Pemerintah Beri Subsidi Bunga KUR 10,5 Persen untuk UMKM

Selasa, 13 Maret 2018 15:58 WIB

Pekerja memanggang adonan bakpia phatok di pabrik pembuatan Bakpia Phatok 25 di Yogyakarta, 14 Februari 2016. Bank Indonesia (BI) menyambut baik dukungan pemerintah kepada industri perbankan dalam memberikan kredit kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui program subsidi kredit usaha rakyat (KUR). TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi I Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Perekonomian Iskandar Simorangkir menyatakan pemerintah memberikan biaya subsidi bunga 10,5 persen per tahun untuk kredit usaha rakyat (KUR) usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal itu agar penerima KUR dibebankan bunga hanya 7 persen per tahun dari bunga pasar sebesar 17,5 persen.

"Kalau nanti dibebankan ke pengusaha UMKM, tidak mampu mereka. Bunga 17,5 persen mahal sekali," kata Iskandar di kawasan Pasaraya Blok M, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Maret 2018.

Iskandar memaparkan, subsidi bunga diberikan agar nasabah yang merupakan pengusaha UMKM tidak menanggung suku bunga KUR tinggi. Pemerintah pun hadir dengan memasukkan anggaran subsidi 10 persen bunga KUR dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018.

Simak: Bunga Rendah Tarik Pelaku UMKM Akses KUR

Menurut dia, pemerintah akan memberikan biaya subsidi ke bank-bank penyalur KUR. Misalkan bank A berhasil menyalurkan plafon kredit Rp 40 triliun, pemerintah mengucurkan subsidi bunga KUR 10,5 persen dari Rp 40 triliun itu.

Advertising
Advertising

Tahun ini, kata Iskandar, Presiden RI Joko Widodo menargetkan Rp 120 triliun dana KUR tersalurkan.

Adapun subsidi bunga 10,5 persen hanya berlaku untuk KUR mikro dengan maksimal kredit Rp 25 juta. Untuk KUR kecil, pemerintah menyediakan subsidi bunga 5,5 persen. "Karena sudah tergolong besar (pinjaman) sampai Rp 500 juta," ujar Iskandar.

Sejak 1 Januari 2018, pemerintah menurunkan suku bunga KUR dari 9 persen menjadi 7 persen. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, termasuk untuk UMKM.

Peraturan baru ini diterbitkan pemerintah setelah penyaluran KUR 2016 hingga 2017 terus meleset dari target. Realisasi penyaluran pada 2016 dan 2017 hanya mencapai Rp 94,4 triliun dan Rp 96,7 triliun. Padahal target yang dipasang masing-masing Rp 100 triliun dan Rp 110 triliun. Meski begitu, pemerintah tetap ambisius menaikkan target pada 2018 menjadi Rp 120 triliun.

LANI DIANA | FAJAR PEBRIANTO

Berita terkait

OCBC NISP Cetak Laba Bersih Rp 1,17 Triliun di kuartal I 2024

16 jam lalu

OCBC NISP Cetak Laba Bersih Rp 1,17 Triliun di kuartal I 2024

PT Bank OCBC NISP Tbk. mencetak laba bersih yang naik 13 persen secara tahunan (year on year/YoY) menjadi sebesar Rp 1,17 triliun pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

23 jam lalu

Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. telah menyalurkan kredit konsolidasi sebesar Rp 1.435 triliun pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

1 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Menkop UKM Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Pembatasan Jam Buka Warung Madura

1 hari lalu

Menkop UKM Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Pembatasan Jam Buka Warung Madura

Menkop UKM Teten Masduki mengevaluasi pernyataan pejabatnya tentang pembatasan jam operasinal warung atau toko klontong milik masyarakat.

Baca Selengkapnya

Tak Ada Pembatasan Operasi Warung Madura, Teten: Semua Perda harus Berpihak pada UMKM

1 hari lalu

Tak Ada Pembatasan Operasi Warung Madura, Teten: Semua Perda harus Berpihak pada UMKM

Kemenkop UKM pastikan tidak ada yang membatasi jam operasi warung atau toko klontong milik masyarakat seperti warung Madura.

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

1 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

1 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Kopdit CU Lete Konda NTT Semakin Eksis dengan Manfaatkan Layanan LPDB-KUMKM

1 hari lalu

Kopdit CU Lete Konda NTT Semakin Eksis dengan Manfaatkan Layanan LPDB-KUMKM

Selain suntikan pinjaman terdapat upaya pembinaan, pendidikan, dan peningkatan usaha koperasi dari LPDB-KUMKM

Baca Selengkapnya

UMKM di Danau Toba Mulai Gunakan QRIS Permudah Transaksi

1 hari lalu

UMKM di Danau Toba Mulai Gunakan QRIS Permudah Transaksi

Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di kawasan wisata Danau Toba sudah mulai menerapkan sistem pembayaran melalui QRIS.

Baca Selengkapnya

Ramai Kemenkop UKM Batasi Jam Operasional Warung Madura, Ini Respons Ikatan Pedagang Pasar

2 hari lalu

Ramai Kemenkop UKM Batasi Jam Operasional Warung Madura, Ini Respons Ikatan Pedagang Pasar

Ikappi menyatakan keuntungan dari warung madura itu akan berputar di daerah masing-masing dan mendorong upaya peningkatan ekonomi daerahnya.

Baca Selengkapnya