Mendagri: Data Kartu Prabayar Tak Bisa untuk Fraud Perbankan

Sabtu, 17 Maret 2018 15:47 WIB

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyampaikan keterangan saat tiba di gedung KPK, Jakarta, 26 Februari 2018. Dalam pertemuan tertutupnya, Mendagri membicarakan beberapa hal pada KPK, sekaligus memperkenalkan empat pelaksana tugas (Plt) Gubernur. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) yang digunakan untuk registrasi kartu telepon seluler prabayar tidak dapat digunakan untuk penyalahgunaan aktivitas perbankan.

"NIK dan Nomor KK yang digunakan registrasi kartu seluler, tidak bisa digunakan untuk fraud perbankan," kata Tjahjo dalam pesan singkatnya yang diterima di Jakarta, Sabtu, 17 Maret 2018. "Karena yang digunakan oleh operator hanya NIK dan nomor KK yang berupa angka, tanpa bisa dibuka isi datanya."

Baca: Data Registrasi Ulang Bocor, Dukcapil: Hati-hati Unggah Foto KTP

Tjahjo menjelaskan NIK dan nomor KK tersebut hanya digunakan oleh perusahaan penyedia jasa telekomunikasi seluler untuk mencocokkan apakah data kepemilikian nomor prabayar tersebut telah sesuai atau belum. "Kedua nomor tersebut hanya digunakan sebagai verifikator, sesuai atau tidak sesuai," ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Zudam Arif Fakrulloh mengatakan bahwa prinsip pendaftaran kartu telekomunikasi prabayar tersebut adalah kecocokan antara NIK dan nomor KK milik penduduk.

Oleh karena itu, Kemendagri mengimbau masyarakat untuk menjaga baik-baik dokumen kependudukan mereka. "Prinsipnya adalah kecocokan NIK dengan nomor KK, tidak melihat siapa yang meregistrasi. Oleh karena itu, pesan saya supaya masyarakat menjaga dokumen kependudukan, jangan asal kasih saja dan unggah KK," kata Zudan.

Terkait penyalahgunaan data kartu prabayar NIK dan nomor KK oleh individu, lembaga atau perusahaan telekomunikasi seluler, Zudan mengatakan terdapat sanksi pidana hingga 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar bagi pihak yang memanfaatkan data kependudukan untuk tujuan penipuan.

ANTARA

Berita terkait

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

13 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Baca Selengkapnya

Mengenal LPEI, Lembaga yang Dilaporkan Sri Mulyani dan Diusut Kejagung hingga KPK

43 hari lalu

Mengenal LPEI, Lembaga yang Dilaporkan Sri Mulyani dan Diusut Kejagung hingga KPK

Profil LPEI atau Indonesia Eximbank yang debiturnya diduga melakukan fraud hingga triliunan rupiah.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Fraud LPEI: Ini Beda yang Dilaporkan Sri Mulyani dan Ditangani KPK

44 hari lalu

Kasus Dugaan Fraud LPEI: Ini Beda yang Dilaporkan Sri Mulyani dan Ditangani KPK

Jumlah kerugian dan perusahaan dalam kasus dugaan fraud di LPEI berbeda antara yang ditangani KPK dan dilaporkan Sri Mulyani ke Kejaksaan

Baca Selengkapnya

Usut Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI, KPK Akan Pastikan Kesamaan Kasus dengan Laporan Sri Mulyani ke Jaksa Agung

44 hari lalu

Usut Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI, KPK Akan Pastikan Kesamaan Kasus dengan Laporan Sri Mulyani ke Jaksa Agung

KPK akan memastikan kesamaan kasus tiga korporasi dalam dugaan korupsi pembiayaan ekspor LPEI dengan yang dilaporkan Sri Mulyani ke Jaksa Agung.

Baca Selengkapnya

Sehari Setelah Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi di LPEI ke Jaksa Agung, KPK Umumkan Kasus 3 Debitur Naik ke Penyidikan

44 hari lalu

Sehari Setelah Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi di LPEI ke Jaksa Agung, KPK Umumkan Kasus 3 Debitur Naik ke Penyidikan

KPK menaikkan kasus dugaan penggunaan dana penyaluran kredit di LPEI ke tahap penyidikan setelah Sri Mulyani laporkan kasus serupa ke Kejagung.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Laporkan Kasus Dugaan Fraud Rp2,5 T ke Jaksa Agung, Bos LPEI Buka Suara

45 hari lalu

Sri Mulyani Laporkan Kasus Dugaan Fraud Rp2,5 T ke Jaksa Agung, Bos LPEI Buka Suara

Bos LPEI menyatakan siap menghormati proses hukum terkait dengan dugaan "fraud" empat debiturnya yang dilaporkan Sri Mulyani ke Jaksa Agung

Baca Selengkapnya

OJK Sudah Tutup 7 BPR, Pengamat Perbankan: Utamanya Bukan Fraud, Tapi Kalah Saing

57 hari lalu

OJK Sudah Tutup 7 BPR, Pengamat Perbankan: Utamanya Bukan Fraud, Tapi Kalah Saing

OJK sudah menutup 7 BPR sejak Januari 2024. Arianto menyebut mereka tutup karena lemahnya manajemen dan tata kelola, serta kalah saing dan permodalan.

Baca Selengkapnya

Fenomena BPR Bangkrut, LPS: Bukan karena Keadaan Ekonomi yang Buruk, tapi Fraud Internal

20 Februari 2024

Fenomena BPR Bangkrut, LPS: Bukan karena Keadaan Ekonomi yang Buruk, tapi Fraud Internal

Sekretaris LPS Dimas Yuliharto mengatakan, banyaknya pencabutan izin usaha BPR bukanlah menunjukkan pelemahan ekonomi. Namun, memang karena masalah di internal seperti fraud.

Baca Selengkapnya

OJK Bakal Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR

19 Februari 2024

OJK Bakal Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR

OJK mengungkapkan akan meluncurkan roadmap untuk bank perekonomian rakyat alias BPR.

Baca Selengkapnya

Pemegang Polis Wanaartha Life Lakukan Audiensi Kedua dengan OJK, Apa Hasilnya?

11 Januari 2024

Pemegang Polis Wanaartha Life Lakukan Audiensi Kedua dengan OJK, Apa Hasilnya?

Para pemegang polis meminta kejelasan sekaligus menindak pemilik WanaArtha Life dengan pidana sektor keuangan sesuai kewenangan OJK.

Baca Selengkapnya