Ini Lima Cuti dengan Alasan Khusus yang Dapat Diajukan PNS

Kamis, 15 Maret 2018 15:32 WIB

Seorang peserta mengerjakan soal saat mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Dok.TEMPO/Hariandi Hafid

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) memberikan cuti untuk pegawai negeri sipil atau PNS laki-laki yang istrinya melahirkan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017. Selain cuti untuk mendampingi istri melahirkan, setidaknya ada empat cuti lain tertuang dalam peraturan tersebut.

Berikut ini cuti dengan alasan khusus yang diberikan berdasarkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017.

  1. PNS yang keluarganya sakit keras dan meninggal. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa keluarga yang dimaksud ialah ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, dan menantu yang sakit ataupun meninggal. Untuk cuti karena sakit keras, PNS harus dapat membuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari pelayanan kesehatan.

Baca: Cuti Sebulan PNS, KemenPAN RB Yakin Layanan Publik Tak Terganggu

  1. PNS yang akan melangsungkan pernikahan. Kementerian PAN-RB juga memberikan keleluasaan bagi PNS yang ingin mempersiapkan acara pernikahan.
  2. PNS laki-laki yang istrinya melahirkan. Dalam peraturan itu tertulis bahwa PNS yang diberikan cuti saat istrinya melahirkan dengan cara operasi sesar. PNS tersebut pun harus melampirkan surat keterangan dari unit pelayanan kesehatan.
  3. PNS yang mengalami musibah bencana alam dan kebakaran. Pemerintah memberikan kesempatan mengajukan cuti bagi PNS yang terkena musibah. Syaratnya, surat keterangan dari ketua rukun tetangga tempat PNS tersebut tinggal.
  4. PNS yang ditugaskan di perbatasan dan daerah konflik. Pemerintah memberikan kesempatan PNS mengambil cuti untuk memulihkan kondisi kejiwaannya setelah ditugaskan di tempat berbahaya dan rawan.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman menjelaskan, jika PNS dalam keadaan mendesak, pejabat yang berwenang juga dapat memberikan izin sementara secara tertulis untuk menggunakan hak cutinya. “Selama menggunakan hak cuti karena alasan penting, PNS tersebut tetap menerima gaji,” ujarnya.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

7 jam lalu

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

UU Desa yang diteken Jokowi menyebutkan kepala desa akan mendapat uang pensiun, Profesi apa lagi yang mendapat uang pensiun tetap?

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

2 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

3 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

4 hari lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

8 hari lalu

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.

Baca Selengkapnya

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

9 hari lalu

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

Berikut perbandingan besar gaji yang diterima Prabowo ketika saat menjadi Menteri Pertahanan dengan Presiden.

Baca Selengkapnya

Ambil Cuti Menteri, AHY Bakal Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

10 hari lalu

Ambil Cuti Menteri, AHY Bakal Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY, akan menghadiri KPU pada hari ini, Rabu, 24 April 2024. Dia mengaku telah mengambil cuti dari jabatannya sebagai Menteri ATR/BPN.

Baca Selengkapnya

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

10 hari lalu

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

11 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

ITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya

16 hari lalu

ITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya

Rekrutmen dosen tetap ITB non PNS sebelumnya pada 2022. Tuntutan perkembangan multikampus serta jumlah mahasiswanya.

Baca Selengkapnya