Seorang peserta mengerjakan soal saat mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Dok.TEMPO/Hariandi Hafid
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) memberikan cuti untuk pegawai negeri sipil atau PNS laki-laki yang istrinya melahirkan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017. Selain cuti untuk mendampingi istri melahirkan, setidaknya ada empat cuti lain tertuang dalam peraturan tersebut.
Berikut ini cuti dengan alasan khusus yang diberikan berdasarkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017.
PNS yang keluarganya sakit keras dan meninggal. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa keluarga yang dimaksud ialah ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, dan menantu yang sakit ataupun meninggal. Untuk cuti karena sakit keras, PNS harus dapat membuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari pelayanan kesehatan.
PNS yang akan melangsungkan pernikahan. Kementerian PAN-RB juga memberikan keleluasaan bagi PNS yang ingin mempersiapkan acara pernikahan.
PNS laki-laki yang istrinya melahirkan. Dalam peraturan itu tertulis bahwa PNS yang diberikan cuti saat istrinya melahirkan dengan cara operasi sesar. PNS tersebut pun harus melampirkan surat keterangan dari unit pelayanan kesehatan.
PNS yang mengalami musibah bencana alam dan kebakaran. Pemerintah memberikan kesempatan mengajukan cuti bagi PNS yang terkena musibah. Syaratnya, surat keterangan dari ketua rukun tetangga tempat PNS tersebut tinggal.
PNS yang ditugaskan di perbatasan dan daerah konflik. Pemerintah memberikan kesempatan PNS mengambil cuti untuk memulihkan kondisi kejiwaannya setelah ditugaskan di tempat berbahaya dan rawan.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman menjelaskan, jika PNS dalam keadaan mendesak, pejabat yang berwenang juga dapat memberikan izin sementara secara tertulis untuk menggunakan hak cutinya. “Selama menggunakan hak cuti karena alasan penting, PNS tersebut tetap menerima gaji,” ujarnya.
Ambil Cuti Menteri, AHY Bakal Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU
10 hari lalu
Ambil Cuti Menteri, AHY Bakal Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY, akan menghadiri KPU pada hari ini, Rabu, 24 April 2024. Dia mengaku telah mengambil cuti dari jabatannya sebagai Menteri ATR/BPN.