Mudahkan Jalur, Darmin: Investor Diberi Nomor Identitas Tunggal
Reporter
Pribadi Wicaksono (Kontributor)
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 13 Maret 2018 20:26 WIB
TEMPO.CO, YOGYAKARTA - Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menuturkan para investor yang akan atau sudah menanamkan modalnya di Indonesia dalam waktu dekat akan diberi nomor identitas tunggal atau single identity number.
“Single identity number ini akan memudahkan mereka untuk mengurus investasi di Indonesia,” ujar Darmin saat berbicara dalam symposium Konsolidasi Perencanaan dan Pelaksanaan Penanaman Modal Nasional di The Alana Yogyakarta Hotel Selasa 13 Maret 2018.
Simak: Darmin Dorong Pengelola KEK Aktif Tarik Investasi
Single identity number merupakan bagian dari proses kebijakan reformasi perizinan bidang investasi lewat program Online Single Submission (OSS) yang kini disiapkan pemerintah. Program ini dibuat untuk memutus mata rantai procedural investasi yang berbelit sekaligus mengawal agar investasi yang masuk Indonesia tak terhambat berbagai urusan khususnya perizinan.
Darmin menuturkan, saat investor dating pertama ke kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk mendaftarkan investasi, Single identity number ini yang akan diperoleh pertama kali. Sebab nomor ini nantinya akan dipakai untuk mengurus segala keperluan terkait investasinya.
Darmin menuturkan, presiden Joko Widodo seringkali merasa gerah dan keheranan ketika saat menjabat melihat banyaknya perizinan yang harus diurus investor saat menanamkan modalnya. Birokrasi Indonesia dinilai amat kreatif ketika menciptakan perizinan untuk investasi.
“Saking kreatifnya, dulu hal yang harusnya cuma jadi persyaratan pun diubah menjadi bagian perizinan sendiri, sekarang itu sudah dihapus semua, jadi saya enak ceritanya,” ujarnya.
Misalnya saja ketika investor akan mendirikan bangunan, penangkal petir yang seharusnya jadi syarat bangunan malah diubah jadi ‘perizinan penangkal petir’.
“Padahal kalau sudah keluar izinnya, yang mengeluarkan izin nggak akan peduli penangkal petirnya dipasang atau tidak,” ujarnya.
Maraknya penciptaan perizinan tak bermutu yang membuat pengurusan investasi menjadi panjang dan lama itu, ujar Darmin, dulu banyak terjadi pada daerah yang sudah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Perizinan itu sebenarnya hanya beberapa saja, lainnya Cuma standar atau syarat yang kemudian diubah jadi bagian perizinan,” ujarnya.
Dengan reformasi perizinan investasi ini, ketika investor datang untuk mendaftarkan investasinya ke Badan Kerjasama Penanaman Modal (BKPM) di pusat maka ia langsung mendapat akta pendirian dan surat keputusan pengesahan usaha. Lalu ia juga mendapat single identity number bagi yang belum memiliki serta nomor pokok wajib pajak (NPWP). Investor juga mendapat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) tanda daftar perusahaan.
“Investor itu juga akan mendapat fasilitas fiskal seperti tax holiday (pengurangan pajak) yang diberikan langsung melalui system,” ujar Darmin.