TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) akan dimasukkan ke Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) pada tahun depan. "Tidak ada statement mengenai kenaikan gaji PNS dan itu nanti dimasukkan ke UU APBN 2019 saja," ujarnya, Senin, 12 Maret 2018.
Secara tidak langsung pemerintah menyebutkan bakal menutup pembahasan mengenai gonjang-ganjing kenaikan gaji PNS tersebut. “Jadi saya tidak membuat statement apa-apa mengenai itu lagi, ya, atau dari yang bidang itu," kata Sri Mulyani.
Baca: Kurangi Beban Dana Pensiun PNS dari APBN, Ini Rencana Pemerintah
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara melalui Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara tengah menyusun konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS yang akan diberlakukan pada 2019. Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan mengatakan penyusunan konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS 2019 mempertimbangkan sudah lebih dua tahun PNS tidak memperoleh kenaikan gaji pokok.
Pengajuan kenaikan disampaikan mengingat Rancangan Peraturan Pemerintah Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS masih belum juga ditetapkan. Peraturan pemerintah (PP) itu sedianya menjadi pengganti PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS yang terakhir diubah dengan PP Nomor 30 Tahun 2015.
“Pengajuan usulan kenaikan gaji pokok tersebut juga meliputi analisis kebutuhan anggaran berikut simulasi dampak fiskalnya yang akan dibahas dalam forum antar-kementerian/lembaga (K/L),” kata Ridwan. Jika usulan kenaikan gaji pokok 2019 disetujui, akan dituangkan dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2019.
Direktur Kompensasi ASN BKN Aswin Eka Adhi menjelaskan, usulan rencana kenaikan gaji PNS 2019 itu bergantung pada hasil perhitungan kapasitas fiskal atau kemampuan keuangan negara yang akan dibahas bersama dengan Kementerian Keuangan dalam forum pembahasan antar-K/L. Untuk tahun ini, BKN tidak menyiapkan skema kenaikan gaji PNS, tapi PNS diberikan tunjangan hari raya (THR) sebesar gaji pokok sesuai dengan PP Nomor 25 Tahun 2017.
Kebijakan THR PNS ini berlangsung sejak 2016 dan berbeda dengan gaji ke-13. THR hanya terdiri atas gaji pokok, sedangkan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Adapun kenaikan gaji pokok PNS terakhir dilakukan pada 2015 sebesar 6 persen.