "Direktorat Penyelesaian Sengketa akan mengumpulkan data terkait dengan kerugian lingkungan," ujar Yazid kepada Tempo pada akhir pekan lalu. Dia juga akan menggunakan kalkulasi kerugian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai salah satu acuan.

Menurut Yazid, pemerintah melayangkan gugatan kepada Freeport Indonesia untuk memenuhi prinsip polluter pays principle, yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Nantinya, pemerintah memperhitungkan angka hilangnya tegakan hutan, keanekaragaman hayati yang terpangkas, ataupun pencemaran yang melebihi baku mutu.

Pemerintah sudah menyatakan pelanggaran oleh Freeport mengakibatkan kerugian ekosistem mulai sungai, kawasan hutan mangrove, hingga laut, dan paparan limbah pertambangan. Titik pencemaran berasal dari kolam penampungan limbah pasir sisa tambang atau modified Ajkwa deposition area (ModADA). Selain dari aktivitas pengerukan, fasilitas pendukung, seperti pembangkit listrik dan pabrik kapur, turut mengotori lingkungan. Lingkungan di sekitar tambang Grasberg di Papua rusak lantaran Freeport tidak menaati Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL).

Baca: Freeport Bayarkan Dividen Rp 1,4 Triliun Setelah Absen Tiga Tahun

Advertising
Advertising

BPK menghitung kerugian lingkungan lantaran operasi Freeport mencapai Rp 185 triliun. Angka tersebut disebabkan limbah pasir sisa tambang Freeport, yang meluber ke daratan hingga ke laut. Berdasarkan hasil audit investigasi BPK, limbah tumpah karena kapasitas ModADA tidak cukup menampung limbah, yang bertambah dari 100 ribu ton per hari pada 1990 menjadi 300 ribu ton per hari pada 2016.

Pemerintah sebenarnya sudah meminta Freeport mengubah metode penanganan limbah tambang dari melalui sungai ke jaringan pipa. Pasalnya, kolam penampungan diprediksi tidak akan cukup karena produksi perusahaan bakal jauh meningkat. Terutama saat tambang bawah tanah beroperasi hingga 2041. Namun, berdasarkan laporan tahunannya, perusahaan ngotot memakai cara lama karena berbiaya murah dan minim risiko. "Berdasarkan kajian kami, jaringan pipa justru lebih berisiko gagal," demikian pernyataan perusahaan dalam laporannya.

Ihwal hal ini, juru bicara Freeport, Riza Pratama, tidak menjawab permintaan konfirmasi Tempo.

Pakar hukum sumber daya alam dari Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi, menyatakan pemerintah berpeluang menang dalam gugatan perdata terhadap Freeport. Menurut dia, pelanggaran Pasal 98, Pasal 99, Pasal 100, dan Pasal 102 Undang-Undang Lingkungan sudah cukup menjadi bekal hakim untuk menjatuhkan vonis. "KLHK telah melakukan (gugatan) berkali-kali dan selalu menang," ujarnya kepada Tempo.

Berita terkait

Bahlil Lahadalia: Saham Pemerintah di Freeport hingga Lahan untuk Sukanto Tanoto

6 jam lalu

Bahlil Lahadalia: Saham Pemerintah di Freeport hingga Lahan untuk Sukanto Tanoto

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan, rencana pemerintah menambah kepemilikan saham sebanyak 10 persen

Baca Selengkapnya

Alasan Pemerintah Belanda Temui JATAM Kaltim hingga AMAN sebelum Investasi di IKN

6 jam lalu

Alasan Pemerintah Belanda Temui JATAM Kaltim hingga AMAN sebelum Investasi di IKN

Pemberintah Belanda mengaku ingin melihat langsung kondisi di IKN sebelum mereka berinvestasi.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Dorong Penghiliran Industri Jagung, Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi IKN

4 hari lalu

Terkini: Jokowi Dorong Penghiliran Industri Jagung, Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi IKN

Terkini: Presiden Jokowi dorong penghiliran industri jagung, Uni Eropa jajaki peluang investasi di IKN.

Baca Selengkapnya

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

4 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

4 hari lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Kontrak Freeport di Indonesia

4 hari lalu

Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Kontrak Freeport di Indonesia

Pemerintah memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061 setelah kontrak mereka berakhir pada 2041 dengan kompensasi penambahan saham 61%

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

4 hari lalu

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061.

Baca Selengkapnya

Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Bahlil: Kita Kembalikan Milik Orang Indonesia

4 hari lalu

Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Bahlil: Kita Kembalikan Milik Orang Indonesia

Pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport hingga 2061. Menteri Bahlil Lahadalia klaim Freeport sudah jadi perusahaan milik Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Izin Ekspor Konsentrat Freeport, Wamen BUMN Komitmen Selesaikan Smelter

7 hari lalu

Soal Izin Ekspor Konsentrat Freeport, Wamen BUMN Komitmen Selesaikan Smelter

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN, Kartika Wirjoatmodjo mengatakan bahwa kementeriannya sedang berdiskusi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM soal rencana izin ekspor konsentrat tembaga oleh PT Freeport Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061, Tunggu Revisi PP Minerba

7 hari lalu

Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061, Tunggu Revisi PP Minerba

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan proses perpanjangan izin Freeport, yang habis pada 2041, hampir selesai.

Baca Selengkapnya